Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Thn 1.SYAIFUL ARIF, S.H
2.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
LEXY EFENDY KATEMUNG alias LEXY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-312/P.1.13/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAIFUL ARIF, S.H
2JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEXY EFENDY KATEMUNG alias LEXY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-I-01/SANGIHE/02/2024

 

  1. Identitas Terdakwa  

Nama lengkap

:

LEXY EFENDY KATEMUNG

Nomor Identitas

:

7103121701690001

Tempat lahir

:

Nagha II

Umur/tanggal lahir

:

55 Tahun / 17 Januari 1969

Jenis Kelamin

:

Laki- laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal     Sangihe

:

Kampung Nagha II Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan   

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

Pendidikan

:

SD Kelas IV (Tidak Tamat)

 

  1. Penangkapan dan Penahanan

-

Penangkapan oleh Penyidik

:

Pada tanggal 03 Januari 2024

-

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polres Kepuluan Sangihe Sangihe sejak tanggal 04 Januari 2024 s/d 23 Januari 2024

-

Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Kepuluan Sangihe Sangihe sejak tanggal 24 Januari 2024 s/d 03 Maret 2024

-

Penuntut Umum

:

Rutan/ Lapas Kelas IIB Tahuna sejak tanggal 26 Februari 2024 s/d 16 Maret 2024

 

  1. Dakwaan :

    ----------- Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di jalan raya kampung Nagha II Kecamatan Tamako Kaupaten. Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “melakukan penganiayaan kepada saksi korban PEDARAME ADOKIA Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat di atas pada awalnya Saksi Korban berkunjung kerumah Kapitalaung Nagha II lelaki NOKBER TERIMANIS selanjutnya ke rumah lelaki KRES LUKAS yang bertempat di kampung Nagha II Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe selanjutnya sekira pukul pukul 22.00 wita saya pergi kerumah keluarga FONE namun saat masuk kejalan samping kantor kapitalaung Nagha II, lelaki ERI MANGANANG berteriak (bakuku) dan saat Saksi Korban melintasi depan rumah Terdakwa dimana saat itu ada beberapa orang duduk di depan rumah tersebut kemudian Saksi Korban dipukul oleh Terdakwa karena mengira Saksi Korban yang berteriak lalu selanjutnya Saksi Korban dan Terdakwa sempat beradu mulut sehingga terjadi keributan dan tidak lama kemudian Terdakwa mengayunkan sebilah parang jenis sanggut sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai leher Saksi Korban sehingga saat itu Saksi Korban terjatuh ke aspal lalu Terdakwa kembali mengayunkan sebilah parang tersebut kearah tubuh Saksi Korban yang ditangkis dengan tangan kanan Saksi Korban sehingga mengenai sikut dan pergelangan tangan kanan Saksi Korban hingga mengeluarkan darah setelah itu Saksi Korban langsung dibawa ke Puskesmas Tamako untuk mendapatkan perawatan/pengobatan.
  • Bahwa saat itu Saksi Korban dan Terdakwa sudah mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus dalam kondisi mabuk.
  • Bahwa atas perbuatan lelaki LEXY EFENDY KATEMUNG tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka robek di leher sebelah kiri,  luka robek di sikut tangan sebelah kanan, luka robek di pergelangan tangan kanan.
  • Bahwa Hasil Visum et Repertum Dokter Puskesmas Kuma yang ditanda tangani oleh dr. KRISTIAN PARERA No : 445 / 16 / 126 tanggal 08 Januari 2024 terhadap Saksi Korban, menyatakan hasil Pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik : Ditemukan luka robek ditelinga sebelah kiri dengan panjang luka lima sentimeter koma luka robek memanjang dari pipi ke dagu dengan panjang sebimbilan sentimeter koma luka robek dipergelangan tangan kanan bagian luar dengan panjang dua sentimeter dan luka robek disiku tangan kanan dengan ukuran panjang 10 sentimeter

KESIMPULAN  :

Bedasarkan luka yang ditemukan disimpulkan bahwa luka yang diderita disebabkan oleh kekerasaan benda tajam titik luka tesebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu

 

        ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Tahuna, 27 Februari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.

 Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya