Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2025/PN Thn 1.Noldi Sompi
2.Muhammad Almas Hydayat, S.H
1.MELKY SAMPEL
2.KEVIN TAMALERO MAMUKO
3.APRIYANTO GLENDIS SAYANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 14/Pid.B/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-334/P.1.13/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Noldi Sompi
2Muhammad Almas Hydayat, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELKY SAMPEL[Penahanan]
2KEVIN TAMALERO MAMUKO[Penahanan]
3APRIYANTO GLENDIS SAYANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T  D A K W A A N

NOMOR REG. PERKARA : PDM-11/SANGIHE/Eku.2/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA I

Nama Lengkap

:

MELKY SAMPEL

Tempat Lahir

:

Kolongan Mitung

Umur/Tanggal Lahir

:

21 Tahun/24 Mei 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kelurahan Kolongan Mitung, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA Kelas XI (Tidak Tamat)

 

TERDAKWA II

Nama Lengkap

:

KEVIN TAMALERO MAMUKO

Tempat Lahir

:

Biaro

Umur/Tanggal Lahir

:

20 Tahun/5 Desember 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sesuai Surat Keterangan Domisili: Kampung Lamanggo, Kecamatan Biaro, Kabupaten Kepulauan Sitaro

Sesuai Domisili: Kelurahan Kolongan Mitung, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SD Kelas 5 (Tidak Tamat)

 

TERDAKWA III

Nama Lengkap

:

APRIYANTO GLENDIS SAYANG

Tempat Lahir

:

Lapango

Umur/Tanggal Lahir

:

20 Tahun/2 April 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kelurahan Kolongan Mitung, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA Kelas XI (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN DAN PENANGKAPAN

TERDAKWA I

  • Penangkapan

:

Tanggal 2 Januari 2025;

  • Penahanan
  • Penyidik

 

:

 

Di Rutan Polsek Tahuna, sejak tanggal 2 Januari 2025 s/d 21 Januari 2025;

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Di Rutan Polsek Tahuna, sejak tanggal 22 Januari 2025 s/d 2 Maret 2025;

  • Penuntut Umum

:

Di Lapas Kelas II B Tahuna, sejak tanggal 03 Maret 2025 s/d 22 Maret 2025.

 

 

TERDAKWA II

  • Penangkapan

:

Tanggal 2 Januari 2025;

  • Penahanan
  • Penyidik

 

:

 

Di Rutan Polsek Tahuna, sejak tanggal 2 Januari 2025 s/d 21 Januari 2025;

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Di Rutan Polsek Tahuna, sejak tanggal 22 Januari 2025 s/d 2 Maret 2025;

  • Penuntut Umum

:

Di Lapas Kelas II B Tahuna, sejak tanggal 03 Maret 2025 s/d 22 Maret 2025.

 

TERDAKWA III

  • Penangkapan

:

Tanggal 5 Januari 2025;

  • Penahanan
  • Penyidik

 

:

 

Di Rutan Polsek Tahuna, sejak tanggal 5 Januari 2025 s/d 24 Januari 2025;

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Di Rutan Polsek Tahuna, sejak tanggal 25 Januari 2025 s/d 5 Maret 2025;

  • Penuntut Umum

:

Di Lapas Kelas II B Tahuna, sejak tanggal 03 Maret 2025 s/d 22 Maret 2025.

 

  1. DAKWAAN                                       

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa I MELKY SAMPEL, Terdakwa II KEVIN TAMALERO MAMUKO, dan Terdakwa III APRIYANTO GLENDIS SAYANG pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya yang berada di Kelurahan Kolongan Mitung, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan terhadap Korban GABRIEL LEONARD SABARI yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 pukul 08.00 WITA Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III sedang mengikuti acara disko tanah di Kelurahan Kolongan Mitung, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya Korban GABRIEL LEONARD SABARI dan Saksi HAMZARUDIN MANUMPIL melintas dengan mengendarai sepeda motor, kemudian Terdakwa II langsung menegur dengan mengatakan, “WOI”. Lalu dijawab oleh Saksi HAMZARUDIN MANUMPIL dengan suara keras, “KIAPA? (kenapa)” sehingga Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III langsung mengejar dengan mengendarai sepeda motor sejauh kurang lebih 500 (lima ratus) meter dan memberhentikan Korban dan Saksi HAMZARUDIN MANUMPIL, setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III turun dari sepeda motor langsung mendekati Korban, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III memukul Korban menggunakan kepalan tangan dan menendang secara bersama-sama dan bergantian sampai Korban terjatuh dan tergeletak, kemudian Terdakwa III menginjak-injak Saksi Korban yang sedang tergeletak menggunakan kaki kanannya, sedangkan Saksi HAMZARUDIN MANUMPIL berhasil melarikan diri. Lalu datang Saksi RIKOHARD KALERAT dan Saksi ROSNELIA WAROKA melerai para Terdakwa, dengan Korban. Setelah itu datang Saksi EDISON KREI selaku babinsa mengamankan dan menyuruh agar para Terdakwa bubar dan pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III terhadap Korban GABRIEL LEONARD SABARI, berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor: 04/VER-RS/I/2025 tanggal 1 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. GALUH R. MUFTI selaku Dokter pemeriksa pada RSUD Liun Kendage Tahuna, Terhadap Saksi Korban  GABRIEL LEONARD SABARI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Fisik

:

  • Sakit kepala koma pusing koma muntah koma tercium bau alcohol positif titik.

 

 

  • Lebam mata kanan koma tampak bengkak koma jejas di dada kiri ukuran lima kali satu sentimeter koma jejas di punggung ukuran dua koma lima kali nol koma lima sentimeter titik.

 

 

  • Luka gores di tangan kanan ukuran dua koma lima kali nol koma lima sentimeter koma sebelas kali nol koma lima sentimeter koma pipi kiri ukuran enam kali nol koma lima sentimeter.

Kesimpulan

:

  • Selanjutnya pasien dikonsultasikan ke dokter spesialis untuk penanganan/perawatan selanjutnya titik.
  • Cedera yang dialami dapat mengganggu aktifitas pekerjaan untuk sementara waktu titik.

 

-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.---------

 

 

 

 

 

 

-------------------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa I MELKY SAMPEL, Terdakwa II KEVIN TAMALERO MAMUKO, dan Terdakwa III APRIYANTO GLENDIS SAYANG pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya yang berada di Kelurahan Kolongan Mitung, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Korban GABRIEL LEONARD SABARI yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 pukul 08.00 WITA Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III sedang mengikuti acara disko tanah di Kelurahan Kolongan Mitung, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya Korban GABRIEL LEONARD SABARI dan Saksi HAMZARUDIN MANUMPIL melintas dengan mengendarai sepeda motor, kemudian Terdakwa II langsung menegur dengan mengatakan, “WOI”. Lalu dijawab oleh Saksi HAMZARUDIN MANUMPIL dengan suara keras, “KIAPA? (kenapa)” sehingga Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III langsung mengejar dengan mengendarai sepeda motor sejauh kurang lebih 500 (lima ratus) meter dan memberhentikan Korban dan Saksi HAMZARUDIN MANUMPIL, setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III turun dari sepeda motor langsung mendekati Korban, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III memukul Korban menggunakan kepalan tangan dan menendang secara bersama-sama dan bergantian sampai Korban terjatuh dan tergeletak, kemudian Terdakwa III menginjak-injak Saksi Korban I yang sedang tergeletak menggunakan kaki kanannya, sedangkan Saksi HAMZARUDIN MANUMPIL berhasil melarikan diri. Lalu datang Saksi RIKOHARD KALERAT dan Saksi ROSNELIA WAROKA melerai Terdakwa I, Terdakwa II,  Terdakwa III, dengan Korban. Setelah itu datang Saksi EDISON KREI selaku babinsa mengamankan dan menyuruh agar Terdakwa I, Terdakwa II,  dan Terdakwa III bubar dan pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III terhadap Korban GABRIEL LEONARD SABARI, berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor: 04/VER-RS/I/2025 tanggal 1 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. GALUH R. MUFTI selaku Dokter pemeriksa pada RSUD Liun Kendage Tahuna, Terhadap Saksi Korban  GABRIEL LEONARD SABARI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Fisik

:

  • Sakit kepala koma pusing koma muntah koma tercium bau alcohol positif titik.

 

 

  • Lebam mata kanan koma tampak bengkak koma jejas di dada kiri ukuran lima kali satu sentimeter koma jejas di punggung ukuran dua koma lima kali nol koma lima sentimeter titik.

 

 

  • Luka gores di tangan kanan ukuran dua koma lima kali nol koma lima sentimeter koma sebelas kali nol koma lima sentimeter koma pipi kiri ukuran enam kali nol koma lima sentimeter.

Kesimpulan

:

  • Selanjutnya pasien dikonsultasikan ke dokter spesialis untuk penanganan/perawatan selanjutnya titik.
  • Cedera yang dialami dapat mengganggu aktifitas pekerjaan untuk sementara waktu titik.

 

----------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Tahuna, 03 Maret 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD ALMAS HYDAYAT, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya