Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan anak KEYLA TAGENGGE adalah anak kandung Pemohon .
- Memerintah kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Akta Kelahiran anak Pemohon yang Lama yakni Akta Kelahiran Nomor : 7103-LT-23102015-0005 tanggal 3 November 2015 yang didalamnya tercetak/tertulis dan terbaca kalimat telah lahir KEYLA TAGENGGE anak ke satu, perempuan dari ibu KRYSYE MEILANY TOBIAS, dan menggantikannya dengan Akta Kelahiran Anak yang baru dengan mencetak/menulis kalimat terbaca telah lahir KEYLA TAGENGGE anak ke satu, perempuan dari Bapak FREKSMON TAGENGGE dan ibu KRYSYE MEILANY TOBIAS.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran anak Pemohon tentang perubahan tersebut
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
- Mohon Keadilan.
|