| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V bertanggungjawab secara hukum terhadap Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Penanganan COVID 19 ditahun 2020 untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe sebesar Rp. 66.000.000.000,- (enam puluh enam milyah rupiah)-.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana mestinya dan seharusnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam Pelaksanaan Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Penanganan COVID 19 ditahun 2020 untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan dan/atau mengganti kerugian negara dari Penggelolaan dan Penggunaan Anggaran Penanganan COVID 19 ditahun 2020 untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe sebesar Rp. 66.000.000.000,- (enam puluh enam milyar rupiah) Kepada Negara.
- Manghukum Tergugat III dan IV untuk melakukan pengawasan terhadap pengembalian kerugian negara dari Penggelolaan dan Penggunaan Anggaran Penanganan COVID 19 dalam Tahun 2020 untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe sebesar Rp. 66.000.000.000,- (enam puluh enam milyar rupiah).
- Menghukum pula kepada Tergugat V untuk melakukan Audit terhadap Penggelolaan dan Penggunaan Anggaran Penanganan COVID 19 ditahun 2020 untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe Rp. 66.000.000.000,- (enam puluh enam milyar rupiah).
- Menyatakan sah sita jaminan atas harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II berupa harta benda bergerak dan tidak bergerak diantaranya harta benda milik Tergugat I berupa Tanah dan Bangunan Rumah Permanen yang terletak ditempat bernama KALUHAGI Wilayah Kelurahan Tona I Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe dan harta milik Tergugat II berupa Bangunan Rumah Permanen milik Tergugat II yang terletak di Kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Mohon Keadilan yang seadil-adilnya. |