Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2023/PN Thn LENAWATI KAKAMPU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2023/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LENAWATI KAKAMPU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 3036/CS/HU/2014 tanggal 23 Spetember 2014, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama Ayah dari Anak dari PEMOHON sehingga terbaca SANTO BAHADUR;
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama Ayah dari Anak PEMOHON SANTO BAHADUR dalam Akta Kelahiran Anak dengan Nama Ayah yang benar menjadi SANTO BAHADUR TAMANG;
  4. Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Nama Ayah dari Anak dari  PEMOHON yang benar pada Akta Kelahiran Anak nomor 3036/CS/HU/2014 SANTO BAHADUR TAMANG;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Nama Ayah dari Anak PEMOHON dalam Akta Kelahiran Anak Nomor: 3036/CS/HU/2014 tanggal 23 Spetember 2014 selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama Ayah dari Anak PEMOHON yang sebelumnya SANTO BAHADUR menjadi adalah SANTO BAHADUR TAMANG , sehingga Nama Ayah dari Anak PEMOHON dalam Akta Kelahiran Anak menjadi SANTO BAHADUR TAMANG;
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian Nama Ayah dari Anak PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama Anak PEMOHON tersebut;
  7. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak