| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 19 Jan. 2022 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2022/PN Thn |
| Tanggal Surat |
Selasa, 28 Des. 2021 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Ir HERRY S TANIOWAS SE | | 2 | RICHARD Y WEKU |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | LODEWIJK HENDRIK KANGIRAS | Ir HERRY S TANIOWAS SE | | 2 | LODEWIJK HENDRIK KANGIRAS | RICHARD Y WEKU |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Pemerintah RI Cq Gubernur Propinsi Sulawesi Utara, Cq Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro | | 2 | Perusahaan Airminum (PDAM) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini
- Menyatakan sah dan berharga semua alat – alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan perbuatan tergugat tidak menyelesaikan kewajiban – kewajiban adalah melawan hukum
- Menghukum tergugat membayar ganti rugi dalam pinjaman kepada pihak ketiga sebesar Rp. 270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) denga bunga 2% selam 7 tahun seesar Rp. 723.600.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
- Menghukum tergugat membayar ganti rugi uang gaji penggugat I sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah) yang tidak dibayar selama 7 (tujuh) tahun sebesar Rp. 98.000.000,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) dan bunga 2% selama 7 tahun sebesar Rp. 262.640.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar kerugian In Materil sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
- Menghukum tergugat membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sehari setiap lalai memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan sebih dahulu walau tergugat Verset banding dan kasasi.
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |