Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2020/PN Thn 1.Ayub Papangge
2.Reksy Pasla David
Saat Makatika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2020/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 19 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ayub Papangge
2Reksy Pasla David
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA PUTRA JUDA BARAMULI, SH. MH.Ayub Papangge
2HENDRA PUTRA JUDA BARAMULI, SH. MH.Reksy Pasla David
Tergugat
NoNama
1Saat Makatika
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  1. Menyatakan menangguhkan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor  129/Pdt.G/2017/PN.Thn tertanggal 5 April 2018 jo putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 164/PDT/2018/PT MND tertanggal 15 Januari  2019;

Dalam Pokok Perkara,

Primer :

  1. Menerima Gugatan  Para Pelawan;
  2. Mengabulkan Gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Pelawan;
  4. Menyatakan objek eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor  129/Pdt.G/2017/PN.Thn tertanggal 5 April 2018 jo putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 164/PDT/2018/PT MND tertanggal 15 Januari  2019 kabur/obscuur;
  5. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor  129/Pdt.G/2017/PN.Thn tertanggal 5 April 2018 jo putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 164/PDT/2018/PT MND tertanggal 15 Januari  2019 tidak dapat dieksekusi/non-executable;
  6. Menyatakan Pelawan I adalah pemilik sah atas batas sebelah timur objek sengketa in casu sesuai yang tertera dalam sertifikat hak milik nomor 171;
  7. Menyatakan Pelawan II adalah pemilik sah atas batas sebelah barat objek sengketa in casu sesuai yang tertera dalam sertifikat hak milik nomor 160;
  8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil kepada Para Pelawan yang total kerugian dirinci sebagai berikut :

Kerugian Pelawan I;

Kerugian Materiil :

Harga tanah sekarang ditaksir sebesar Rp 50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah);

Kerugian Imateriil : Diukur rasa tercemarkan nama baiknya di lingkungan masyarakat sebesar Rp 500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah)

Total kerugian : Rp 550.000.000.00 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);

 

Kerugian Pelawan II :

Kerugian Materiil :

Harga tanah sekarang ditaksir sebesar Rp 40.000.000.00 (Empat Puluh Juta Rupiah);

Kerugian Imateriil : Diukur rasa tercemarkan nama baiknya di lingkungan masyarakat sebesar Rp 500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah)

Total kerugian : Rp 540.000.000.00 (Lima Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);

 

  1. Menyatakan terhadap objek sengketa in casu diletakan sita jaminan;
  2. Menyatakan putusan serta merta walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari  Terlawan;

Subsider :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak