| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 51/Pid.B/2024/PN Thn | 1.LINTONG SAMUEL, SH. 2.Angelia Berlian, SH |
CHRIS TINUNGKI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengancaman | ||||||
| Nomor Perkara | 51/Pid.B/2024/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-720/P.1.20/Eoh.2/06/2024 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa Terdakwa CHRIS TINUNGKI pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wita, atau atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah keluarga Tinungki-Tampil Eha di Kampung Talawid Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut : ----
---------- Bahwa sebilah pisau besi putih panjang 24,5 cm, lebar 3,5 cm, ujung runcing, tajam pada kedua sisi, gagang terbuat dari tima adalah milik dari terdakwa.------------------------------------------------------- ---------- Bahwa penyebab terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi korban adalah terdakwa sering marah dengan temperamen tinggi, tidak boleh ditegur atau saksi korban tidak boleh berbuat salah sedikitpun, dan terdakwa juga menuduh saksi korban mempunyai hubungan dengan laki-laki lain.----- ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa CHRIS TINUNGKI pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wita, atau atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah keluarga Tinungki-Tampil Eha di Kampung Talawid Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
