| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM- I - 12 /SANGIHE/05/2023
- Terdakwa
Nama lengkap : MARVEL GEDALYA BARAHAMA Alias SONGE.
Tempat lahir : Tahuna
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 01 Maret 1995
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Soatalora II Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Pendidikan : SMP (tidak berijazah)
Penahanan dan Penangkapan :
Terhadap terdakwa dilakukan penahanan Rutan oleh:
- Penangkapan oleh Penyidik : Pada tanggal 13 Maret 2023
- Penahanan oleh Penyidik : Rutan Polres Sangihe tanggal 13 Maret 2023 s/d 01 April 2023
- Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polres Sangihe tanggal 02 April 2023 s/d 11 Mei 2023
- Penahanan oleh Penuntut Umum : Lapas Kelas II B Tahuna sejak tanggal 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023
- Dakwaan :
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa MARVEL GEDALYA BARAHAMA Alias SONGE pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, bertempat di ruang tamu rumah saksi korban JONES KARADING yang berada di Kelurahan Soatalora II Rt 008 Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sengaja melukai berat Saksi Korban Jones Karading dilakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat itu pukul 18.30 Wita saksi korban Jones Karading sementara berada di ruang tamu Kelurahan Soatalora II Rt. 008 Kecamatan Tahuna sementara tertidur pulas, tiba-tiba saksi korban terbangun kaget setelah mendengar suara dobrakan pintu rumah, lalu saksi saksi korban Jones Karading melihat terdakwa Marvel Gedalya Barahama dengan membawa senter telepon genggam (Handphone) ditangan kirinya dan memegang sebilah parang jenis sanggut di tangan kanannya, selanjutnya terdakwa Marvel Gedalya Barahama langsung menanyakan “mana kita pe kamera, mana kamera, mana kamera. Kita mo bunuh pa ngana” setelah itu terdakwa Marvel Gedalya Barahama menebas dengan sebilah parang jenis sanggut kearah kursi pelastik hingga kursi itu rusak, kemudian terdakwa sengaja memukul dengan cara mengayunkan tangan kanan yang menggenggam sebilah parang jenis sanggut kearah leher sebelah kiri dengan cepat sebanyak 1 kali (dengan posisi terdakwa Marvel Gedalya Barahama berada diatas saksi korban), sehingga melukai berat saksi korban Jones Karading yaitu leher kiri saksi korban robek dan berdarah yang dapat menimbulkan bahaya maut, lalu terdakwa memukul 1 kali lagi dengan cara mengayunkan tangan kanan yang menggenggam sebilah parang jenis sanggut kearah leher saksi korban namun saksi korban sempat menahan tangan kanannya yang menggenggam sebilah parang jenis sanggut dengan kedua tangan saksi korban, lalu saksi korban lari kearah dapur, karena kondisi di dapur tidak ada lampu/gelap, saksi korban pun bergegas mengambil tangkai/gagang sapu plastik, selanjutnya terdakwa beberapa kali mengayunkan sebilah parang jenis sanggut itu kearah saksi korban namun masih bisa ditangkis dengan tangkai/gagang sapu pelastik, setelah itu karena darah terus mengalir, saksi korban pun langsung lari, melewati diri terdakwa yang berada didapur lalu keluar Rumah dengan berjalan kaki untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
- Bahwa berdasarkan keterangan dr. Jonathan Charles Tandaju luka yang dialami saksi korban masuk dalam kategori luka derajat sedang yang mana jika luka tersebut jika tidak ditangani dengan segera dapat menyebabkan pendarahan dalam jumlah banyak dan resiko infeksi yang berpotensi menyebabkan kematian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka robek dan berdarah pada bagian leher sebelah kiri dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Dokter Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh dr. JONATHAN., Nomor : 02/VER-RS/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 yaitu :
- Luka sayatan dileher kiri ukuran tujuh kali empat kedalaman tiga centi meter titik;
Kesimpulan: bahwa kerusakan tersebut diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam yang mana hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban pekerjaan untuk sementara waktu.
----------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------------
Kedua
---------- Bahwa Terdakwa MARVEL GEDALYA BARAHAMA Alias SONGE pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2023, bertempat di ruang tamu rumah saksi korban JONES KARADING yang berada di Kelurahan Soatalora II Rt 008 Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan pada saksi korban Jones Karading yang mengakibatkan luka berat pada Saksi Korban Jones Karading yaitu luka robek dan berdarah pada bagian leher sebelah kiri berdasarkan hasil Visum et Repertum Dokter Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh dr. JONATHAN., Nomor : 02/VER-RS/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 dilakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat itu pukul 18.30 Wita saksi korban Jones Karading sementara berada di ruang tamu Kelurahan Soatalora II Rt. 008 Kecamatan Tahuna sementara tertidur pulas, tiba-tiba saksi korban terbangun kaget setelah mendengar suara dobrakan pintu rumah, lalu saksi saksi korban Jones Karading melihat terdakwa Marvel Gedalya Barahama dengan membawa senter telepon genggam (Handphone) ditangan kirinya dan memegang sebilah parang jenis sanggut di tangan kanannya, selanjutnya terdakwa Marvel Gedalya Barahama langsung menanyakan “mana kita pe kamera, mana kamera, mana kamera. Kita mo bunuh pa ngana” setelah itu terdakwa Marvel Gedalya Barahama menebas dengan sebilah parang jenis sanggut kearah kursi pelastik hingga kursi itu rusak, kemudian terdakwa melakukan Penganiayaan kepada saksi korban menggunakan sebilah parang jenis sanggut dengan cara mengayunkan tangan kanan yang menggenggam sebilah parang jenis sanggut kearah leher sebelah kiri dengan cepat sebanyak 1 kali (dengan posisi terdakwa Marvel Gedalya Barahama berada diatas saksi korban), sehingga mengakibatkan luka berat kepada saksi korban Jones Karading yaitu leher kiri saksi korban robek dan berdarah, lalu terdakwa memukul 1 kali lagi dengan cara mengayunkan tangan kanan yang menggenggam sebilah parang jenis sanggut kearah leher saksi korban namun saksi korban sempat menahan tangan kanannya yang menggenggam sebilah parang jenis sanggut dengan kedua tangan saksi korban, lalu saksi korban lari kearah dapur, karena kondisi di dapur tidak ada lampu/gelap, saksi korban pun bergegas mengambil tangkai/gagang sapu plastik, selanjutnya terdakwa beberapa kali mengayunkan sebilah parang jenis sanggut itu kearah saksi korban namun masih bisa ditangkis dengan tangkai/gagang sapu pelastik, setelah itu karena darah terus mengalir, saksi korban pun langsung lari, melewati diri terdakwa yang berada didapur lalu keluar Rumah dengan berjalan kaki untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami luka berat yaitu luka robek dan berdarah pada bagian leher sebelah kiri dimana menurut keterangan dr. Jonathan Charles Tandaju luka yang dialami saksi korban masuk dalam kategori luka derajat sedang yang mana jika luka tersebut jika tidak ditangani dengan segera dapat menyebabkan pendarahan dalam jumlah banyak dan resiko infeksi yang berpotensi menyebabkan kematian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka robek dan berdarah pada bagian leher sebelah kiri dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Dokter Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh dr. JONATHAN., Nomor : 02/VER-RS/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 yaitu :
- Luka sayatan dileher kiri ukuran tujuh kali empat kedalaman tiga centi meter titik;
Kesimpulan: bahwa kerusakan tersebut diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam yang mana hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban pekerjaan untuk sementara waktu.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban susah untuk menjalankan pekerjaannya sebagai tukang bangunan dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk bisa beraktifitas
----------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------ A T A U ---------------------------------------------------------------------
Ketiga
---------- Bahwa Terdakwa MARVEL GEDALYA BARAHAMA Alias SONGE pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, bertempat di ruang tamu rumah saksi korban JONES KARADING yang berada di Kelurahan Soatalora II Rt 008 Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban Jones Karading dilakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------
- Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat itu pukul 18.30 Wita saksi korban Jones Karading sementara berada di ruang tamu Kelurahan Soatalora II Rt. 008 Kecamatan Tahuna sementara tertidur pulas, tiba-tiba saksi korban terbangun kaget setelah mendengar suara dobrakan pintu rumah, lalu saksi saksi korban Jones Karading melihat terdakwa Marvel Gedalya Barahama dengan membawa senter telepon genggam (Handphone) ditangan kirinya dan memegang sebilah parang jenis sanggut di tangan kanannya, selanjutnya terdakwa Marvel Gedalya Barahama langsung menanyakan “mana kita pe kamera, mana kamera, mana kamera. Kita mo bunuh pa ngana” setelah itu terdakwa Marvel Gedalya Barahama menebas dengan sebilah parang jenis sanggut kearah kursi pelastik hingga kursi itu rusak, kemudian terdakwa melakukan penganiayaan memukul dengan cara mengayunkan tangan kanan yang menggenggam sebilah parang jenis sanggut kearah leher sebelah kiri dengan cepat sebanyak 1 kali (dengan posisi terdakwa Marvel Gedalya Barahama berada diatas saksi korban), sehingga mengakibatkan leher kiri saksi korban robek dan berdarah, lalu terdakwa memukul 1 kali lagi dengan cara mengayunkan tangan kanan yang menggenggam sebilah parang jenis sanggut kearah leher saksi korban namun saksi korban sempat menahan tangan kanannya yang menggenggam sebilah parang jenis sanggut dengan kedua tangan saksi korban, lalu saksi korban lari kearah dapur, karena kondisi di dapur tidak ada lampu/gelap, saksi korban pun bergegas mengambil tangkai/gagang sapu plastik, selanjutnya terdakwa beberapa kali mengayunkan sebilah parang jenis sanggut itu kearah saksi korban namun masih bisa ditangkis dengan tangkai/gagang sapu pelastik, setelah itu karena darah terus mengalir, saksi korban pun langsung lari, melewati diri terdakwa yang berada didapur lalu keluar Rumah dengan berjalan kaki untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka robek dan berdarah pada bagian leher sebelah kiri dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Dokter Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh dr. JONATHAN., Nomor : 02/VER-RS/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 yaitu :
- Luka sayatan dileher kiri ukuran tujuh kali empat kedalaman tiga centi meter titik;
Kesimpulan: bahwa kerusakan tersebut diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam yang mana hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban pekerjaan untuk sementara waktu.
----------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 09 Mei 2023
JAKSA PENUNTUT UMUM
JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19930901 201902 1 010
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM- I - 12 /SANGIHE/05/2023
- Terdakwa
Nama lengkap : MARVEL GEDALYA BARAHAMA Alias SONGE.
Tempat lahir : Tahuna
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 01 Maret 1995
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Soatalora II Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Pendidikan : SMP (tidak berijazah)
Penahanan dan Penangkapan :
Terhadap terdakwa dilakukan penahanan Rutan oleh:
- Penangkapan oleh Penyidik : Pada tanggal 13 Maret 2023
- Penahanan oleh Penyidik : Rutan Polres Sangihe tanggal 13 Maret 2023 s/d 01 April 2023
- Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polres Sangihe tanggal 02 April 2023 s/d 11 Mei 2023
- Penahanan oleh Penuntut Umum : Lapas Kelas II B Tahuna sejak tanggal 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023
- Dakwaan :
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa MARVEL GEDALYA BARAHAMA Alias SONGE pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, bertempat di ruang tamu rumah saksi korban JONES KARADING yang berada di Kelurahan Soatalora II Rt 008 Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sengaja melukai berat Saksi Korban Jones Karading dilakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat itu pukul 18.30 Wita saksi korban Jones Karading sementara berada di ruang tamu Kelurahan Soatalora II Rt. 008 Kecamatan Tahuna sementara tertidur pulas, tiba-tiba saksi korban terbangun kaget setelah mendengar suara dobrakan pintu rumah, lalu saksi saksi korban Jones Karading melihat terdakwa Marvel Gedalya Barahama dengan membawa senter telepon genggam (Handphone) ditangan kirinya dan memegang sebilah parang jenis sanggut di tangan kanannya, selanjutnya terdakwa Marvel Gedalya Barahama langsung menanyakan “mana kita pe kamera, mana kamera, mana kamera. Kita mo bunuh pa ngana” setelah itu terdakwa Marvel Gedalya Barahama menebas dengan sebilah parang jenis sanggut kearah kursi pelastik hingga kursi itu rusak, kemudian terdakwa sengaja memukul dengan cara mengayunkan tangan kanan yang menggenggam sebilah parang jenis sanggut kearah leher sebelah kiri dengan cepat sebanyak 1 kali (dengan posisi terdakwa Marvel Gedalya Barahama berada diatas saksi korban), sehingga melukai berat saksi korban Jones Karading yaitu leher kiri saksi korban robek dan berdarah yang dapat menimbulkan bahaya maut, lalu terdakwa memukul 1 kali lagi dengan cara mengayunkan tangan kanan yang menggenggam sebilah parang jenis sanggut kearah leher saksi korban namun saksi korban sempat menahan tangan kanannya yang menggenggam sebilah parang jenis sanggut dengan kedua tangan saksi korban, lalu saksi korban lari kearah dapur, karena kondisi di dapur tidak ada lampu/gelap, saksi korban pun bergegas mengambil tangkai/gagang sapu plastik, selanjutnya terdakwa beberapa kali mengayunkan sebilah parang jenis sanggut itu kearah saksi korban namun masih bisa ditangkis dengan tangkai/gagang sapu pelastik, setelah itu karena darah terus mengalir, saksi korban pun langsung lari, melewati diri terdakwa yang berada didapur lalu keluar Rumah dengan berjalan kaki untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
- Bahwa berdasarkan keterangan dr. Jonathan Charles Tandaju luka yang dialami saksi korban masuk dalam kategori luka derajat sedang yang mana jika luka tersebut jika tidak ditangani dengan segera dapat menyebabkan pendarahan dalam jumlah banyak dan resiko infeksi yang berpotensi menyebabkan kematian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka robek dan berdarah pada bagian leher sebelah kiri dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Dokter Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh dr. JONATHAN., Nomor : 02/VER-RS/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 yaitu :
- Luka sayatan dileher kiri ukuran tujuh kali empat kedalaman tiga centi meter titik;
Kesimpulan: bahwa kerusakan tersebut diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam yang mana hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban pekerjaan untuk sementara waktu.
----------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------------
Kedua
---------- Bahwa Terdakwa MARVEL GEDALYA BARAHAMA Alias SONGE pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2023, bertempat di ruang tamu rumah saksi korban JONES KARADING yang berada di Kelurahan Soatalora II Rt 008 Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan pada saksi korban Jones Karading yang mengakibatkan luka berat pada Saksi Korban Jones Karading yaitu luka robek dan berdarah pada bagian leher sebelah kiri berdasarkan hasil Visum et Repertum Dokter Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh dr. JONATHAN., Nomor : 02/VER-RS/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 dilakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat itu pukul 18.30 Wita saksi korban Jones Karading sementara berada di ruang tamu Kelurahan Soatalora II Rt. 008 Kecamatan Tahuna sementara tertidur pulas, tiba-tiba saksi korban terbangun kaget setelah mendengar suara dobrakan pintu rumah, lalu saksi saksi korban Jones Karading melihat terdakwa Marvel Gedalya Barahama dengan membawa senter telepon genggam (Handphone) ditangan kirinya dan memegang sebilah parang jenis sanggut di tangan kanannya, selanjutnya terdakwa Marvel Gedalya Barahama langsung menanyakan “mana kita pe kamera, mana kamera, mana kamera. Kita mo bunuh pa ngana” setelah itu terdakwa Marvel Gedalya Barahama menebas dengan sebilah parang jenis sanggut kearah kursi pelastik hingga kursi itu rusak, kemudian terdakwa melakukan Penganiayaan kepada saksi korban menggunakan sebilah parang jenis sanggut dengan cara mengayunkan tangan kanan yang menggenggam sebilah parang jenis sanggut kearah leher sebelah kiri dengan cepat sebanyak 1 kali (dengan posisi terdakwa Marvel Gedalya Barahama berada diatas saksi korban), sehingga mengakibatkan luka berat kepada saksi korban Jones Karading yaitu leher kiri saksi korban robek dan berdarah, lalu terdakwa memukul 1 kali lagi dengan cara mengayunkan tangan kanan yang menggenggam sebilah parang jenis sanggut kearah leher saksi korban namun saksi korban sempat menahan tangan kanannya yang menggenggam sebilah parang jenis sanggut dengan kedua tangan saksi korban, lalu saksi korban lari kearah dapur, karena kondisi di dapur tidak ada lampu/gelap, saksi korban pun bergegas mengambil tangkai/gagang sapu plastik, selanjutnya terdakwa beberapa kali mengayunkan sebilah parang jenis sanggut itu kearah saksi korban namun masih bisa ditangkis dengan tangkai/gagang sapu pelastik, setelah itu karena darah terus mengalir, saksi korban pun langsung lari, melewati diri terdakwa yang berada didapur lalu keluar Rumah dengan berjalan kaki untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami luka berat yaitu luka robek dan berdarah pada bagian leher sebelah kiri dimana menurut keterangan dr. Jonathan Charles Tandaju luka yang dialami saksi korban masuk dalam kategori luka derajat sedang yang mana jika luka tersebut jika tidak ditangani dengan segera dapat menyebabkan pendarahan dalam jumlah banyak dan resiko infeksi yang berpotensi menyebabkan kematian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka robek dan berdarah pada bagian leher sebelah kiri dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Dokter Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh dr. JONATHAN., Nomor : 02/VER-RS/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 yaitu :
- Luka sayatan dileher kiri ukuran tujuh kali empat kedalaman tiga centi meter titik;
Kesimpulan: bahwa kerusakan tersebut diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam yang mana hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban pekerjaan untuk sementara waktu.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban susah untuk menjalankan pekerjaannya sebagai tukang bangunan dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk bisa beraktifitas
----------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------ A T A U ---------------------------------------------------------------------
Ketiga
---------- Bahwa Terdakwa MARVEL GEDALYA BARAHAMA Alias SONGE pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, bertempat di ruang tamu rumah saksi korban JONES KARADING yang berada di Kelurahan Soatalora II Rt 008 Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban Jones Karading dilakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------
- Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat itu pukul 18.30 Wita saksi korban Jones Karading sementara berada di ruang tamu Kelurahan Soatalora II Rt. 008 Kecamatan Tahuna sementara tertidur pulas, tiba-tiba saksi korban terbangun kaget setelah mendengar suara dobrakan pintu rumah, lalu saksi saksi korban Jones Karading melihat terdakwa Marvel Gedalya Barahama dengan membawa senter telepon genggam (Handphone) ditangan kirinya dan memegang sebilah parang jenis sanggut di tangan kanannya, selanjutnya terdakwa Marvel Gedalya Barahama langsung menanyakan “mana kita pe kamera, mana kamera, mana kamera. Kita mo bunuh pa ngana” setelah itu terdakwa Marvel Gedalya Barahama menebas dengan sebilah parang jenis sanggut kearah kursi pelastik hingga kursi itu rusak, kemudian terdakwa melakukan penganiayaan memukul dengan cara mengayunkan tangan kanan yang menggenggam sebilah parang jenis sanggut kearah leher sebelah kiri dengan cepat sebanyak 1 kali (dengan posisi terdakwa Marvel Gedalya Barahama berada diatas saksi korban), sehingga mengakibatkan leher kiri saksi korban robek dan berdarah, lalu terdakwa memukul 1 kali lagi dengan cara mengayunkan tangan kanan yang menggenggam sebilah parang jenis sanggut kearah leher saksi korban namun saksi korban sempat menahan tangan kanannya yang menggenggam sebilah parang jenis sanggut dengan kedua tangan saksi korban, lalu saksi korban lari kearah dapur, karena kondisi di dapur tidak ada lampu/gelap, saksi korban pun bergegas mengambil tangkai/gagang sapu plastik, selanjutnya terdakwa beberapa kali mengayunkan sebilah parang jenis sanggut itu kearah saksi korban namun masih bisa ditangkis dengan tangkai/gagang sapu pelastik, setelah itu karena darah terus mengalir, saksi korban pun langsung lari, melewati diri terdakwa yang berada didapur lalu keluar Rumah dengan berjalan kaki untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka robek dan berdarah pada bagian leher sebelah kiri dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Dokter Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna yang ditanda tangani oleh dr. JONATHAN., Nomor : 02/VER-RS/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 yaitu :
- Luka sayatan dileher kiri ukuran tujuh kali empat kedalaman tiga centi meter titik;
Kesimpulan: bahwa kerusakan tersebut diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam yang mana hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban pekerjaan untuk sementara waktu.
----------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 09 Mei 2023
JAKSA PENUNTUT UMUM
JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19930901 201902 1 010 |