Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018, sekitar pukul 13.00 wita, ketika saya pergi ke kebun saya yang berada di kebun BAWo saya menemukan Terlapor lelaki Markus Pago sedang mengambil buah pala yang berada di kebun syaa kemudian saya melihat ada buah pala yang sudah dimabil dan dimasukan dalam karung dan saya langsung membawa buah pala tersebut sebagai barang bukti kemudian saya langsung melaporkan kepada anggita polsek kendahe, setelah itu saya kembali ke kebun Bawo dan mendapati kembali terlapor lelaki Markus Pago yang sedang mengupas buah pala yang diambilnya dari pohon pala yang ada dikebun saya, saat itu terlapor mengatakan bahwa buah pala yang terlapor ambil adalah milik terlapor setelah itu saya langsung kembali kerumah.
Akibat dari peristiwa ini saya akan merasa keberatan serta akan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. |