Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2025/PN Thn EVANES BAWIAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2025/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVANES BAWIAS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mac Arthur Roboth, S.H.EVANES BAWIAS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/menambah nama Pemohon  dari semula bernama EVANES BAWIAS dirubah/ditambah menjadi  PARERA MEVINAS BAWIAS;
  3. Memerintahkan kepada Penjabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan  peristiwa perubahan/penambahan nama Permohon semula bernama EVANES BAWIAS menjadi PARERA MEVANES BAWIAS pada Register Akta Kelahiran milik Pemohon tersebut, serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon tersebut mengenai perubahan/penambahan nama tersebut atau menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru dengan perubahan/penambahan nama yang dimaksud;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak