Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2022/PN Thn YUDI KRISTIANTO MEKUTIKA Maria Verawaty Liwutang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2022/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/10/VIII/2022/Sek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YUDI KRISTIANTO MEKUTIKA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Maria Verawaty Liwutang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juni 2021, sekira pukul 18.00 Wita, pada saat itu pelapor bersama dengan saudari MARIA LIWUTANG dan saudara PARMAN MALIOGHA di panggil Gereja dan setelah sampai di Gereja ternyata juga dihadirkan saudari DEITI ANGGOH, dimana yang mengundang saudari DEITI ANGGOH adalah saudari MARIA LIWUTANG, lalu kami sebelum berdiskusi kami awali dengan doa yang di pimpin oleh Pdt. WELEM TAMANGENDAR dan yang hadir pada saat itu selain pelapor, saudari MARIA LIWUTANG dan saudara PARMAN MALIOGHA ada juga saudari ROSNI POHOS, saudari RUCE LEOHANG. Lalu Pdt. WELEM TAMANGENDAR memberikan kesempatan kepada saudari MARIA LIWUTANG untuk menjelaskan terkait pelaporannya kepada Kepala Sekolah, Pengawas, saudara TOPAN MAKASENDA  dan sampai di Sinode, kemudian saudari MARIA  LIWUTANG menjelaskan untuk Kepala Sekolah, dirinya wajar untuk menyampaikan kepada Kepala Sekolah karena dirinya merupakan orang tua dari salah satu Siswa yang ada  di sekolah dan saat itu saudari MARIA LIWUTANG mengatakan bahwa pelapor tidak pantas untuk mengajar di sekolah tersebut, bagaimana pelapor mengajarkan jangan membunuh, jangan mencuri, jangan bersaksi dusta, pada kenyataan pada diri pelapor, pelapor tidak pantas, lalu saudari MARIA LIWUTANG bertanya kepada pelapor tentang mengapa pelapor berdiri pada waktu ibadah Pelka Perempuan dan pelapor sempat mengatakan bahwa pelapor pernah berhubungan dengan saudara JETRO LEOHANG, sedangkan kalau untuk ke Pengawas, dirinya hanya sekedar bertukar pikiran sedangkan kalau ke saudara TOPAN MAKASENDA, waktu selesai pemilihan Majelis Jemaat, salah satu teman guru memposting tentang hasil pemilihan yang ada di kelompok II, lalu saudara TOPAN MAKASENDA menginbox kepada saudari MARIA LIWUTANG dengan kalimat  : “ KATA SAYA TERPILIH? “, lalu menurut saudari MARIA LIWUTANG, saudara TOPAN MAKASENDA mengirim inbox : “ RANI ITU TAPILIH, SEDANGKAN KURANG NYANDA MO BAKU KANDANG DI MOTOR! “, lalu pelapor meminta kepada Pdt. WELEM TAMANGENDAR untuk memberikan pelapor kesempatan meminta bukti inbox dari saudara TOPAN MAKASENDA, namun saudari MARIA LIWUTANG meminta lanjut saja tetapi saat itu pelapor meminta bukti inbox tersebut karena pelapor mengatakan tidak mungkin saudara TOPAN MAKASENDA selaku orang tua akan mengatakan seperti itu, ternyata saudari MARIA LIWUTANG tidak memiliki bukti inbox tersebut dan pada saat itu saudara PARMAN MALIOGHA membela istrinya dan mengatakan bahwa saudara TOPAN MAKASENDA menyampaikan hal tersebut diatas bukan melalui inbox tetapi melalui telepon langsung sedangkan kalau untuk pelaporan ke Sinode hanya sebatas tukar pikiran, lalu diberikan kesempatan kepada saudara PARMAN MALIOGHA dan saat itu saudara PARMAN MALIOGHA mempertanyakan mengenai kata – kata makian pelapor di medsos, lalu pelapor mengklarifikasi dengan pelapor mengatakan bahwa coba saudara PARMAN MALIOGHA melihat komentar – komentar diatas sebelum kata – kata makian, disitu saudari MARIA LIWUTANG mengatakan bahwa pelapor : “ PELAKOR KELAS KAKAP, AMORAL, PERUSAK RUMAH TANGGA  ORANG, NGANA  MO  JADI  APA, MO  JADI  TAI! “,  lalu saudari MARIA LIWUTANG mengatakan : “ NGANA KWA PELAKOR KELAS KAKAP! “ lalu pelapor karena tersudut, pelapor langsung mengatakan : “ BIAR JO ITU KITA PE MASA LALU, NGANA LEH ADA MASA LALU, NGANA PERNAH LEH ILANG SATU MALAM DENG ADEAN, SAAT ITU ADEAN SO MEMILIKI ISTRI! “, diartikan dalam Bahasa Indonesia : “ BIARKAN SAJA ITU MASA LALU SAYA, KAMU JUGA PUNYA MASA LALU, KAMU PERNAH HILANG BERSAMA – SAMA DENGAN LELAKI BERNAMA ADEAN (JOHN KALIU), SAAT ITU LELAKI BERNAMA ADEAN SUDAH MEMILIKI ISTRI “, kemudian pelapor mengatakan kepada saudara PARMAN MALIOGHA : “ OK LAH UNTUK MAKIAN PADA WAKTU ITU, SAAT ITU SAYA SEDANG EMOSI, JADI SAYA MINTA MAAF! “, lalu Pdt. WELEM TAMANGENDAR bertanya : “ RANI TULUS ADA MINTA MAAF, LALU SAYA MENJAWAB, SAYA TULUS         BAPAK   KARENA   INI   DI   GEREJA! “, lalu  Pdt.  WELEM   TAMANGENDAR bertanya : “ RANI TULUS ADA MINTA MAAF, LALU SAYA MENJAWAB, SAYA TULUS BAPAK KARENA INI DI GEREJA! “, lalu Pdt. WELEM  TAMANGENDAR bertanya kepada saudari MARIA LIWUTANG : “ APAKAH IBU MARIA MEMAAFKAN RANI? “, lalu saudari MARIA LIWUTANG menjawab : “ SAYA SUDAH MEMAAFKAN! “, dan saat itu saudara PARMAN MALIOGHA juga memaafkan, namun saudara PARMAN MALIOGHA meminta Pdt. WELEM TAMANGENDAR untuk memberikan sanksi agar pelapor tidak diteguhkan dalam peneguhan Majelis Jemaat, lalu Pdt. WELEM TAMANGENDAR mengatakan bahwa yang menentukan diteguhkan atau tidak itu dari Sinode dan hasil rapat ini di bawah ke Sinode, kemudian saudari MARIA LIWUTANG  mengatakan  bahwa  dirinya  melaporkan pelapor dengan maksud untuk menyelamatkan pelapor, lalu Pdt. WELEM TAMANGENDAR bertanya : “ IBU MARIA PE CARA MO MENYELAMATKAN PA RANI, BAGAIMANA? “, lalu saudari MARIA LIWUTANG mengatakan : “ BAHWA CARA SAYA MENYELAMATKAN DENGAN MEMINTA SAYA UNTUK SEGERA KAWIN! “, lalu Pdt. WELEM TAMANGENDAR bertanya : “ RANI MO MENIKAH DENGAN PACAR YANG SEKARANG? “, lalu pelapor menjawab : “ KALAU DIA SO URUS CERAI, TORANG DUA PASTI MO MENIKAH! “, kemudian Pdt. WELEM TAMANGENDAR bertanya kepada pelapor : “ APAKAH RANI MO PILIH MO JADI MAJELIS JEMAAT ASAL MO KASEH TINGGAL PA RANI PACAR? “, dimana saat itu pelapor diam dan pelapor hanya berpikir, lalu Pdt. WELEM TAMAGENDAR mengatakan : “ KALIAN BISA BERTEMU KALAU SURAT SUDAH ADA! “, kemudian saat itu pelapor memilih menjadi Majelis Jemaat. Lalu pada sekitar bulan Juni 2021, sekira pukul 09.00 Wita, dimana hari dan tanggalnya pelapor sudah tidak ingat lagi, saudari MARGRIT  LEGRANS,S.Pd yang merupakan Kepala Sekolah SD GMIST Torsina Mulengen memanggil pelapor di kantor, lalu saudari MARGRIT LEGRANS,S.Pd mengatakan kepada pelapor bahwa saudari MARIA VERAWATI LIWUTANG melaporkan kepada dirinya bahwa pelapor harus di panggil untuk diberikan arahan terkait laporan dari saudara JON PALINGU yang mana PACAR SAYA SERING PULANG SUBUH DARI RUMAH SAYA, setelah itu saudari MARGRIT LEGRANS,S.Pd menyuruh pelapor menemui saudara JON PALINGU untuk menanyakan kebenaran hal tersebut, lalu pelapor menemui saudara JON  PALINGU  dan  ternyata menurut saudara JON PALINGU bahwa dirinya tidak pernah mengatakan kepada saudari MARIA VERAWATI LIWUTANG tentang pacar pelapor sering pulang subuh dari rumah pelapor, sehingga pelapor langsung menyampaikan kepada Kepala Sekolah bahwa saudara JON PALINGU tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada saudari MARIA VERAWATI LIWUTANG.

Pihak Dipublikasikan Ya