Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2019/PN Thn HENGKI HALIM Pemerintah RI Cq Panitia Pengadaan Tanah Bandara Siau TA Dua Ribu Empat Belas Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2019/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 10 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENGKI HALIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI Cq Panitia Pengadaan Tanah Bandara Siau TA Dua Ribu Empat Belas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI Cq Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kepl. SITARO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa harga bayar / ganti rugi tanah yang diminta atau disepakati oleh Penggugat dan Tergugat sebesar  Rp.300.000/M2 adalah harga yang wajar dan patut dan tidak berlebihan.
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi tanah kepada Penggugat dengan harga yang disepakati yaitu sebesar perhitungan luas tanah kebun seluruhnya berukuran 35.863 meter x Rp.300.000/M2 = Rp.10.758.900.000
  4. Menyatakan sah meletakkan sita jaminan (consevatoirbeslag) atas objek sengketa pembuatan Bandara Udara tersebut
  5. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan takluk atas putusan ini;
  6. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Subsidair :

            Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak