Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2021/PN Thn WANDI SAKAMOLE CHARLES YUAN BAREWENG alias YUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2021/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-01/III/2021/Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WANDI SAKAMOLE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHARLES YUAN BAREWENG alias YUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 06 April 2017 sekitar jam 20.30 wita datang ke rumah keluarga TUWONAUNG – ROMPAS, terdakwa DERTJI CAROLES alias ADE DESI yang langsung masuk ke dalam ruang tengah menemui saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE yang sementara duduk nonton siaran televisi, lalu terdakwa DERTJI CAROLES alias ADE DESI memarahi diri saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE sambil mengatakan hampir saja anaknya mati / meninggal dunia karena di lempari dengan batu oleh saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE sewaktu anaknya mencari udang di sungai kecil tempat saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE lewat tadi. Mendengar pemberitahuan dari terdakwa DERTJI CAROLES alias ADE DESI, saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE langsung menjawab bahwa tadi memang benar saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE yang melempari batu, namun saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE tidak tahu kalau itu adalah anak dari terdakwa DERTJI CAROLES alias ADE DESI yang sedang mencari udang di sungai kecil dan saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE menduga kalau cahaya lampu warna merah dan putih itu adalah setan kuntilanak sehingga saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE melemparinya dengan batu, dan ketika saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE melempari cahaya itu dengan batu pertama kali kenapa anak dari terdakwa DERTJI CAROLES alias ADE DESI tidak bersuara sehingga saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE melemparinya lagi dengan batu sebanyak 4 (empat) kali. Mendengar jawaban saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE, terdakwa DERTJI CAROLES alias ADE DESI yang waktu itu sedang berdiri menghadap kearah saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE yang sementara duduk diatas kursi plastik dengan jarak sekitar kurang lebih 2 (dua) meter, mengambil dan mengangkat kursi plastik di dalam ruang tengah lalu mendekati tubuh saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE dengan jarak sekitar kurang lebih 1 (satu) meter, selanjutnya terdakwa DERTJI CAROLES alias ADE DESI memukulkan kursi plastik tersebut ke arah wajah saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE namun saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE sambil duduk dengan cepat menangkisnya sehingga kursi plastik itu terlepas dan jatuh dari tangan terdakwa DERTJI CAROLES alias ADE DESI. Belum puas juga, terdakwa DERTJI CAROLES alias ADE DESI langsung menarik rambut saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE, mencakar wajah, bagian leher sebelah kiri dan lengan tangan kanan saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE dengan menggunakan kedua tangannya. Beruntunglah datang saksi JOHANIS SINADIA alias JOHAN dan anak perempuan dari terdakwa DERTJI CAROLES alias ADE DESI yang bernama saudari NEFILANI CAROLES, dan segera meleraikan / menarik tubuh terdakwa DERTJI CAROLES alias ADE DESI sehingga ia terhenti melakukan penganiayaan terhadap diri saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE ya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

----- 2 -----

 

----------   Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa DERTJI CAROLES alias ADE DESI, saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE menderita luka bekas cakaran kuku pada bagian leher sebelah kiri, luka memar pada bagian pipi sebelah kiri, luka memar pada bagian lengan tangan kanan, namun luka – luka yang saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE derita tersebut diatas tidak menyebabkan saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE terhalang dalam melakukan pekerjaan saya sehari - hari.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------   Bahwa atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa DERTJI CAROLES alias ADE DESI terhadap diri saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE seperti tersebut, saksi korban MINTJE DARENOH alias MINCE merasa sangat keberatan dan mohon agar terdakwa DERTJI CAROLES alias ADE DESI dapat dituntut berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.

----------    Terhadap perbuatan dari terdakwa DERTJI CAROLES alias ADE DESI seperti tersebut diatas, didakwa dengan Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Ringan.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya