| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 86/Pid.B/2020/PN Thn | DANU WAHYU H., S.H. | SOLEMAN LAUMBURE alias SOLE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 86/Pid.B/2020/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Sep. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1417/P.1.13/Eoh.2/09/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ----- Bahwa Terdakwa SOLEMAN LAUMBURE alias SOLE, pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekitar Pukul 18.30 wita dan sekira pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2020 bertempat di kuburan Kel. GALANGBULAENG - SAIANG di Kampung Lebo Lindongan I dan di rumah Bapak YUNUS ANGKILANG Kec. Manganitu Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah “Melakukan Penganiayaan terhadap SILIFANUS PANGALERANG alias SILI ” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------- ------ Berawal Saksi korban SILIFANUS PANGALERANG alias SILI pergi ke rumah Bapak YUNUS ANGKILANG untuk berkeroncong dan meramaikan acara ulang tahun anak dari Bapak YUNUS ANGKILANG, lalu terdakwa menyuruh Saksi korban untuk mengambil bulu(bambu) tunta dengan ukuran panjang kurang lebih 1,3 M berbentuk bulat tidak beraturan berwarna coklat dan bercorak hitam kemudian Saksi korban mengambil bulu(bambu) tersebut dan meletakannnya ditempat duduk disamping terdakwa, setelah meletakan bulu(bambu) tersebut Saksi korban duduk dibelakang terdakwa lalu Saksi korban mengambil rokok yang ada disaku Saksi korban, dan tiba -tiba bambu tersebut terjatuh dan mengenai bagian mata kiri terdakwa dan mengeluarkan darah, mengetahui hal tersebut, terdakwa langsung mengambil bambu tersebut dan memukulkan kepada Saksi korban dan mengena dibagian kepala dan Saksi korban langsung terjatuh kelantai tanah dan terasa pusing.--------------------------------------------------------- ----- Bahwa kemudian Saksi korban dibawah oleh saksi ROBBY GALANGBULAENG menuju rumahnya dan setelah sampai saksi ROBBY GALANGBULAENG menyuruh Saksi korban untuk tidur dibangku dapur namun Saksi korban menolak karena celana Saksi korban basah dengan air seni Saksi korban karena sudah berbau busuk lalu saya tidur di kubur samping rumah saksi ROBBY GALANGBULAENG (Kel. Galangbulaeng – Saiang) , lalu kemudian saat Saksi korban sedang tidur diatas kubur datang terdakwa bersama anaknya saksi ADRIANUS LAUMBURE alias ADI menghampiri Saksi korban di kubur tersebut dan mengatakan “sili – sili pebangungko ia narese karau” yang artinya “sili – sili bangun, saya terluka karena kamu” kemudian terdakwa langsung menarik kaki Saksi korban sampai jatuh di dasar lantai kubur tersebut dan mengakibatkan luka di kepala Saksi korban bagian belakang lalu terdakwa menginjak Saksi korban mengena dibagian pinggang sebelah kiri, lalu datang saksi SANDRAWATI HOLUNG yang merupakan istri dari saksi ROBBY GALANGBULAENG dan membawa terdakwa untuk pergi dari tempat tersebut dan kembali kemudian saksi SANDRAWATI HOLUNG mangangkat Saksi korban yang tergeletak di dasar lantai kubur tersebut dan dibawa masuk ke dapur rumah;----------------- ------ Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa SOLEMAN LAUMBURE alias SOLE, korban SILIFANUS PANGALERANG alias SILI mengalami luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 353/VER-PKM/13/I/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Felisia A. Pangemanan selaku dokter pemerintah pada Puskesmas Manganitu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Luka robek di kepala belakang P: 2,4 cm dan L: 4 cm. Kesimpulan : Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan barang benda tumpul, hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.-------------------------------------------------
Tahuna, September 2020 PENUNTUT UMUM,
DANU WAHYU HIDAYATULLAH, S.H. Ajun Jaksa Madya Nip. 19940312 201801 1 001
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
