Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Thn VICKY FEBRIANTO USSU Riki Lamida Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/ 32 /VIII/RES.1.6./2025/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1VICKY FEBRIANTO USSU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riki Lamida[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

URAIAN SINGKAT PERISTIWA

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 15.30 Wita bertempat di dalam ruangan Kabid Pemdes Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD-D) di Kelurahan Sawang Bendar Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe, korban lelaki DIONISIUS ENGEL SIMON alias ANGEL mendampingi pejabat Kapitalauang Kampung Taloarane datang di kantor Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD-D) untuk bertemu dengan Kadis selanjutnya korban masuk kedalam ruangan Kepala Bidang Pemerintahan dan Desa dan duduk dikursi plastik dan saat korban masuk ternyata terdakwa lelaki RIKI LAMIDA, lelaki JESRY ILHAM MURIDANG, SSTP alias JESRY dan beberapa orang lainnya sedang mengosumsi minuman beralkohol jenis bargin warna hijau dan tidak lama kemudian korban di sodorkan minuman tersebut oleh Kabid Pemdes JESRY lalu korban minum kemudian disodorkan lagi oleh terdakwa lelaki RIKI LAMIDA lalu korbanpun minum setelah itu datang/ masuk lelaki GUNFANUS TAKALAWANGENG alias GUN lalu korban bercerita dengan lelaki GUN dan juga dengan terdakwa lelaki RIKI LAMIDA lalu korban ANGEL dan terdakwa lelaki RIKI LAMIDA beradu mulut kemudian terdakwa lelaki RIKI LAMIDA mengambil aqua botol ukuran 600 ml yang terletak diatas meja lalu menyiramkan airnya ke tubuh korban lelaki DIONISIUS ENGEL SIMON setelah itu terdakwa lelaki RIKI LAMIDA memukul kepala kiri lelaki DIONISIUS ENGEL SIMON dengan mengunakan tangan kanannya yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali.

 

Atas perbuatan terdakwa lelaki RIKI LAMIDA tersebut mengakibatkan tubuh korban lelaki DIONISIUS ENGEL SIMON menjadi basah dan mengalami benjolan di kepala depan dengan ukuran diameter satu centimeter/ cedera kepala ringan yang mungkin disebabkan oleh benda tumpul yang diduga akibat pukulan dan pada luka yang didapatkan tidak mengganggu/ menghalangi aktifitas atau pekerjaan sehari-hari lelaki DIONISIUS ENGEL SIMON sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor : 12/VER-RS/VI/2025, tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. CHELSEA RUPANG walaupun saksi lelaki GUNFANUS TAKALAWANGENG alias GUN dan saksi lelaki JESRY ILHAM MURIDANG, SSTP yang ada di TKP tidak melihat terkait pemukulan tersebut namun perbuatan lelaki RIKI LAMIDA menyiramkan air aqua terhadap tubuh korban merupakan perbuatan melawan hukum/ penganiayaan ringan.

 

PASAL YANG DILANGGAR

 

Perbuatan terdakwa lelaki RIKI LAMIDA tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP, yaitu penganiayaan ringan, karena luka yang didapatkan tidak mengganggu/ menghalangi aktifitas atau pekerjaan sehari-hari korban lelaki DIONISIUS ENGEL SIMON.

 

Pihak Dipublikasikan Ya