Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2020/PN Thn FERNANDO JHOSE CHIRSTEN PANTOLAENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FERNANDO JHOSE CHIRSTEN PANTOLAENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan tempat lahir Pemohon yang benar adalah KUMA;
  3. Menyatakan menurut hukum terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan tempat lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon  beserta Kutipannya Nomor 1505/Ist/2010 tanggal 9 Juli 2010 yakni yang sebenarnya KUMA namun yang tertulis/tercetak KULUR;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menerbitkan Akta Kelahiran Baru bagi Pemohon menggantikan Akta Kelahiran lama dengan memperbaiki penulisan/pengetikan tempat lahir Pemohon dalam Akta kelahiran Pemohon  tersebut sehingga tempat lahir Pemohon dari KULUR menjadi KUMA;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Pemohon yang baru tentang adanya perbaikan kekeliruan penulisan/pengetikan tempat lahir Pemohon dan penggantian Akta kelahiran baru tersebut.                                                        
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  7. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak