Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2025/PN Thn Angelia Berlian, S.H. JOHN WIKS PANURAT alias UNGKE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 12/Pid.B/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 272/P.1.20/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Angelia Berlian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHN WIKS PANURAT alias UNGKE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa Terdakwa JOHN WIKS PANURAT Alias UNGKE pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 pada pukul 22.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Kelurahan Bahoi, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Perbuatan Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 pada pukul 22.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Kelurahan Bahoi, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa JOHN WIKS PANURAT Alias UNGKE dalam keadaan mabuk menggunakan sepeda motor Honda REVO X warna putih strip merah yang Terdakwa kendarai menuju kerumah Saksi Korban HESKIA PANSING, lalu memarkirkannya di depan rumah saudari MEISKE PILAT, setelah itu Terdakwa masuk ke pekarangan rumah milik Saksi Korban HESKIA PANSING meneriakan kata-kata “KELUAR, KELUAR KALAU LAKI – LAKI!“ lalu Saudara MARICE SADIA menyuruh Terdakwa untuk pulang ke rumahnya. kemudian tidak lama berselang Terdakwa kembali kerumah Saksi Korban dan berteriak di depan rumah Saksi Korban dan dihadapan Saksi FEIBE YULIANTI yang merupakan anak Saksi Korban dengan meneriakan kata kata “ KITA MO TANYA WAKTU KITA ADA BA KHADIM DI IBADAH, KITA ADA RASA NGANA PE PAPA ADA BA GUNA – GUNA PA KITA! “, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “SAYA MAU TANYA SAAT ITU TAPI SAYA SEDANG PIMPIN IBADAH, SAYA RASA PAPA KAMU GUNA – GUNAI SAYA!“ lalu Saksi FEIBE YULIANTI mengatakan kepada Terdakwa : “ADA SAKIT KITA PE PAPA!“ diartikan dalam Bahasa Indonesia : “AYAH SAYA SEDANG SAKIT !“, lalu Terdakwa mengatakan : “SAKIT APA, SAKIT LEO ITU, SAKIT KIHI, KITA ADA LEWAT NGANA PE PAPA ADA DUDUK – DUDUK DI MUKA, KALAU ORANG SAKIT DI RUMAH SAKIT“, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “SAKIT APA, SAKIT DUSTA, SAKIT KELAMIN/PANTAT, KITA LEWAT KAMU PUNYA PAPA SEDANG DUDUK DI DEPAN RUMAH, KALAU ORANG SAKIT DI RUMAH SAKIT“ lalu Terdakwa mengatakan : “NGANA PE PAPA PE HAMBAK KASEH MATI – MATI ORANG, TUKANG BARACUN!“, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “PEKERJAAN ORANG TUAMU HANYA MEMBUNUH ORANG DENGAN CARA MERACUN!“, lalu Saksi FEIBE YULIANTI PANSING mengatakan : “ KIAPA JADI TIAP ADA ORANG SAKI SAMPE MO MATI KITA PE PAPA DANG DEPE PELAKU, NGONI ADA BUKTI? “, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “ KENAPA SETIAP ADA ORANG SAKIT SAMPAI MENINGGAL AYAH SAYA PELAKUNYA, KALIAN MEMILIKI BUKTI? “, lalu Terdakwa mengatakan : “OH TORANG NYANDA ADA BUKTI TAPI ITU SESUAI KENYATAAN!“, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “OH KAMI TIDAK PUNYA BUKTI TAPI ITU KENYATAAN!“, lalu Saksi FEIBE YULIANTI PANSING bertanya kepada Terdakwa : “ KIAPA NGANA DATANG KAMARI KALAU NYANDA ADA BUKTI, NGANA BILANG KITA PE PAPA JAGA BARACUN? “, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “ KENAPA KAMU DATANG KEMARI KALAU TIDAK MEMILIKI BUKTI, KAMU KATAKAN AYAH SAYA SERING MERACUNI! “, lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi : “KITA BUKTI NYATA, KITA YANG RASA SANDIRI!“, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “SAYA BUKTI NYATA, SAYA YANG MERASAKANNYA SENDIRI!“, lalu Terdakwa juga mengatakan “KALAU JADI APA – APA KITA PE KELUARGA, KITA MO BUNUH NGONI SATU RUMAH!“, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “KALAU TERJADI APA – APA, SAYA AKAN BUNUH KAMU SEMUA SATU KELUARGA!“ lalu Terdakwa mengatakan lagi : “KASEH KELUAR NGANA PE PAPA, NGANA PE PAPA ADA BEKENG KURANGAJAR PA DORANG BOL, POSISI KITA WAKTU ITU MO BA PIMPIN IBADAH!“ diartikan dalam Bahasa Indonesia : “KELUAR SAJA KAMU PUNYA ORANG TUA, SEBAB PAPA KAMU BERBUAT JAHAT KEPADA ORANG LAIN, SAAT ITU KITA AKAN MEMIMPIN IBADAH”, lalu Terdakwa meneriakan kata-kata “KALAU TERJADI APA – APA PA KITA PE KELUARGA, KITA MO BUNUH PA NGANA PE PAPA!“, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “KALAU TERJADI SESUATU KEPADA KELUARGA SAYA, SAYA AKAN BUNUH AYAH KAMU!“ Kemudian Terdakwa meneriakan kata-kata “KAU NEH GILANG PAKU MATE – MATE TAMATA!“, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “KAMU HANYA MEMBUNUH ORANG!” kemudian Saksi Korban keluar dari kamar menuju depan rumah, lalu Terdakwa mengajak Saksi Korban berkelahi, sehingga Saksi FEIBE YULIANTI PANSING berteriak kepada Saksi HEIN PRIKLES KAHIMPONG untuk membantu mengamankan Saksi Korban, lalu Terdakwa di bawa oleh saudari ETA MAKAWIMBANG dan saudara RANDI MAKASIAHE untuk menjauh dari rumah Saksi Korban lalu setelahnya saudara HENDRA PANURAT mengajak Terdakwa untuk pulang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban merasa malu dan terserang kehormatannya akibat dari penghinaan yang Terdakwa ungkapkan yang menuduh Saksi Korban meracuni atau melakukan guna-guna--------------------------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dimuka umum dan di dengar dan diketahui banyak orang atau setidak-tidaknya diketahui oleh para Saksi yang mendengar melihat langsung pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas.---------------------------

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa JOHN WIKS PANURAT Alias UNGKE pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 pada pukul 22.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Kelurahan Bahoi, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Perbuatan Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 pada pukul 22.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Kelurahan Bahoi, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa JOHN WIKS PANURAT Alias UNGKE dalam keadaan mabuk menggunakan sepeda motor Honda REVO X warna putih strip merah yang Terdakwa kendarai menuju kerumah Saksi Korban HESKIA PANSING, lalu memarkirkannya di depan rumah saudari MEISKE PILAT, setelah itu Terdakwa masuk ke pekarangan rumah milik Saksi Korban HESKIA PANSING meneriakan kata-kata “KELUAR, KELUAR KALAU LAKI – LAKI!“ lalu Saudara MARICE SADIA menyuruh Terdakwa untuk pulang ke rumahnya. kemudian tidak lama berselang Terdakwa kembali kerumah Saksi Korban dan berteriak di depan rumah Saksi Korban dan dihadapan Saksi FEIBE YULIANTI yang merupakan anak Saksi Korban dengan meneriakan kata kata “ KITA MO TANYA WAKTU KITA ADA BA KHADIM DI IBADAH, KITA ADA RASA NGANA PE PAPA ADA BA GUNA – GUNA PA KITA! “, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “SAYA MAU TANYA SAAT ITU TAPI SAYA SEDANG PIMPIN IBADAH, SAYA RASA PAPA KAMU GUNA – GUNAI SAYA!“ lalu Saksi FEIBE YULIANTI mengatakan kepada Terdakwa : “ADA SAKIT KITA PE PAPA!“ diartikan dalam Bahasa Indonesia : “AYAH SAYA SEDANG SAKIT !“, lalu Terdakwa mengatakan : “SAKIT APA, SAKIT LEO ITU, SAKIT KIHI, KITA ADA LEWAT NGANA PE PAPA ADA DUDUK – DUDUK DI MUKA, KALAU ORANG SAKIT DI RUMAH SAKIT“, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “SAKIT APA, SAKIT DUSTA, SAKIT KELAMIN/PANTAT, KITA LEWAT KAMU PUNYA PAPA SEDANG DUDUK DI DEPAN RUMAH, KALAU ORANG SAKIT DI RUMAH SAKIT“ lalu Terdakwa mengatakan : “NGANA PE PAPA PE HAMBAK KASEH MATI – MATI ORANG, TUKANG BARACUN!“, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “PEKERJAAN ORANG TUAMU HANYA MEMBUNUH ORANG DENGAN CARA MERACUN!“, lalu Saksi FEIBE YULIANTI PANSING mengatakan : “ KIAPA JADI TIAP ADA ORANG SAKI SAMPE MO MATI KITA PE PAPA DANG DEPE PELAKU, NGONI ADA BUKTI? “, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “ KENAPA SETIAP ADA ORANG SAKIT SAMPAI MENINGGAL AYAH SAYA PELAKUNYA, KALIAN MEMILIKI BUKTI? “, lalu Terdakwa mengatakan : “OH TORANG NYANDA ADA BUKTI TAPI ITU SESUAI KENYATAAN!“, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “OH KAMI TIDAK PUNYA BUKTI TAPI ITU KENYATAAN!“, lalu Saksi FEIBE YULIANTI PANSING bertanya kepada Terdakwa : “ KIAPA NGANA DATANG KAMARI KALAU NYANDA ADA BUKTI, NGANA BILANG KITA PE PAPA JAGA BARACUN? “, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “ KENAPA KAMU DATANG KEMARI KALAU TIDAK MEMILIKI BUKTI, KAMU KATAKAN AYAH SAYA SERING MERACUNI! “, lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi : “KITA BUKTI NYATA, KITA YANG RASA SANDIRI!“, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “SAYA BUKTI NYATA, SAYA YANG MERASAKANNYA SENDIRI!“, lalu Terdakwa juga mengatakan “KALAU JADI APA – APA KITA PE KELUARGA, KITA MO BUNUH NGONI SATU RUMAH!“, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “KALAU TERJADI APA – APA, SAYA AKAN BUNUH KAMU SEMUA SATU KELUARGA!“ lalu Terdakwa mengatakan lagi : “KASEH KELUAR NGANA PE PAPA, NGANA PE PAPA ADA BEKENG KURANGAJAR PA DORANG BOL, POSISI KITA WAKTU ITU MO BA PIMPIN IBADAH!“ diartikan dalam Bahasa Indonesia : “KELUAR SAJA KAMU PUNYA ORANG TUA, SEBAB PAPA KAMU BERBUAT JAHAT KEPADA ORANG LAIN, SAAT ITU KITA AKAN MEMIMPIN IBADAH”, lalu Terdakwa meneriakan kata-kata “KALAU TERJADI APA – APA PA KITA PE KELUARGA, KITA MO BUNUH PA NGANA PE PAPA!“, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “KALAU TERJADI SESUATU KEPADA KELUARGA SAYA, SAYA AKAN BUNUH AYAH KAMU!“ Kemudian Terdakwa meneriakan kata-kata “KAU NEH GILANG PAKU MATE – MATE TAMATA!“, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “KAMU HANYA MEMBUNUH ORANG!” kemudian Saksi Korban keluar dari kamar menuju depan rumah, lalu Terdakwa mengajak Saksi Korban berkelahi, sehingga Saksi FEIBE YULIANTI PANSING berteriak kepada Saksi HEIN PRIKLES KAHIMPONG untuk membantu mengamankan Saksi Korban, lalu Terdakwa di bawa oleh saudari ETA MAKAWIMBANG dan saudara RANDI MAKASIAHE untuk menjauh dari rumah Saksi Korban lalu setelahnya saudara HENDRA PANURAT mengajak Terdakwa untuk pulang.-------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa melakukan ancaman terhadap keluarga Saksi Korban atau setidak-tidaknya terhadap Saksi Korban yang mengancam akan membunuh Keluarga Saksi Korban atau setidak-tidaknya mengancam akan membunuh Saksi Korban, yang mana atas perbuatan Terdakwa itu Saksi Korban merasa takut dan terancam keselamatannya.-----------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya