Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.G/2023/PN Thn ONESIMUS TAMBANAUNG, S.H. 1.JABES EZAR GAGHANA, SE, ME
2.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
3.PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
4.PANITIA KHUSUS (PANSUS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
5.BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN SULAWESI UTARA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 130/Pdt.G/2023/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ONESIMUS TAMBANAUNG, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JABES EZAR GAGHANA, SE, ME
2SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
3PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
4PANITIA KHUSUS (PANSUS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
5BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN SULAWESI UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V bertanggungjawab secara hukum terhadap Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Penanganan COVID 19 ditahun 2020 untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe sebesar Rp. 66.000.000.000,- (enam puluh enam milyah rupiah)-.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana mestinya dan seharusnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam Pelaksanaan Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Penanganan COVID 19 ditahun 2020 untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan dan/atau mengganti kerugian negara dari Penggelolaan dan Penggunaan Anggaran Penanganan COVID 19 ditahun 2020 untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe sebesar Rp. 66.000.000.000,- (enam puluh enam milyar rupiah) Kepada Negara.
  5. Manghukum Tergugat III dan IV untuk melakukan pengawasan terhadap pengembalian kerugian negara dari Penggelolaan   dan   Penggunaan   Anggaran   Penanganan   COVID   19   dalam Tahun 2020 untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe sebesar Rp. 66.000.000.000,- (enam puluh enam milyar rupiah).
  6. Menghukum pula kepada Tergugat V untuk melakukan Audit terhadap Penggelolaan dan Penggunaan Anggaran Penanganan COVID 19 ditahun 2020 untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe Rp. 66.000.000.000,- (enam puluh enam milyar rupiah).
  7. Menyatakan sah sita jaminan atas harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II berupa harta benda bergerak dan tidak bergerak diantaranya harta benda milik Tergugat I berupa Tanah dan Bangunan Rumah Permanen yang terletak ditempat bernama KALUHAGI Wilayah Kelurahan Tona I Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe dan harta milik Tergugat II berupa Bangunan Rumah Permanen milik Tergugat II yang terletak di Kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe.
  8. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

Mohon Keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak