Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/Pid.B/2020/PN Thn | DANU WAHYU H., S.H. | MATIAS SOLEMAN alias TIAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pid.B/2020/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-540/P.1.13/Eoh/2/04/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : ------- Bahwa Terdakwa MATIAS SOLEMAN alias TIAS, pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya antara mata hari terbenam dan terbit pada bulan Desember 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, di ruang kamar gedung Pos Kesehatan Desa Kampung Mahumu II Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, “Melakukan tindak pidana pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah, dengan cara merusak, memanjat rumah tersebut”, dengan rangkaian cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
----- Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekitar pukul 02.40 Wita, setelah terdakwa kembali dari tempat acara dan hendak pulang ke lokasi tempat terdakwa bekerja, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil barang berharga yang ada di dalam poskesdes Kampung Mahumu II yang setahu terdakwa pemilik atau penghuninya tidak berada dirumah, kemudian terdakwa menuju belakang kantor Kampung Mahumu II tempat penyimpanan perkakas bangunan (alat-alat kerja) kemudian terdakwa mengambil obeng, selanjutnya terdakwa langsung menuju bangunan Poskesdes yang letaknya bersebelahan dengan Kantor Kampung Mahumu II, sesampainya di depan Poskesdes, terdakwa mencoba membuka pintu depan dengan menggunakan tangan namun pintu dalam keadaan terkunci, selanjutnya terdakwa menuju jendela samping poskesdes lalu terdakwa mengambil obeng dan mencongkel pengait jendela sehingga rusak kemudian terdakwa memanjat dan masuk kedalam ruangan melalui jendela, selanjutnya terdakwa menuju ruang tamu dan melihat ke pintu kamar namun posisi pintu kamar terkunci menggunakan gembok, selanjutnya terdakwa kembali mencongkel hensel pintu kamar dengan menggunakan obeng kembang sehingga terbuka , kemudian terdakwa masuk ke kamar dan memeriksa lemari pakaian dalam ruang kamar untuk mencari barang berharga dan didalam lemari ada celengan berbentuk tabung kemudian terdakwa kembali mencongkel bagian penutup celengan tersebut lalu mengambil barang berupa uang yang berada didalam celengan tersebut ,kemudian terdakwa keluar ruangan kamar dengan membawa sejumlah uang kemudian keluar ruangan poskesdes melalui jendela samping yang sebelumnya terdakwa masuk kemudian menuju tempat penyimpanan perkakas bangunan dan meletakkan kembali obeng kembang lalu menghitung jumlah uang yang diambil dari celengan yaitu beberapa uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang jumlahnya senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah).-----------------------------------------------
----- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa MATIAS SOLEMAN alias TIAS mengambil uang yang ada dalam celengan, Saksi Korban YUHARNI mengalami kerugian senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidanasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------
Tahuna, April 2020 JAKSA PENUNTUT UMUM
DANU WAHYU HIDAYATULLAH, S.H. AJUN JAKSA MADYA / NIP.19811112 200812 1 002 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |