Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2023/PN Thn JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H. JUMEI TAMALAWE Alias JUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2023/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 966 /P.1.13/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMEI TAMALAWE Alias JUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM- I - 13 /SANGIHE/05/2023

 

  1. Terdakwa  

Nama lengkap                                         :     JUMEI TAMALAWE Alias JUN.

Tempat lahir                                             :     Pananekeng

Umur/tanggal lahir                                  :     57 Tahun / 07 Mei 1965

Jenis Kelamin                                          :     Perempuan

Kewarganegaraan                                  :     Indonesia

Tempat tinggal                                         :     Kelurahan Pananekeng Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe

Agama                                                       :     Kristen Protestan

Pekerjaan                                                 :     Petani/Pekerja Kebun

Pendidikan                                               :     SMP (berijazah)

 

Penahanan :

Terhadap terdakwa dilakukan penahanan Rutan oleh:

-     Penyidik                                              : Tidak dilakukan Penahanan

-     Penuntut Umum                                 : Penahanan di Lapas Kelas II B Tahuna tanggal 09 Mei 2023  sampai dengan 28 Mei  2023

 

  1. Dakwaan :

Kesatu

        ---------- Bahwa Terdakwa JUMEI TAMALAWE Alias JUN pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022  sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022, bertempat di rumah saksi Korban Meini Tumentalong Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Melakukan Perbuatan Penganiayaan terhadap Saksi Korban MEINI TUMENTALONG alias MEINI yang mengakibatkan luka- luka berat , dilakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saat itu terdakwa Jumei Tamalawe alias Jun mengambil sebuah parang yang berada di dapur rumahnya dan memasukan parang tersebut di dalam tas dan langsung menuju ke rumah saksi korban Meini Tumentalong dengan menggunakan Angkot dan sekira pukul 12.00 wita Tersangka sampai ke rumah saksi korban Meini Tumentalong dan terdakwa masuk lewat pintu belakang rumah tersebut dikarenakan pada saat itu rumah tersebut tidak dalam keadaan terkunci dan korban Meini Tumentalong tidak berada di dalam rumah, sehingga terdakwa langsung masuk kedalam kamar saksi korban dan meletakan tas yang isinya parang tersebut di dalam kamar.
  • Bahwa  beberapa saat kemudian saksi korban pulang ke rumahnya yang berada di Kel Manente Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe, sesampainya di rumah, saksi korban masuk melalui pintu belakang rumah dan setelah itu langsung masuk kedapur untuk memasak makanan, sambil memasak teman saksi Korban menelfon kemudian korban mengangkat telepon temannya dan bercerita dengan teman Korban, setelah selesai melakukan pembicaraan dengan teman Korban. Saat itu terdakwa yang sementara berada dalam kamar mendengar percakapan korban dan temannya sehingga terdakwa marah dan terdakwa membuka tasnya yang berisi parang dan mengambilnya kemudian memegang menggunakan tangan kanan dan keluar dari kamar untuk mendapati saksi korban.
  • Bahwa pada saat itu saksi sementara tidur di kursi yang terbuat dari bambu (rosban), saat saksi korban tertidur dan tiba- tiba melihat terdakwa Jumei Tamalawe alias Jun sudah berada depan korban sambil memegang parang di tangan kanannya dan langsung mengatakan “Sekarang torang dua baku dapa mati sama- sama torang dua” kemudian korban berdiri dan langsung melarikan diri namun terdakwa terus mengejar korban dan menebasnya  dengan parang yang dipegang oleh terdakwa namun Korban dapat menghindari tebasan parang terdakwa
  • Bahwa kemudian korban berhasil memegang tangan kanan terdakwa dan mengatakan “Jun, ta mose maaf pa ngan Jun” namun terdakwa menarik tangannya sehingga parang terdakwa mengenai sudut telapak tangan kanan korban. Selanjutnya korban mengatakan kepada terdakwa “Jun so ta luka kita” sambil mencoba menahan tangan kanan terdakawa akan tetapi terdakwa menyayat lengan tangan korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian menyayat  lengan kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa kemudian menusuk punggung sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian korban dan terdakwa duduk di kursi lalu korban pun langsung melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan sambil melihat kearah Lengan kanan dan sudut telapak tangan kanan saksi Korban yang terluka, serta lengan kiri Korban terluka dan merasakan sakit di bagian punggung sebelah kiri saksi Korban, sehingga pada saat Korban sedang melarikan diri saksi Yongki Pumadada menghampiri saksi Korban dan menanyakan “kenapa?” kemudian Korban mengatakan kepada saksi bahwa Korban ditikam oleh terdakwa sehingga saksi langsung mengambil kendaraannya dan langsung mengantarkan Korban ke rumah sakit RSUD Liun Kendage Tahuna Untuk Mendapatkan Perawatan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka berat yaitu mengalami luka robek di punggung kiri dan luka robek tangan kiri dan luka robek di sudut telapak kanan dan mengalami sakit dan harus dioperasi dan dirawat di rumah sakit selama 2 (dua) hari dan 3 (tiga) minggu untuk masa pemulihan sehingga pekerjaan korban terganggu.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka robek di punggung kiri, luka robek di tangan kiri dan luka robek di sudut telapak tangan kanan dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 04/VER-RS/XII/2022 tanggal 08 Desember 2022 oleh dr. Fransisca Rantepadang pada rumah sakit Liun Kendage Tahuna yaitu :
  • Nyeri koma luka robek di punggung kiri ukuran lima kali dua centi meter titik
  • Luka robek di tangan kiri ukuran tiga kali satu centi meter titik
  • Luka robek di sudut telapak tangan kanan ukuran empat koma lima kali satu centi meter titik
  • Luka robek di tangan kanan ukuran lima koma lima kali dua centi meter titik 

Kesimpulan: bahwa kerusakan tersebut diakibatkan oleh persentuhan dengan barang tajam.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.--------

 

 

         ----------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------------------

 

   Kedua

 

      ---------- Bahwa Terdakwa JUMEI TAMALAWE Alias JUN pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022   sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022, bertempat di rumah saksi Korban Meini Tumentalong Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Melakukan Perbuatan Penganiayaan terhadap Saksi Korban MEINI TUMENTALONG alias MEINI, dilakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saat itu terdakwa Jumei Tamalawe alias Jun mengambil sebuah parang yang berada di dapur rumahnya dan memasukan parang tersebut di dalam tas dan langsung menuju ke rumah saksi korban Meini Tumentalong dengan menggunakan Angkot dan sekira pukul 12.00 wita Tersangka sampai ke rumah saksi korban Meini Tumentalong dan terdakwa masuk lewat pintu belakang rumah tersebut dikarenakan pada saat itu rumah tersebut tidak dalam keadaan terkunci dan korban Meini Tumentalong tidak berada di dalam rumah, sehingga terdakwa langsung masuk kedalam kamar saksi korban dan meletakan tas yang isinya parang tersebut di dalam kamar.
  • Bahwa  beberapa saat kemudian saksi korban pulang ke rumahnya yang berada di Kel Manente Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe, sesampainya di rumah, saksi korban masuk melalui pintu belakang rumah dan setelah itu langsung masuk kedapur untuk memasak makanan, sambil memasak teman saksi Korban menelfon kemudian korban mengangkat telepon temannya dan bercerita dengan teman Korban, setelah selesai melakukan pembicaraan dengan teman Korban. Saat itu terdakwa yang sementara berada dalam kamar mendengar percakapan korban dan temannya sehingga terdakwa marah dan terdakwa membuka tasnya yang berisi parang dan mengambilnya kemudian memegang menggunakan tangan kanan dan keluar dari kamar untuk mendapati saksi korban.
  • Bahwa pada saat itu saksi sementara tidur di kursi yang terbuat dari bambu (rosban), saat saksi korban tertidur dan tiba- tiba melihat terdakwa Jumei Tamalawe alias Jun sudah berada depan korban sambil memegang parang di tangan kanannya dan langsung mengatakan “Sekarang torang dua baku dapa mati sama- sama torang dua” kemudian korban berdiri dan langsung melarikan diri namun terdakwa terus mengejar korban dan menebasnya  dengan parang yang dipegang oleh terdakwa namun Korban dapat menghindari tebasan parang terdakwa
  • Bahwa kemudian korban berhasil memegang tangan kanan terdakwa dan mengatakan “Jun, ta mose maaf pa ngan Jun” namun terdakwa menarik tangannya sehingga parang terdakwa mengenai sudut telapak tangan kanan korban. Selanjutnya korban mengatakan kepada terdakwa “Jun so ta luka kita” sambil mencoba menahan tangan kanan terdakawa akan tetapi terdakwa menyayat lengan tangan korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian menyayat  lengan kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa kemudian menusuk punggung sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian korban dan terdakwa duduk di kursi lalu korban pun langsung melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan sambil melihat kearah Lengan kanan dan sudut telapak tangan kanan saksi Korban yang terluka, serta lengan kiri Korban terluka dan merasakan sakit di bagian punggung sebelah kiri saksi Korban, sehingga pada saat Korban sedang melarikan diri saksi Yongki Pumadada menghampiri saksi Korban dan menanyakan “kenapa?” kemudian Korban mengatakan kepada saksi bahwa Korban ditikam oleh terdakwa sehingga saksi langsung mengambil kendaraannya dan langsung mengantarkan Korban ke rumah sakit RSUD Liun Kendage Tahuna Untuk Mendapatkan Perawatan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka robek di punggung kiri, luka robek di tangan kiri dan luka robek di sudut telapak tangan kanan dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 04/VER-RS/XII/2022 tanggal 08 Desember 2022 oleh dr. Fransisca Rantepadang pada rumah sakit Liun Kendage Tahuna yaitu :
  • Nyeri koma luka robek di punggung kiri ukuran lima kali dua centi meter titik
  • Luka robek di tangan kiri ukuran tiga kali satu centi meter titik
  • Luka robek di sudut telapak tangan kanan ukuran empat koma lima kali satu centi meter titik
  • Luka robek di tangan kanan ukuran lima koma lima kali dua centi meter titik 

Kesimpulan: bahwa kerusakan tersebut diakibatkan oleh persentuhan dengan barang tajam.

  •  

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.------

 

Tahuna, 09 Mei 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19930901 201902 1 010

Pihak Dipublikasikan Ya