Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2025/PN Thn 1.NELI LAHIMADE
2.DAR LAHIMADE
3.YET LAHIMADE
4.SESNI SAWITRI LAHIMADE
1.JOHANA PANESE
2.WILKY WIMBANG BAGARAI
3.JONATHAN BAGARAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2025/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NELI LAHIMADE
2DAR LAHIMADE
3YET LAHIMADE
4SESNI SAWITRI LAHIMADE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Afrianto Runtulemba Dauhan, SHNELI LAHIMADE
2Afrianto Runtulemba Dauhan, SHDAR LAHIMADE
3Afrianto Runtulemba Dauhan, SHYET LAHIMADE
4Afrianto Runtulemba Dauhan, SHSESNI SAWITRI LAHIMADE
Tergugat
NoNama
1JOHANA PANESE
2WILKY WIMBANG BAGARAI
3JONATHAN BAGARAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN KAB.SITARO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik tergugat.
  3. Bahwa Tanah dan Bangunan Rumah PARA PENGGUGAT adalah warisan kepada Para Penggugat yang telah bersertifikat Hak Milik di keluarkan oleh BPN Sangihe Talaud pada tanggal 29 Desember 1999 atas nama pemilik Martha Ulenaung dengan nomor 18070304100066 dan Luas 870  yang telah di hibahkan kepada PENGGUGAT IV Sesni Sawitri Lahimade Pada tanggal 28 Juli 2010
    • Tanah terletak di Lindongan 3 Desa Peling Sawang KAB.SITARO
    • Dan berbatasan sebagai berikut :
    • Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Negara
    • Sebelah Timur berbatasan dengan: Tanah a.n J. Bagarai
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan: Lorong
    • Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Negara
    • Selanjutnya di sebut sebagai OBJEK SENGKETA Adalah milik PARA PENGGUGAT.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT menyerahkan kembali tanah milik PARA PENGGUGAT yang telah mereka ambil dan di jadikan bangunan kamar mandi dan toilet dan septitank serta membongkar bangunan mereka tersebut dan di kembalikan seperti semula bahkan jika perlu dengan bantuan alat negara.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian.
  6. Menyatahkan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas tanah/lahan beserta isinya OBJEK SENGKETA.
  7. Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II danTERGUGAT III atau PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini.
  9. Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat (Uitvoerbaarbijvooraad)

SUBSIDAIR :

Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak