Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/PID.B/2015/PN Thn ANTON PURWANTO, SH DEDY PAKAYA Alias EDY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/PID.B/2015/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1ANTON PURWANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY PAKAYA Alias EDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI TAHUNA P-29

? UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA : PDM-I-05/ THUNA/01/2015

  1. I. TERDAKWA :

Nama Lengkap : DEDY PAKAYA Alias EDY

tempat Lahir : Manado

Umur / Tgl. Lahir : 19 Tahun / 15 September 1995

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Kelurahan Teling Atas Lingkungan V, Kecamatan Wanea Kota Manado.

Agama : Islam

Pekerjaan : Swasta (tukang ojek)

Pendidikan : SMK

  1. II. PENAHANAN :

- Oleh Penyidik Polri : Tgl. 02 Desember 2014 s/d 22 Desember 2014.

- Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Tgl. 23 Desember 2014 s/d 29 Januari 2015.

- Oleh Penuntut Umum : Tgl. 30 Januari 2015 s/d 18 Februari 2015.

- Perpanjangan Ketua PN Tahuna : Tgl. 19 Februari 2015 s/d 20 Maret 2015.

  1. III. DAKWAAN :

PRIMER

-----Bahwa Ia Terdakwa DEDY PAKAYA Alias EDY bersama-sama dengan saksi STENLY PAPARANG, saksi YANSEND LALENOH dan saksi DJONNI TATAMBIHE (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 November 2014, sekitar jam 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2014, bertempat di rumah saksi RIANY TANDRIS Alias CI CORRY (korban) alamat Kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah Mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan Terdakwa ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, perbatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

- Pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 Terdakwa DEDY PAKAYA bersama-sama dengan saksi STENLY PAPARANG pergi dari Manado menuju Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menemui saksi DJONNI TATAMBIHE di Kampung Balane Kecamatan Tamako dan setelah Terdakwa dan saksi STENLY PAPARANG sampai di rumah saksi DJONNI TATAMBIHE di rumah tersebut ternyata saksi DJONNI TATAMBIHE sudah menunggu dan sudah mempersiapkan beberapa ramuan dan jampi-jampi yang menurut saksi DJONNI TATAMBIHE sangat berguna untuk membantu dalam melakukan pencuarian.-------------------------------------------------------------

- Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November sekitar jam 09.00 Wita datanglah saksi YANSEND LALENOH kerumah saksi DJONNI TATAMBIHE dan dirumah saksi DJONNI TATAMBIHE tersebut terjadilah kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi STENLY PAPARANG, saksi YANSEND LALENOH dan saksi DJONNI TATAMBIHE untuk melakukan pencurian dan saksi STENLY PAPARANG bertanya kepada saksi YANSEN LALENOH ?dimana lokasi/tempat yang akan menjadi sasaran untuk melakukan pencurian? dan dijawab oleh saksi YANSEN LALENOH dengan mengatakan ?bahwa lokasi sasaran adalah sebuah rumah yang berada di sekitar pusat kota Tahuna, penghuni rumah tersebut adalah seorang janda keturunan cina ditemani oleh seorang nenek dan seorang pembantu rumah tangga yang sudah tua? selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi STENLY PAPARANG dan saksi YANSEND LALENOH langsung mempersiapan peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan pencurian berupa obeng dan linggis yang dimasukkan kedalam tas gendong dan selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi STENLY PAPARANG, saksi YANSEND LALENOH pergi menuju pusat kota Tahuna dengan cara berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Mio warna putih dimana saksi STENLY PAPARANG yang menyetir sepeda motor sedangkan Terdakwa dan dan saksi YANSEND LALENOH yang di bonceng dan setelah sampai di pusat kota Tahuna tepatnya di depan sebuah rumah berlantai dua milik saksi RIANY TANDRIS Alias CI CORRY (korban) di Kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe saksi YANSEND LALENOH mengatakan bahwa rumah tersebutlah yang akan menjadi sasaran, namun karena masih banyak orang lain di depan rumah tersebut selanjutnya saksi STENLY PAPARANG yang mengendarai sepeda motor terlebih dahulu berptar-putar di pusat kota Tahuna sampai memastikan keadaan rumah yang akan menjadi sasaran pencurian dalam keadaan sepi dan setelah dianggap rumah yang menjadi target perncurian tersebut dalam keadaan sepi dan aman selanjutnya saksi STENLY PAPARANG memarkirkan sepeda motor Mio yang dikendarainya di depan rumah saksi RIANY TANDRIS dan selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi STENLY PAPARANG dan saksi YANSEND LALENOH masuk kedalam rumah milik saksi RIANY TANDRIS melalui pintu samping yang tidak terkunci dan setelah berada di dalam rumah kemudian saksi STENLY PAPARANG dan saksi YANSEND LALENOH masuk kedalam kamar yang juga pintunya tidak terkunci sementara Terdakwa menunggu di luar kamar sambil mengamati kalau ada orang lain yang melihat dan di dalam kamar tersebut saksi STENLY PAPARANG langsung membuka sebuah lemari yang ternyata pintunya terkunci sehingga saksi STENLY PAPARANG membuka paksa pintu lemari tersebut dengan sebuah paku dan setelah pintu lemari berhasil terbuka dari dalam lemari tersebut saksi STENLY PAPARANG mengambil beberapa perhiasan emas berupa gelang dan sejumlah uang dan selanjutnya perhiasan berupa gelang dan uang tersebut oleh saksi STENLY PAPARANG dimasukkan kedalam saku celananya, namun karena sudah tidak muat lagi maka barang-barang berupa gelang dan uang tersebut oleh saksi STENLY PAPARANG dimasukkan kedalam tas yang dibawa oleh Saksi YANSEND LALENOH dan dari dalam kamar tersebut saksi STENLY PAPARANG juga ada mengambil sebuah Hand Phone Merk Nokia milik saksi RIANY TANDRIS.-------------------------

- Setelah berhasil mengambil barang-barang dari dalam kamar yang pertama milik saksi RIANY TANDRIS, selanjutnya saksi STENLY PAPARANG dan saksi YANSEND LALENOH menuju kamar kedua yang pintunya juga tidak terkunci dan dari dalam kamar yang kedua tersebut saksi STENLY PAPARANG menemukan sebuah brankas yang dalam keadaan terkunci sehingga untuk membuka brankas tersebut Terdakwa mencari kunci brankas dengan cara membuka paksa sebuah lemari yang ada di dalam kamar dan setelah menemukan kunci brankas dari dalam lemari selanjutnya saksi STENLY PAPARANG membuka brankas yang ada di kamar yang kedua dan dari dalam brankas tersebut saksi STENLY PAPARANG menemukan dan mengambil sebuah kotak warna merah yang berisikan perhiasan emas, plastik hitam yang berisikan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), beberapa botol kecil yang berisikan bubuk butiran emas dan plastik-plastik kecil yang berisi perhiasan emas, selanjutnya saksi STENLY PAPARANG memasukkan barang-barang berupa perhiasan emas dan uang yang diambil dari dalam brankas tersebut kedalam tas laptop yang saksi STENLY PAPARANG ambil dari atas tempat tidur yang ada di dalam kamar dan selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi STENLY PAPARANG dan saksi YANSEND LALENOH keluar dan meninggalkan rumah milik saksi RIANY TANDRIS dengan menggunakan sepeda motor Mio yang dikendai oleh Terdakwa dengan cara berbocengan tiga sambil membawa barang-barang berupa uang, bubuk butiran Emas dan perhiasan-perhiasan dari emas milik saksi RIANY TANDRIS menuju rumah saksi DJONNI TATAMBIHE di kampung Balane Kecamatan Tamako.--------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada sore harinya Terdakwa DEDY PAKAYA bersama-sama dengan saksi STENLY PAPARANG dan saksi YANSEND LALENOH sampailah di rumah saksi DJONNI TATAMBIHE dan disambut langsung oleh saksi DJONNI TATAMBIHE dan setelah disuguhi minuman air kopi kemudian saksi STENLY PAPARANG membuka tas laptop yang diambil dari rumah RIANY TANDRIS dan mengeluarkan isinya yang terdiri dari sejumlah uang dan perhiasan dari emas berupa gelang, kalung, liontin, anting, cincin, giwang dan bubuk butiran emas, selanjutnya barang-barang hasil curian tersebut pada hari itu juga langsung dibagi dan Terdakwa, saksi STENLY PAPARANG, saksi YANSEND LALENOH dan saksi DJONNI TATAMBIHE masing-masing mendapatkan bagian sebesar lebih kurang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sedangkan untuk barang-barang perhaiasan dari emas berupa gelang, kalung, liontin, anting, cincin, giwang serta bubuk butiran emas di pegang dan di simpan oleh saksi DJONNI TATAMBIHE dan setelah bubuk butiran emas berhasil di jual oleh saksi DJONNI TATAMBIHE kepada saksi RIFANDY ANDIKA MALIBU kemudian uangnya dibagikan kepada Terdakwa, saksi STENLY PAPARANG, saksi YANSEN LALENOH dan saksi DJONNI TATAMBIHE yang masing-masing mendapatkan bagian sebesar lebih kurang Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) dan uang pembagian dari hasil curian yang diterima oleh Terdakwa telah habis Terdakwa pergunakan untuk membeli sepeda motor merk Kawasaki jenis Ninja RR warna merah Nomor Polisi DB 9928 EB dan untuk membeli keperluan Terdakwa yang lainnya di Manado.--------------

- Bahwa Terdakwa DEDY PAKAYA bersama-sama dengan saksi STENLY PAPARANG, saksi YANSEND LALENOH dan saksi DJONNI TATAMBIHE (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) telah mengambil barang-barang berupa sejumlah uang dan perhiasan dari emas berupa gelang, kalung, liontin, anting, cincin, giwang dan bubuk butiran emas tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi RIANY TANDRIS Alias CI CORY sehingga akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi STENLY PAPARANG, saksi YANSEND LALENOH dan saksi DJONNI TATAMBIHE, saksi RIANY TANDRYS (korban) mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.562.000.000,- (lima ratus enam puluh dua juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa Berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Manado yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Nomor : 200/Pid.B/2014/PN.Mnd tertanggal 15 Juli 2014. Terdakwa DEDY SERKY PAKAYA dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan pemberatan? dan dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang pernah dijatuhkan sebelumnya kepadanya.------------------------------------------------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa DEDY PAKAYA Alias EDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 486 KUHP.--------------------------------------------------------------

SUBSIDER

-----Bahwa Ia Terdakwa DEDY PAKAYA Alias EDY pada hari Rabu tanggal 19 November 2014, sekitar jam 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2014, bertempat di rumah saksi RIANY TANDRIS Alias CI CORRY (korban) alamat Kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya Sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh saksi STENLY PAPARANG dan Terdakwa ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, perbatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

- Pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 Terdakwa DEDY PAKAYA bersama-sama dengan saksi STENLY PAPARANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi dari Manado menuju Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menemui saksi DJONNI TATAMBIHE (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kampung Balane Kecamatan Tamako dan setelah Terdakwa dan saksi STENLY PAPARANG sampai di rumah saksi DJONNI TATAMBIHE di rumah tersebut ternyata saksi DJONNI TATAMBIHE sudah menunggu dan sudah mempersiapkan beberapa ramuan dan jampi-jampi yang menurut saksi DJONNI TATAMBIHE sangat berguna untuk membantu dalam melakukan pencuarian.----------------------------------------------------------------------

- Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November sekitar jam 09.00 Wita datanglah saksi YANSEND LALENOH (dilakukan penuntutan secara terpisah) kerumah saksi DJONNI TATAMBIHE dan dirumah saksi DJONNI TATAMBIHE tersebut terjadilah kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi STENLY PAPARANG, saksi YANSEND LALENOH dan saksi DJONNI TATAMBIHE untuk melakukan pencurian dan selanjutnya saksi STENLY PAPARANG bertanya kepada saksi YANSEN LALENOH ?dimana lokasi/tempat yang akan menjadi sasaran untuk melakukan pencurian? dan dijawab oleh saksi YANSEN LALENOH dengan mengatakan ?bahwa lokasi sasaran adalah sebuah rumah yang berada di sekitar pusat kota Tahuna, penghuni rumah tersebut adalah seorang janda keturunan cina ditemani oleh seorang nenek dan seorang pembantu rumah tangga yang sudah tua? selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi STENLY PAPARANG dan saksi YANSEND LALENOH langsung mempersiapan peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan pencurian berupa obeng dan linggis yang dimasukkan kedalam tas gendong dan selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi STENLY PAPARANG, saksi YANSEND LALENOH pergi menuju pusat kota Tahuna dengan cara berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Mio warna putih dimana saksi STENLY PAPARANG yang menyetir sepeda motor sedangkan Terdakwa dan dan saksi YANSEND LALENOH yang di bonceng dan setelah sampai di pusat kota Tahuna tepatnya di depan sebuah rumah berlantai dua milik saksi RIANY TANDRIS Alias CI CORRY (korban) di Kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe saksi YANSEND LALENOH mengatakan bahwa rumah tersebutlah yang akan menjadi sasaran, namun karena masih banyak orang lain di depan rumah tersebut selanjutnya saksi STENLY PAPARANG yang mengendarai sepeda motor terlebih dahulu berptar-putar di pusat kota Tahuna sampai memastikan keadaan rumah yang akan menjadi sasaran pencurian dalam keadaan sepi dan setelah dianggap rumah yang menjadi target perncurian tersebut dalam keadaan sepi dan aman selanjutnya saksi STENLY PAPARANG memarkirkan sepeda motor Mio yang dikendarainya di depan rumah saksi RIANY TANDRIS dan selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi STENLY PAPARANG dan saksi YANSEND LALENOH masuk kedalam rumah milik saksi RIANY TANDRIS melalui pintu samping yang tidak terkunci dan setelah berada di dalam rumah kemudian saksi STENLY PAPARANG dan saksi YANSEND LALENOH masuk kedalam kamar yang juga pintunya tidak terkunci sementara Terdakwa menunggu di luar rumah sambil mengamati kalau-kalau ada orang lain yang melihat perbuatan Terdakwa, Saksi STENLY PAPARANG dan Saksi YANSEND LALENOH dan setelah berada di dalam kamar rumah tersebut kemudian saksi STENLY PAPARANG membuka sebuah lemari yang ternyata pintunya terkunci sehingga saksi STENLY PAPARANG membuka paksa pintu lemari tersebut dengan sebuah paku dan setelah pintu lemari berhasil terbuka dari dalam lemari tersebut saksi STENLY PAPARANG mengambil beberapa perhiasan emas berupa gelang dan sejumlah uang dan selanjutnya perhiasan berupa gelang dan uang tersebut oleh saksi STENLY PAPARANG dimasukkan kedalam saku celananya, namun karena sudah tidak muat lagi maka barang-barang berupa gelang dan uang tersebut oleh saksi STENLY PAPARANG dimasukkan kedalam tas yang dibawa oleh Saksi YANSEND LALENOH dan dari dalam kamar tersebut saksi STENLY PAPARANG juga ada mengambil sebuah Hand Phone Merk Nokia milik saksi RIANY TANDRIS.-------------------------

- Setelah berhasil mengambil barang-barang dari dalam kamar yang pertama milik saksi RIANY TANDRIS, selanjutnya saksi STENLY PAPARANG dan saksi YANSEND LALENOH menuju kamar kedua yang pintunya juga tidak terkunci dan dari dalam kamar yang kedua tersebut saksi STENLY PAPARANG menemukan sebuah brankas yang dalam keadaan terkunci sehingga untuk membuka brankas tersebut Terdakwa mencari kunci brankas dengan cara membuka paksa sebuah lemari yang ada di dalam kamar dan setelah menemukan kunci brankas dari dalam lemari selanjutnya saksi STENLY PAPARANG membuka brankas yang ada di kamar yang kedua dan dari dalam brankas tersebut saksi STENLY PAPARANG menemukan dan mengambil sebuah kotak warna merah yang berisikan perhiasan emas, plastik hitam yang berisikan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), beberapa botol kecil yang berisikan bubuk butiran emas dan plastik-plastik kecil yang berisi perhiasan emas, selanjutnya saksi STENLY PAPARANG memasukkan barang-barang berupa perhiasan emas dan uang yang diambil dari dalam brankas tersebut kedalam tas laptop yang saksi STENLY PAPARANG ambil dari atas tempat tidur yang ada di dalam kamar dan selanjutnya Saksi STENLY PAPARANG bersama-sama dengan saksi YANSEND LALENOH keluar dari dalam rumah dan menemui Terdakwa yang sudah menunggu di depan rumah, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi STENLY PAPARANG dan saksi YANSEND LALENOH pergi meninggalkan rumah milik saksi RIANY TANDRIS dengan menggunakan sepeda motor Mio yang dikendai oleh Terdakwa dengan cara berbocengan tiga sambil membawa barang-barang berupa uang, bubuk butiran Emas dan perhiasan-perhiasan dari emas milik saksi RIANY TANDRIS menuju rumah saksi DJONNI TATAMBIHE di kampung Balane Kecamatan Tamako.--------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada sore harinya Terdakwa DEDY PAKAYA bersama-sama dengan saksi STENLY PAPARANG dan saksi YANSEND LALENOH sampailah di rumah saksi DJONNI TATAMBIHE dan disambut langsung oleh saksi DJONNI TATAMBIHE dan setelah disuguhi minuman air kopi kemudian saksi STENLY PAPARANG membuka tas laptop yang diambil dari rumah RIANY TANDRIS dan mengeluarkan isinya yang terdiri dari sejumlah uang dan perhiasan dari emas berupa gelang, kalung, liontin, anting, cincin, giwang dan bubuk butiran emas, selanjutnya barang-barang hasil curian tersebut pada hari itu juga langsung dibagi dan Terdakwa, saksi STENLY PAPARANG, saksi YANSEND LALENOH dan saksi DJONNI TATAMBIHE masing-masing mendapatkan bagian sebesar lebih kurang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sedangkan untuk barang-barang perhaiasan dari emas berupa gelang, kalung, liontin, anting, cincin, giwang serta bubuk butiran emas di pegang dan di simpan oleh saksi DJONNI TATAMBIHE dan setelah bubuk butiran emas berhasil di jual oleh saksi DJONNI TATAMBIHE kepada saksi RIFANDY ANDIKA MALIBU kemudian uangnya dibagikan kepada Terdakwa, saksi STENLY PAPARANG, saksi YANSEN LALENOH dan saksi DJONNI TATAMBIHE yang masing-masing mendapatkan bagian sebesar lebih kurang Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) dan uang pembagian dari hasil curian yang diterima oleh Terdakwa telah habis Terdakwa pergunakan untuk membeli sepeda motor merk Kawasaki jenis Ninja RR warna merah Nomor Polisi DB 9928 EB dan untuk membeli keperluan Terdakwa yang lainnya di Manado.--------------

- Bahwa Terdakwa DEDY PAKAYA telah membantu saksi STENLY PAPARANG, saksi YANSEND LALENOH dan saksi DJONNI TATAMBIHE (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil barang-barang berupa sejumlah uang dan perhiasan dari emas berupa gelang, kalung, liontin, anting, cincin, giwang dan bubuk butiran emas tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi RIANY TANDRIS Alias CI CORY, telah mengakibatkan saksi RIANY TANDRYS (korban) mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.562.000.000,- (lima ratus enam puluh dua juta rupiah). -----------------------------------------------------------------------

- Bahwa Berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Manado yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Nomor : 200/Pid.B/2014/PN.Mnd tertanggal 15 Juli 2014. Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan pemberatan? dan dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang pernah dijatuhkan sebelumnya kepadanya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa DEDY PAKAYA Alias EDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 486 KUHP.-----------------------------------------------------

Tahuna, 06 Februari 2015

PENUNTUT UMUM,

ANTO PURWANTO, S.H.

Jaksa Muda NIP. 197802072002121005

Pihak Dipublikasikan Ya