Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2022/PN Thn IVANNA SANCHIA LIANDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2022/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 01 Mar. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IVANNA SANCHIA LIANDO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 67/A/1994 tanggal 10 Juni 1994, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama dari Ibu Pemohon sehingga terbaca dengan “DJOK LOAN”;
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama Ibu Pemohon “DJOK LOAN” dalam Akta Kelahiran dengan Nama yang benar menjadi “ANATJE BUDIMAN”;
  4. Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Nama dari IBU PEMOHON yang benar adalah “ANATJE BUDIMAN”;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Nama IBU PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor 67/A/1994 Tanggal 10 Juni 1994, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama dari IBU PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi “ANATJE BUDIMAN”;
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Negeri Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tahuna Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian Nama IBU PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON tersebut;
  7. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak