Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2018/PN Thn 1.TAHIR HAFIT
2.ARIFIN HAFIT
3.SRIBULAN HAFIT
4.THAMRIN HAFIT
1.SAHADIA AER
2.FAJRI KABURITO
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2018/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 23 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAHIR HAFIT
2ARIFIN HAFIT
3SRIBULAN HAFIT
4THAMRIN HAFIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENRY E. ULAAN, SHTAHIR HAFIT
2HENRY E. ULAAN, SHARIFIN HAFIT
3HENRY E. ULAAN, SHSRIBULAN HAFIT
4HENRY E. ULAAN, SHTHAMRIN HAFIT
Tergugat
NoNama
1SAHADIA AER
2FAJRI KABURITO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. KEP. SANGIHE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat bersaudara seluruhnya

2. Menyatakan menurut hukum bahwa para penggugat bersaudara adalah anak/ahli waris yang sah dari almarhum RASYID HAFid dan almh. FUAH SOLEMAN

3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanag objek perkara adalah sebagian dari tanag milik orang tua/ayah para penggugat (alm. RASYID HAFIT) sertifikat hak milik nomor: 37/Desa Tidore jatuh waris kepada dan menjadi milik para penggugat, sertifikat hak milik nomor: 335/Desa Tidore

4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan/perbuatan orang tua/ayah para tergugat (alm. MA'MUR AER) semasa hidupnya tidak mengembalikan tanah objek perkara yang dipinjam kepada orang tua/ayah para penggugat dan tindakan/perbuatan para tergugat (SAHADIA AER dan FAJRI KABURITO) menguasai tanah objek perkara hingga saat ini tanpa ada izin dari penggugat bersaudara sebagai ahli waris dari alm. RASYID HAFIT dan sebagai pemilik tanah objek perkara tersebut sebagai tindakan/perbuatan melawan hukum dan merugikan para penggugat

5. Menyatakan menurut huku bahwa jual beli tanah objek perkara antara alm. RASYID HAFIT dengan alm. MA"MUR AER tidak pernah ada dan tidak sah menurut hukum

6. Menghukum para tergugat untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada para penggugat, sebagai anak-anak ahli waris dari alm. RASYID HAFIT, pemilik sah tanah objek perkara

7. Menghukum para tergugat membongkar bangunan rumah yang ada di atas tanag objek perkara dan menyerahkan penguasaan atas tanah objek perkara dan menyerahkan penugasan atas tanag objek perkara secara bebas, leluasa dan tanpa syarat apapun kepada para penggugat

8. Menghukum turut tergugat agar tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini

9. menghukum tergugat I, II membayar biaya perkara

10. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek perkara dah dan berharga

11. Menyatakan putusan perkara in casu dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (uit voorbar bij vooraad) walaupun ada perlawanan, banding, dan kasasi dari tergugar I, II

12. Mohon Keadilan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak