Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
161/Pdt.P/2019/PN Thn 1.FREKSMON TAGENGGE
2.KRISYE MEILANY TOBIAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 161/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FREKSMON TAGENGGE
2KRISYE MEILANY TOBIAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan anak KEYLA TAGENGGE adalah anak kandung Pemohon .
  3. Memerintah kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Akta Kelahiran  anak Pemohon yang Lama yakni Akta Kelahiran Nomor : 7103-LT-23102015-0005 tanggal 3 November 2015 yang didalamnya tercetak/tertulis dan terbaca kalimat telah lahir KEYLA TAGENGGE anak ke satu, perempuan dari ibu KRYSYE MEILANY TOBIAS, dan menggantikannya dengan Akta Kelahiran Anak yang baru dengan mencetak/menulis kalimat terbaca  telah lahir KEYLA TAGENGGE anak ke satu, perempuan dari Bapak FREKSMON TAGENGGE dan ibu KRYSYE MEILANY TOBIAS.   
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran anak Pemohon tentang perubahan tersebut
  5. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  6. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak