| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 150/Pid.B/2017/PN Thn | MENAHIN KRISKANA,SH. | ILLIYANTO BALAATI alias ANTO | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Nov. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 150/Pid.B/2017/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Nov. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-506/R.1.13.6/Epp.2/11/2017 | ||||||
| Penuntut Umum | 
					
  | 
			||||||
| Terdakwa | 
					
  | 
			||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : ----------Bahwa terdakwa ILLIYANTO BALAATI Alias ANTO, pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2017 sekitar jam 11.30 Wita, Bertempat Dikampung Deahe Lindungan I kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tepatnya di halaman rumah Kel.SALINDEHO-MAKUATE, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, saksi korban MARNES BINTANG hendak pergi kerumah KEL. HARONIS – SASONGKE SUMENDA untuk mengambil rempah – rempah, saat ditengah perjalanan saksi korban melihat saat itu Terdakwa ILLIYANTO BALAATI sedang berdiri bertolak pinggang, kemudian Saksi korban mengatakan kepada terdakwa ambe jo sekop ANTO, kemudian saksi korban langsung pergi kerumah KEL. HARONIS – SASONGKE – SUMENDA untuk mengambil rempah – rempah, setelah mengambil rempah - rempah Saksi korban kembali lagi berjalan di samping rumah tempat kerja tersebut, lalu salah satu Tukang mengambil semen sebanyak satu trofol dan diletakan dilantai, kemudian menyuruh terdakwa menyiram semen dengan air dilantai, setelah itu Saksi korban mengatakan kepada terdakwa ”ANTO kase kenal mo siram tu semen deng air”, dan saat itu terdakwa langsung membuang ember air dan kemudian langsung menendang saksi korban dari arah depan dengan menggunakan kaki sebelah kanan dibagian dada, namum saat itu Saksi korban dapat menangkisnya dengan kedua tangan Saksi korban, kemudian terdakwa memukul saksi korban dengan kepalan tangan sebelah kanan dibagian mata sebelah kanan, setelah terdakwa memukul saksi korban berulang – ulang kali dibagian wajah dengan kedua kepalan tangannya mengena dibagian mata sebelah kiri dan bagian bibir serta mengena bagian dahi sampai saksi korban jatuh terduduk dilantai rumah, setelah memukuli Saksi korban terdakwa melarikan diri. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 63/VER/PKM-Sitim/VIII/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.MEISKE LIEM pada Puskesmas ULu pada tanggal 19 Agustus 2017 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Hasil pemeriksaan tubuh bagian luar ditemukan : Pada pemeriksaan daerah wajah tampak bengkak diatas mata kanan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dan bengkak di bawah mata kanan ukuran enam sentimeter kali satusentimeter Kesimpulan: Pada pemeriksaan luar pada seorang laki-laki berusia 56 tahun di temukan bengkak di daerah atas mata kanan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dan bengkak di bawah mata kanan ukuran enam sentimeter kali satu sentimeter, pada daerah kepala bagian belakang terdapart bengkak ukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter di duga akibat benda tumpul ------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
 
 Ondong Siau, Oktober 2017 Jaksa Penuntut Umum, 
 
 
 MENAHIN KRISKANA,SH JAKSA PRATAMA/198212052008121001  | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	