| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 27/Pid.B/2022/PN Thn | 1.IVAN Y. RORING, SH. 2.SUPRIYONO GINTING, S.H., M. H. |
1.ALEX MAIKEL LUMIWU 2.WEST LUMIWU Alias CAU |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mei 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pid.B/2022/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mei 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-335/P.1.20.3/Eku.2/05/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
---------- Bahwa ia Terdakwa I ALEX MAIKEL LUMIWU serta Terdakwa II WEST LUMIWU Alias CAU pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar jam 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2022 bertempat di rumah Kel. JACOBUS-PRONG Kampung Lehi Lindongan I Kec. Siau Barat Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro lebih tepatnya di sebelah rumah milik Kel. JACOBUS-PRONG atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang
ATAU KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa I ALEX MAIKEL LUMIWU serta Terdakwa II WEST LUMIWU Alias CAU pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar jam 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2022 bertempat di rumah Kel. JACOBUS-PRONG Kampung Lehi Lindongan I Kec. Siau Barat Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro lebih tepatnya di sebelah rumah milik Kel. JACOBUS-PRONG atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan penganiayaan, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
