Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi dari Penggugat.
- Meletakan Sita Jaminan atas harta benda milik Tergugat baik harta benda bergerak maupun harta benda tidak bergerak.
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa benar Penggugat pada tahun pada tahun 2003 telah membeli sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah semi permanen yang berdiri diatasnya seluas 350 M2 yang terletak di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe (dahulu sebelum pemekaran masuk Wilayah Kelurahan Apengsembeka) dari Pasangan suami isteri yaitu Almarhum ASRAR BALANDATU dengan HASBIAH MAKASENDA (Tergugat) dengan harga sejumlah Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan 2 (dua) kali secara bertahap yaitu:
- Pembayaran tahap pertama dengan jumlah uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan pafa tanggal 16 April 2003 dan uangnya diterima oleh Almarhum ASRAR BALANDATU.
- Pembayaran tahap kedua dengan jumlah uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang uang dibayarkan pada tanggal 23 Mei 2003 dan uangnya diterima oleh Almarhum ASRAR BALANDATU.
- Bahwa transaksi jual beli tanah pekarangan dan bangunan rumah semi permanen tersebut dituangkan secara tertulis dalamSurat Pernyataan Jual Beli tertanggal 23 Mei 2003 dihadapan Pemerintah Setempatyaitu pada saat itu Pemerintah Kelurahan Apengsembeka yang dihadiri oleh Penggugat SAMUEL JOHANES BAGARAI sebagai Pihak Pembeli dan Tergugat HASBIAH MAKASENDA dan Suami Tergugat bernama ASRAR BALANDATU (Almarhum) sebagai Pihak Penjualserta dihadiri pula oleh saksi – saksi.
- Menyatakan menurut hukum pebuatan dari Tergugat HASBIAH MAKASENDA dan Suami Tergugat bernama ASRAR BALANDATU (Almarhum) yang telah mejual tanah pekarangan dan bangunan rumah semi permanen kepada Penggugat dengan harga sejumlah Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), pada hal tanah pekarangan tersebut bukanlah milik dari Tergugat HASBIAH MAKASENDA dan Suami Tergugat bernama ASRAR BALANDATU (Almarhum), akan tetapi tanah pekarangan tersebut adalah milik dari Ibu DEBBIE MAMUDI merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganri kerugian kepada Penggugat berupa kerugian Materil dan kerugian Immateril yang jumlahnya sebesar Rp.1.182.500.000,- (satu milyar serratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Menyatakan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan harta milik Tergugat baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk/takluk pada Putusan Perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|