Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Thn 1.Angelia Berlian, SH
2.MARWAN SYAH LAIA, S.H
ALDO ALFREDO ZAKHAWERUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-536/P.1.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Angelia Berlian, SH
2MARWAN SYAH LAIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDO ALFREDO ZAKHAWERUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG.PRK: PDM- 09 /Str/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ALDO ALFREDO ZAKHAWERUS

NIK

:

109012804000001

Tempat lahir

:

Bebali

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun/ 28 April 1999

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Lingkungan IV RT/RW 002/000 Kel. Bebali Lingk. II Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA (berijasah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan

2.

Penahanan

:

Tidak dilakukan

 

  1. Penyidik

:

-

 

  1. Perpanjangan Penuntut Umum

:

-

 

  1. Perpanjangan PN

:

-

 

  1. Penuntut Umum

:

-

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

 

Bahwa ia ALDO ALFREDO ZAKHAWERUS pada hari senin tanggal 29 Mei 2023, sekitar jam 15.30 WITA sampai dengan tanggal 12 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada hari di tanggal tersebut diatas atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2023 bertempat di kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mulia Jaya Bersama Unit Mingguan kel. Akesimbeka, Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan tindakan penggelapan yang dilakukan oleh ALDO ALFREDO ZAKHAWERUS yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah pada KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) MULIA JAYA BERSAMA UNIT MINGGUAN milik saudara BAGINDA GOBEL. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas pada pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada hari yang sama bertempat di kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mulia Jaya Bersama Unit Mingguan kel. Akesimbeka, Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro terdakwa melakukan penggelapan uang Koperasi Simpan Pinjam dengan cara terdakwa selaku CALON MANTRI memasukan Rencana Drop pinjaman Nasabah ke saksi Harvey Katiandagho selaku Manajer untuk disetujui setelah Rencana Drop disetujui,  saksi Grace Salindeho selaku kasir mengeluarkan Kas Bon (uang) dan menyerahkannya kepada terdakwa untuk melakukan Drop pencairan dilapangan sesuai dengan permintaan Pinjaman Nasabah dilapangan, kemudian terdakwa melakukan pencairan dana pinjaman dilapangan dengan menggunakan 88 (delapan puluh delapan) nama-nama orang nasabah untuk mengambil Pinjaman di koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mulia Jaya Bersama kemudian terdakwa membuat rencana taksasi dan kertas Promise sebagai bukti bahwa terdakwa sudah mencairkan dana pinjaman tersebut kepada nasabah, namun setelah dilakukan pengecekan dilapangan ternyata tidak ada pencairan dana kepada para nasabah/peminjam yang sesuai dengan taksasi drop yang dimasukan oleh terdakwa melainkan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Dan terdakwa juga memakai uang angsuran nasabah sejumlah Rp. 2.335.000 (dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatannya tersebut diatas sekitar 4 (empat) bulan sejak tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2023.
  • Bahwa terdakwa sudah bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) MULIA JAYA BERSAMA UNIT MINGGUAN sebagai calon mantri selama 2 (dua) tahun tanggal 26 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 5 September 2023.
  • Bahwa akibat pebuatan terdakwa setelah dilakukan audit internal pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mulia Jaya Bersama Unit Mingguan kel. Akesimbeka, Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro didapatkan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Mulia Jaya Bersama Unit Mingguan mengalami kerugian sebesar Rp. 74. 625.000. (Tujuh puluh empat juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) dan sampai pada saat ini terdakwa belum mengembalikan uang kerugian tersebut kepada Koperasi Simpan Pinjam Mulia Jaya Bersama Unit Mingguan.
  • Bahwa terdakwa merupakan karyawan dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mulia Jaya Bersama Unit Mingguan Siau I dengan posisi Mantri berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Koperasi Simpan Pinjam Wilayah Sulawesi Utara-Gorontalo Nomor : 11/SK/pst/2021 tanggal 26 Oktober 2021  ditandangani oleh Baginda Gobel (Terlampir dalam berkas perkara).
  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai calon mantri di Koperasi Simpan Pinjam Mulia Jaya Bersama Unit Mingguan menerima gaji sebesar Rp. 2.400.000,00 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya (Terlampir dalam berkas perkara).
  • Bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mulia Jaya Bersama Unit Mingguan adalah berbadan hukum yang sah yang tertuang dalam KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Nomor AHU-0005430.AH.01.29.TAHUN 2022 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM KOPERASI SIMPAN PINJAM MULIA JAYA BERSAMA Tertanggal 12 Oktober 2022 ditandatangani oleh Cahyo Rahadian Muzhar, S.H.,LLM. An. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Terlampir dalam berkas perkara).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.-----

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia ALDO ALFREDO ZAKHAWERUS pada pada hari senin tanggal 29 Mei 2023, sekitar jam 15.30 WITA sampai dengan tanggal 12 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada hari di tanggal tersebut diatas atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2023 bertempat di kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mulia Jaya Bersama Unit Mingguan kel. Akesimbeka, Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan pada KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) MULIA JAYA BERSAMA UNIT MINGGUAN milik saudara BAGINDA GOBEL. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas pada pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada hari yang sama bertempat di kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mulia Jaya Bersama Unit Mingguan kel. Akesimbeka, Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro terdakwa melakukan penggelapan uang Koperasi Simpan Pinjam dengan cara terdakwa selaku CALON MANTRI memasukan Rencana Drop pinjaman Nasabah ke saksi Harvey Katiandagho selaku Manajer untuk disetujui setelah Rencana Drop disetujui,  saksi Grace Salindeho selaku kasir mengeluarkan Kas Bon (uang) dan menyerahkannya kepada terdakwa untuk melakukan Drop pencairan dilapangan sesuai dengan permintaan Pinjaman Nasabah dilapangan, kemudian terdakwa melakukan pencairan dana pinjaman dilapangan dengan menggunakan 88 (delapan puluh delapan) nama-nama orang nasabah untuk mengambil Pinjaman di koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mulia Jaya Bersama kemudian terdakwa membuat rencana taksasi dan kertas Promise sebagai bukti bahwa terdakwa sudah mencairkan dana pinjaman tersebut kepada nasabah, namun setelah dilakukan pengecekan dilapangan ternyata tidak ada pencairan dana kepada para nasabah/peminjam yang sesuai dengan taksasi drop yang dimasukan oleh terdakwa melainkan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Dan terdakwa juga memakai uang angsuran nasabah sejumlah Rp. 2.335.000 (dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatannya tersebut diatas sekitar 4 (empat) bulan sejak tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2023.
  • Bahwa terdakwa sudah bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) MULIA JAYA BERSAMA UNIT MINGGUAN sebagai calon mantri selama 2 (dua) tahun tanggal 26 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 5 September 2023.
  • Bahwa akibat pebuatan terdakwa setelah dilakukan audit internal pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mulia Jaya Bersama Unit Mingguan kel. Akesimbeka, Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro didapatkan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Mulia Jaya Bersama Unit Mingguan mengalami kerugian sebesar Rp. 74. 625.000. (Tujuh puluh empat juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) dan sampai pada saat ini terdakwa belum mengembalikan uang kerugian tersebut kepada Koperasi Simpan Pinjam Mulia Jaya Bersama Unit Mingguan.
  • Bahwa terdakwa merupakan karyawan dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mulia Jaya Bersama Unit Mingguan Siau I dengan posisi Mantri berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Koperasi Simpan Pinjam Wilayah Sulawesi Utara-Gorontalo Nomor : 11/SK/pst/2021 tanggal 26 Oktober 2021  ditandangani oleh Baginda Gobel (Terlampir dalam berkas perkara).
  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai calon mantri di Koperasi Simpan Pinjam Mulia Jaya Bersama Unit Mingguan menerima gaji sebesar Rp. 2.400.000,00 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya (Terlampir dalam berkas perkara).
  • Bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mulia Jaya Bersama Unit Mingguan adalah berbadan hukum yang sah yang tertuang dalam KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Nomor AHU-0005430.AH.01.29.TAHUN 2022 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM KOPERASI SIMPAN PINJAM MULIA JAYA BERSAMA Tertanggal 12 Oktober 2022 ditandatangani oleh Cahyo Rahadian Muzhar, S.H.,LLM. An. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Terlampir dalam berkas perkara).

 

 

 -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana----

Pihak Dipublikasikan Ya