| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.B/2019/PN Thn | FILLY LIDYA WASIDA | JESKIEL SABUDU alias EKI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Feb. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.B/2019/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Feb. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-195/ R.1.13/ Ep.2/01/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : KESATU :
------Bahwa Terdakwa JESKIEL SABUDU alias EKI, pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2018 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa awalnya Saksi ANDRE LUKAS yang merupakan Anggota Polisi Resor Kepulauan Sangihe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan judi togel jenis hongkong di Kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kemudian Saksi ANDRE LUKAS bersama dengan Tim Scorpion Polres Kepulauan Sangihe melakukan penyelidikan dan penindakan di Kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, setelah Saksi ANDRE LUKAS bersama – sama dengan Tim Scorpion Polres Kepulauan Sangihe tiba di di Kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di rumah Terdakwa, Saksi ANDRE LUKAS bersama dengan tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan di temukan barang bukti berupa Uang kertas sejumlah Rp. 419.000, - (empat ratus Sembilan belas ribu rupiah); Yang kemudian selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor polres Kepulauan Sangihe untuk dilakukan pemeriksaan lanjut; ------Bahwa kegiatan judi togel online hongkong yang dilakukan oleh terdakwa, dilaksanakan dengan pertama-tama membuat akun togel di handphone Samsung Galaxy J3 dan mentransfer uang ke Bandar togel online untuk mendapat deposit dana kemudian juga langsung melakuka pemasangan sesuai dengan jumlah yang dikirim untun memasang dua angka maupun empat angka minimal uang taruhan senilai Rp.1.000,- (seribu rupiah). Apabila angka yang keluar empat angka dan dinyatakan menang akan mendapatkan hadiah berupa uang senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), sedangkan bila dua angka yang dinyatakan menang melihat dari dua angka paling belakang dari empat angka yang dinyatakan sebagai pemenang misalnya empat angka yang keluar sebagai pemenang 4455, maka dinyatakan pasangan dua angka yang menang adalah 55 sehingga mendapat hadiah uang senilai Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan shio untuk memasang taruhan pada tebakan 12 (dua belas) nama shio seperti shio macan, shio sapi, shio tikus, shio babi, shio anjing, shio ayam, shio monyet, shio kambing, shio kuda, shio ular, shio naga dan shio kelinci masing-masing shio memuat beberapa pasangan dua angka untuk uang taruhan salah satu shio minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Apabila empat angka keluar sebagai pemenang maka untuk pemenang shio dilihat dari dua angka paling belakang, apabila shio yang ditebak memuat dua angka tersebut maka dinyatakan pemenang dalam shio sehingga mendapat hadiah uang senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) atau kelipatan sepuluh dari uang taruhan; Bahwa permainan judi togel hongkong yang dilakukan oleh terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah atau dari pihak yang berwajib------------------------------------------------------ ------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- A T A U-------------------------------------------------------
DUA: ------Bahwa Terdakwa JESKIEL SABUDU alias EKI, pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2018 bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar pasal 303, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa awalnya Saksi ANDRE LUKAS yang merupakan Anggota Polisi Resor Kepulauan Sangihe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan judi togel jenis hongkong di Kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kemudian Saksi ANDRE LUKAS bersama dengan Tim Scorpion Polres Kepulauan Sangihe melakukan penyelidikan dan penindakan di Kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, setelah Saksi ANDRE LUKAS bersama – sama dengan Tim Scorpion Polres Kepulauan Sangihe tiba di di Kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di rumah Terdakwa, Saksi ANDRE LUKAS bersama dengan tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan di temukan barang bukti berupa Uang kertas sejumlah Rp. 419.000, - (empat ratus Sembilan belas ribu rupiah); Yang kemudian selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor polres Kepulauan Sangihe untuk dilakukan pemeriksaan lanjut; ------Bahwa kegiatan judi togel online hongkong yang dilakukan oleh terdakwa, dilaksanakan dengan pertama-tama membuat akun togel di handphone Samsung Galaxy J3 dan mentransfer uang ke Bandar togel online untuk mendapat deposit dana kemudian juga langsung melakuka pemasangan sesuai dengan jumlah yang dikirim untun memasang dua angka maupun empat angka minimal uang taruhan senilai Rp.1.000,- (seribu rupiah). Apabila angka yang keluar empat angka dan dinyatakan menang akan mendapatkan hadiah berupa uang senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), sedangkan bila dua angka yang dinyatakan menang melihat dari dua angka paling belakang dari empat angka yang dinyatakan sebagai pemenang misalnya empat angka yang keluar sebagai pemenang 4455, maka dinyatakan pasangan dua angka yang menang adalah 55 sehingga mendapat hadiah uang senilai Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan shio untuk memasang taruhan pada tebakan 12 (dua belas) nama shio seperti shio macan, shio sapi, shio tikus, shio babi, shio anjing, shio ayam, shio monyet, shio kambing, shio kuda, shio ular, shio naga dan shio kelinci masing-masing shio memuat beberapa pasangan dua angka untuk uang taruhan salah satu shio minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Apabila empat angka keluar sebagai pemenang maka untuk pemenang shio dilihat dari dua angka paling belakang, apabila shio yang ditebak memuat dua angka tersebut maka dinyatakan pemenang dalam shio sehingga mendapat hadiah uang senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) atau kelipatan sepuluh dari uang taruhan; Bahwa permainan judi togel hongkong yang dilakukan oleh terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah atau dari pihak yang berwajib------------------------------------------------------ ------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 25 Januari 2019 Jaksa Penuntut Umum
FILLY LIDYA WASIDA, SH JAKSA PRATAMA NIP 198209242007122001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
