Pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 sekitar pukul 21.30 wita pelapor sedang mengendarai mobil dan hendak pulang kerumah pelapor di Kel. Mahena Kec. Tahuna KAb. Kepl. Sangihe dan ketika pelapor melewati rumah lelaki Risto tiba-tiba terlapor memanggil pelapor dan setelah pelapor berhenti terlapor langsung memarahi pelapor dengan kata-kata "kiapa nagna maso dilalepu" dan langsung menganiaya pelapor yang berada didalam mobilnya dengan cara meninju sebanyak 4 (empat) kalo dan mengena dibagian wajah bagian mata sebelah kiri sehingga mengalami lebam, dan kemudian memukul dibagian dada dan rusuk pelapor dan berkata "kita mo bunuh ngana sambil mengambil sesuatu yang terselip di pinggangnya" Kemudian datang seorang lelaki yang saya tidak kenal melerai serta mengamankan terlapor dan pelapor langsung menghindar dan meneruskan perjalanannya menuju rumah pelapor.
Atas perbuatan terlapor, pelapor merasa sangat keberatan sehingga datang melapor di Polsek tahuna untuk diproses sesuai hukum yang berlaku |