Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
216/Pdt.P/2018/PN Thn RIDWAN HASSAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 216/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 29 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIDWAN HASSAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 199/Ist/2000  yang diterbitkan oleh kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud pada tanggal 15 Nopember  2000 yang semula tertulis Pemohon lahir pada tahun 1987 padahal yang benar  adalah Pemohon lahir pada tahun 1988 ;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan  Kutipan Akta Kelahiran baru bagi Pemohon dengan merubah tahun lahir Pemohon dari tahun 1987 yang salah tersebut menjadi yang benar tahun 1988 sehingga Tahun lahir Pemohon tertulis dan terbaca dengan benar Pemohon lahir pada tanggal 11 Maret 1988 serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran yang salah tersebut dengan mencatatkannya pada register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan/pencabutan dimaksud ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak