Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2019/PN Thn RAMLY JANIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAMLY JANIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan tempat lahir dari anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 83/A/2001 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud di Tahuna pada tanggal 12 Nopember 2001 yang pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut, anak Pemohon tertulis lahir di Tagulandang padahal yang benar adalah lahir di Mohongsawang ;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi anak Pemohon dengan merubah tempat lahir anak Pemohon yang terdapat kesalahan tersebut dari yang semula terulis lahir di Tagulandang dirubah menjadi yang benar yaitu lahir di Mohongsawang serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran yang salah tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan/pencabutan dimaksud ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak