Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2023/PN Thn MAYA DAHLIA MANANEKE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2023/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 11 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAYA DAHLIA MANANEKE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama “MAYA DAHLIA MANANEKE“ yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Nomor 7104027003860001, menjadi nama “DEISKE MANANEKE“ pada Kartu Tanda Penduduk Nomor 7104027003860001 maupun surat-surat lainnya;
  3. memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro agar perubahan nama tersebut dicatat pada buku register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak