Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PN Thn 1.Ir HERRY S TANIOWAS SE
2.RICHARD Y WEKU
1.Pemerintah RI Cq Gubernur Propinsi Sulawesi Utara, Cq Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
2.Perusahaan Airminum (PDAM) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 28 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir HERRY S TANIOWAS SE
2RICHARD Y WEKU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LODEWIJK HENDRIK KANGIRASIr HERRY S TANIOWAS SE
2LODEWIJK HENDRIK KANGIRASRICHARD Y WEKU
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI Cq Gubernur Propinsi Sulawesi Utara, Cq Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
2Perusahaan Airminum (PDAM) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat – alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.
  4. Menyatakan perbuatan tergugat tidak menyelesaikan kewajiban – kewajiban adalah melawan hukum
  5. Menghukum tergugat membayar ganti rugi dalam pinjaman kepada pihak ketiga sebesar  Rp. 270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) denga bunga 2% selam 7 tahun seesar Rp. 723.600.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
  6. Menghukum tergugat membayar ganti rugi uang gaji penggugat I sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah) yang tidak dibayar selama 7 (tujuh) tahun sebesar                             Rp. 98.000.000,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) dan bunga 2% selama 7 tahun sebesar Rp. 262.640.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
  7. Menghukum Tergugat membayar kerugian In Materil sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
  8. Menghukum tergugat membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sehari setiap lalai memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan.
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan sebih dahulu walau tergugat Verset banding dan kasasi.
  10. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak