Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
150/Pdt.P/2019/PN Thn PRICHLES KAHIMPONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 150/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PRICHLES KAHIMPONG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin untuk menerbitkan Akta Kelahiran atas nama PRICHLES KAHIMPONG adalah seorang  anak laki-laki keempat, yang lahir di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal  12 November 1952 dari pasangan orang tua yang bernama MESAK KAHIMPONG yang merupakan bapak kandung dari Pemohon dan NAOMI HAMENDA yang merupakan ibu kandung dari Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menerbitkan Akta Kelahiran atas nama PRICHLES KAHIMPONG adalah seorang  anak laki-laki keempat, yang lahir di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal  12 November 1952 dari pasangan orang tua yang bernama MESAK KAHIMPONG yang merupakan bapak kandung dari Pemohon dan NAOMI HAMENDA yang merupakan ibu kandung dari Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa penerbitan akta kelahiran milik Pemohon tersebut kedalam register khusus yang diperuntukan dalam peristiwa tersebut sebagaimana ketentuan berlaku;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penerbitan Akta Kelahiran atas nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan sangihe untuk penerbitan akta kelahiran Pemohon tersebut dan Pencatatan pada register yang diperuntukkan untuk itu;
  6. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak