Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
178/Pdt.P/2019/PN Thn RIVALDI SAKAMOLE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 178/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 27 Nov. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIVALDI SAKAMOLE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan  Tempat kelahiran Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 2348/Ist/2010 tertanggal Tahuna, 01 November 2010.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah/memperbaiki penulisan Alamat tempat kelahiran Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran tersebut  dari tercetak/tertulis terbaca Bowongkulu  menjadi yang benar Tahuna.
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran  Anak Pemohon tentang perubahan tersebut.
  5. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  6. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak