| Dakwaan |
C.
DAKWAAN
------- Bahwa ia terdakwa RIFANDI ANDIRAEL alias ANDI pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan oktober tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di Kampung Pempalaraeng Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan mengambil 1 buah Power Amplifier berwarna hitam yang dibungkus taplak meja bercorak batik berwarna merah hitam milik Jemaat Kaemel Sawang Jauh yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 Wita, RIFANDI ANDIRAEL alias ANDI mendatangi rumah saksi REINNIERS HOKE di Kampung Pempalaraeng Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe kemudian terdakwa bertemu dan bercakap-cakap dengan cucu dari saksi REINNIERS HOKE hingga pukul 24.00 Wita, karena terlalu malam dan sudah tidak ada kendaraan untuk pulang ke Kampung Kendahe sehingga terdakwa diajak menginap dirumah tersebut oleh anak dari saksi REINNIERS HOKE yaitu saksi saksi DANIEL HOKE alias DENI dimana di dalam rumah tersebut terdakwa melihat 1 buah Power Amplifier berwarna hitam yang dibungkus taplak meja bercorak batik berwarna merah hitam milik Jemaat Kaemel Sawang Jauh yang ditaruh diatas meja didalam kamar milik saksi REINNIERS HOKE yang saat itu sedang berada di luar kota (Manado).
Bahwa kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 07.00 Wita, dimana pada saat terdakwa masih berada di dalam rumah saksi REINNIERS HOKE, saksi DANIEL HOKE alias DENI keluar rumah untuk pergi ke kebun sehingga rumah dalam keadaan kosong, lalu terdakwa mengambil 1 buah Power Amplifier berwarna hitam yang dibungkus taplak meja bercorak batik berwarna merah hitam yang ditaruh diatas meja didalam kamar milik saksi REINNIERS HOKE kemudian menaruhnya di kubur belakang dapur rumah tersebut, dan pada pukul 13.00 Wita terdakwa membawa Amplifier tersebut Ke Kendahe untuk dijual kembali.
Bahwa dalam perjalanan menuju Kampung Kendahe dengan membawa 1 buah Power Amplifier berwarna hitam yang dibungkus taplak meja bercorak batik berwarna merah hitam, terdakwa sempat menumpang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi KELVIN JUANLY ALOA dengan tujuan SMP Negeri II Kendahe di Kampung Tariang Lama Kecamatan Kendahe, namun baru sampai di ujung Kampung Pempalaraeng, saksi KELVIN JUANLY ALOA menurunkan terdakwa dengan alasan kehabis bensin.
Bahwa kemudian, terdakwa melanjutkan perjalannya dengan tergesa-gesa kearah Kampung Kendahe, hingga akhirnya pada pukul 22.00 Wita terdakwa sampai di Kampung Talawid dan mendatangi saksi MUHAMAD TATANGKENG alias TAM yang sedang menjaga kebun sambil membawa 1 buah Power Amplifier berwarna hitam yang dibungkus taplak meja bercorak batik berwarna merah hitam, kemudian bercerita-cerita hingga akhirnya terdakwa menumpang tidur di tempat saksi MUHAMAD TATANGKENG alias TAM bekerja menjaga kebun dan keesokan paginya terdakwa pergi meminjam sepeda motor dengan menitipkan 1 buah Power Amplifier berwarna hitam yang dibungkus taplak meja bercorak batik berwarna merah hitam di kebun tersebut kepada saksi MUHAMAD TATANGKENG alias TAM.
Bahwa kemudian saksi MUHAMAD TATANGKENG alias TAM didatangi oleh saksi SAIFUL DURUMIAS alias BONY, kemudian saksi SAIFUL DURUMIAS alias BONY menanyakan sebuah kotak yang dibungkus dengan kain/taplak meja milik terdakwa tersebut, dimana dijawab oleh saksi MUHAMAD TATANGKENG alias TAM barang tersebut merupakan barang milik terdakwa yang dititipkan kepada saksi MUHAMAD TATANGKENG alias TAM, karena curiga saksi SAIFUL DURUMIAS alias BONY membuka bungkusan tersebut yang merupakan 1 buah Power Amplifier berwarna hitam kemudian membawanya ke Kantor Desa Kampung Talawid dan melaporkan hal tersebut kepada Pihak Kepolisian Sektor Kendahe dan dibenarkan bahwa sebelumnya telah ada laporan masyarakat telah terjadi kehilangan barang Inventaris jemaat Karmel GPDI Sawang Jauh berupa 1 unit Power Amplifier, hingga setelah itu saksi MUHAMAD TATANGKENG alias TAM bersama anggota Kepolisian Sektor Kendahe pergi ke Kampung Talawid untuk mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 1 buah Power Amplifier berwarna hitam yang dibungkus taplak meja bercorak batik berwarna merah hitam diamankan di Polsek Kendahe.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Jemaat Kaemel Sawang Jauh mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000,- (Dua juta delapan ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 07 Desember 2018
Penuntut Umum
FITRIA ASTUTI, SH, MH.
AJUN JAKSA NIP. 19910209 201403 2 002 |