Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2022/PN Thn 1.FRANKLEIN BUDIANTO BUDIMAN
2.KALARTJE MAKASILI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2022/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 06 Jul. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FRANKLEIN BUDIANTO BUDIMAN
2KALARTJE MAKASILI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 7109-LT-17102016-0032 tanggal 19 Oktober 2016, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama Anak Angkat dari Para PEMOHON sehingga terbaca dengan nama “FELICIA VANIA MAKASILI”;
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama Anak Angkat Para PEMOHON “FELICIA VANIA MAKASILI” dalam Akta Kelahiran Anak dengan Nama yang benar menjadi “FELICIA VANIA MAKASILI BUDIMAN”;
  4. Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Nama Anak Angkat dari Para PEMOHON yang benar pada Akta Kelahiran Anak nomor 7109-LT-17102016-0032 adalah FELICIA VANIA MAKASILI BUDIMAN;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Nama Anak Angkat Para PEMOHON dalam Akta Kelahiran Anak Nomor: 1.737/KLT.B/JU/2011 tanggal 12 Juli 2011, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama Anak Angkat dari Para PEMOHON yang sebelumnya “FELICIA VANIA MAKASILI” menjadi “FELICIA VANIA MAKASILI BUDIMAN”, sehingga Nama Anak Angkat dari Para PEMOHON dalam Akta Kelahiran Anak menjadi FELICIA VANIA MAKASILI;
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siau Tangulandang Biaro untuk mencatatkan peristiwa Pergantian Nama Anak Para PEMOHON tersebut pada Register Akta Kelahiran;
  7. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian Nama Anak Para PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama Anak Para PEMOHON tersebut;
  8. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak