Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2018/PN Thn DENNY PAUL NIXON PONDAAG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 30 Apr. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DENNY PAUL NIXON PONDAAG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum bahwa pemohon:  SOREN JANUACHMON DECHRIST KAEHE lahir dengan nomor surat: 4407/Ist/2i Kolongan Beha pada tanggal 4 Januari 2006 adalah anak kandung sah dalam perkawinan dari ayah DENNY PAUL NIXON PONDAAG dan Ibu ROSJE MARGARETHA KAEHE;

3. Memberikan izin dan sekedar perlu memerintahkan Pegawai Pencatat SIpil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register khusus untuk itu serta menerbitkan Akte Kelahiran baru dari: SOREN JANUACHMON DECHRIST KAEHE dan mengganti nama dari anak Pemohon SOREN JANUACHMON DECHRIST KAEHE yang sebenarnya tertulis nama SOREN JANUACHMON DECHRIST KAEHE PONDAAG sesuai dengan marga pemohon;

4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak