Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Thn 1.LINTONG SAMUEL, SH.
2.Angelia Berlian, SH
CHRIS TINUNGKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-720/P.1.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LINTONG SAMUEL, SH.
2Angelia Berlian, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRIS TINUNGKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa CHRIS TINUNGKI pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wita, atau atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah keluarga Tinungki-Tampil Eha di Kampung Talawid Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal  saat saksi korban AVIA BEATRIS TAMPIL Alias EMBO DADE dan terdakwa CHRIS TINUNGKI yang merupakan suami dari saksi korban sejak tahun 1998 sedang duduk berbincang-bincang sambil memainkan handphone milik saksi korban,  kemudian terdakwa mempermasalahkan aplikasi kamera yang ada di handphone milik saksi korban dan meminta saksi korban untuk menghapus aplikasi kamera tersebut, namun saksi korban menjawab aplikasi kamera tersebut tidak bisa dihapus karena merupakan aplikasi bawaan handphone, lalu terdakwa tidak terima dengan jawaban saksi korban dan mengatakan ”bantar kita mo tikang pa ngana, ngana belum tau kita” (artinya saya akan menusuk kamu, kamu belum tau saya). Bahwa pada tahun 2023 yang hari dan tanggalnya saksi korban sudah tidak ingat lagi, terdakwa pernah mengatakan akan membunuh saksi korban sambil memegang sebilah besi putih milik terdakwa yang disimpan terdakwa di rumah sejak tahun 2019. Bahwa terdakwa juga sering memukul dan mengancam saksi korban dengan mengatakan “kita mo bunu pa ngana, kita mo potong pa ngana, kita mo bage pa ngana, kita mo ramas pa ngana, kita mo kase pata ngana pe leher (artinya saya akan membunuhmu, saya akan memotong kamu, saya akan memukulmu, saya akan meremas kamu, saya akan mematahkan leher kamu).
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban AVIA BEATRIS TAMPIL merasa takut dan terancam nyawanya.

---------- Bahwa sebilah pisau besi putih panjang 24,5 cm, lebar 3,5 cm, ujung runcing, tajam pada kedua sisi, gagang terbuat dari tima adalah milik dari terdakwa.-------------------------------------------------------

---------- Bahwa penyebab terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi korban adalah terdakwa sering marah dengan temperamen tinggi, tidak boleh ditegur atau saksi korban tidak boleh berbuat salah sedikitpun, dan  terdakwa juga menuduh saksi korban mempunyai hubungan dengan laki-laki lain.-----

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa CHRIS TINUNGKI pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wita, atau atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah keluarga Tinungki-Tampil Eha di Kampung Talawid Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa terdakwa CHRIS TINUNGKI memiliki dan menyimpan pisau besih putih di rumah terdakwa dan sering membawanya baik itu di dalam rumah ataupun keluar dari rumah baik dipegang dengan tangan ditaruh di meja ataupun diselipkan di pinggang terdakwa, dimana pisau tersebut ditaruh di dalam kamar, ruang tamu ataupun di dapur rumah tinggal terdakwa di rumah Keluarga Tinungki – Tampil Eha di Kampung Talawid Kecamatan Siau Barat Selatan;
  • Bahwa terdakwa CHRIS TINUNGKI telah memiliki, membawa serta menyimpan sebilah pisau besih putih panjang 24,5 cm, lebar 3,5 cm, ujung runcing, tajam pada kedua sisi, gagang terbuat dari tima sejak tahun 2020 sampai dengan tanggal 6 mei 2024;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin terhadap sebilah pisau besi putih  tersebut dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari, yang mana hanya untuk menjaga diri;
  • Bahwa sebilah besi putih tersebut dapat menyebabkan luka atau bahkan kematian jika terkena orang.

            Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.    

Pihak Dipublikasikan Ya