Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2019/PN Thn FITRIA ASTUTI, SH. DARWIS LINTUHASENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2019/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-192/ R.1.13/ Euh.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARWIS LINTUHASENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :

 

KESATU

 

 

 

--------Bahwa Terdakwa DARWIS LINTUHASENG pada hari Senin, tanggal 3 Desember 2018 sekira pukul 07.00 WITA atau pada suatu waktu lain pada tahun 2018 bertempat di Kampung Petta Timur Kec. Tabukan Utara Kab. Kepulauan Sangihe tepatnya di dalam rumah Keluarga LINTUHASENG - UDINGAN, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada pada hari Senin tanggal 03 Desember 2018 sekitar pukul 07.00 wita, saat saksi korban SATRI UDINGAN sedang menyetrika pakaian sekolah anaknya di ruang depan rumah saksi korban (Kel. Lintuhaseng – Udingan) di Leppe, Kampung Petta Timur, Kec. Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, saat itu saksi korban SATRI UDINGAN mendengar suara suami saksi korban SATRI UDINGAN yaitu terdakwa DARWIS LINTUHASENG (sebelumnya kurang lebih sebulan sudah tidak tinggal bersama saksi korban SATRI UDINGAN dan anak-anak) dan saat itu hati saksi korban SATRI UDINGAN sangat senang karena suami saksi korban SATRI UDINGAN kembali kerumah lalu suami saksi korban SATRI UDINGAN terdakwa DARWIS LINTUHASENG dengan suara keras mengatakan dimana bentor (ranmor roda dua yang dimodifikasi) secara berulang kali lalu terdakwa DARWIS LINTUHASENG masuk ke dapur sehingga saksi korban SATRI UDINGAN menyusul terdakwa DARWIS LINTUHASENG kedapur dan langsung memeluk suami terdakwa DARWIS LINTUHASENG dan terdakwa DARWIS LINTUHASENG terus menanyakan dimana bentor sambil berusaha melepaskan diri dari pelukuan sehingga pelukan saksi korban SATRI UDINGAN terlepas lalu anak terdakwa DARWIS LINTUHASENG dan saksi korban SATRI UDINGAN yaitu saksi  NUR AMALIA LINTUHASENG alias TITIN yang merasa senang karena terdakwa DARWIS LINTUHASENG datang juga memeluk  ayahnya yaitu terdakwa DARWIS LINTUHASENG namun juga terlepas karena terdakwa DARWIS LINTUHASENG terus berjalan dan melepaskan diri dari pelukan saksi  NUR AMALIA LINTUHASENG alias TITIN untuk mencari bentor.

 

Bahwa setelah itu terdakwa DARWIS LINTUHASENG masuk  ke dalam kamar belakang/dapur mengambil sebilah pisau jenis tumbaka yang terletak disamping lemari dan tidak lama kemudian terdakwa DARWIS LINTUHASENG keluar dengan memegang sebilah sebilah pisau jenis tumbaka masih di  dalam  sarungnya  dengan  tangan  kiri. Kemudian secara tiba-tiba terdakwa DARWIS LINTUHASENG langsung mencabut sebilah pisau jenis tumbaka (biasa digunakan untuk memotong hewan sapi) dengan tangan kanannya lalu mengangkat sebilah pisau jenis tumbaka tersebut sampai posisi sekira bahu terdakwa DARWIS LINTUHASENG dan menunjuk saksi korban SATRI UDINGAN dan saksi NUR AMALIA LINTUHASENG alias TITIN dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanannya dengan menanyakan kepada saksi korban SATRI UDINGAN dimana bentor dan saat itu juga saksi korban SATRI UDINGAN ketakutan dan langsung melarikan diri bersama dengan saksi  NUR AMALIA LINTUHASENG alias TITIN dari pintu samping rumah dan saat melarikan diri saksi korban SATRI UDINGAN berteriak mengatakan “tunggu...tunggu itu bentor hak bersama, kita istri sah, anak sah”.

 

Bahwa saksi SUJASMIN MANIKU alias JAS yang saat itu sedang berada di rumah saksi SUMARNI UDINGAN mendengar suara keributan dari rumah Keluarga LINTUHASENG – UDINGAN kemudian pergi keluar menuju rumah Keluarga LINTUHASENG – UDINGAN bersama dengan saksi SUMARNI UDINGAN untuk menacari tahu penyebab keributan tersebut saat tiba di depan rumah Keluarga LINTUHASENG – UDINGAN saksi SUJASMIN MANIKU alias JAS bersama saksi SUMARNI UDINGAN melihat saksi korban SATRI UDINGAN bersama saksi  NUR AMALIA LINTUHASENG alias TITIN pergi melarikan diri dan pada saat itu juga saksi SUJASMIN MANIKU alias JAS bersama saksi SUMARNI UDINGAN melihat terdakwa DARWIS LINTUHASENG berdiri di dalam rumah Keluarga LINTUHASENG – UDINGAN memegang sebilah pisau jenis tumbaka ditangan sebelah kanan dan memegang sarungnya ditangan sebelah kiri dan sambil berjalan ke depan rumah Keluarga LINTUHASENG – UDINGAN menyarungkan sebilah pisau jenis tumbaka yang dipegangnya lalu mengangkat sebilah pisau jenis tumbaka tersebut dengan mangatakan “jangan berani mana bentor, mana bentor”. Melihat hal tersebut saksi SUJASMIN MANIKU alias JAS bersama saksi SUMARNI UDINGAN juga merasa ketakutan dan ikut melarikan diri.

 

Bahwa kemudian terdakwa DARWIS LINTUHASENG mencari bentor yang dimaksud hingga di depan rumah Sdr. SUTARJI ADIPATI, lalu terdakwa DARWIS LINTUHASENG mengambil sepeda motor matic yang biasa digunakan saksi  NUR AMALIA LINTUHASENG alias TITIN  untuk pergi ke sekolah yang terpakir di depan rumah Keluarga LINTUHASENG – UDINGAN dan pergi mengendarai sepeda motor tersebut dengan membawa sebilah pisau jenis tumbaka tersebut pergi ke rumah adik terdakwa DARWIS LINTUHASENG ke Balane, Kampung Petta, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe.      

 

Bahwa terdakwa DARWIS LINTUHASENG mengambil sebilah pisau jenis tumbaka yang terbuat dari besi biasa ukuran panjang 57 cm dan gagangnya terbuat dari kayu serta sarungnya terbuat dari kayu, menguasai, membawa serta mempergunakan dengan mengangkat pisau tersebut setinggi bahu kearah saksi korban SATRI UDINGAN dan saksi NUR AMALIA LINTUHASENG alias TITIN, dimana terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atas senjata tajam tersebut.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun  1951. ----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------Bahwa Terdakwa DARWIS LINTUHASENG pada hari Senin, tanggal 3 Desember 2018 sekira pukul 07.00 WITA atau pada suatu waktu lain pada tahun 2018 bertempat di Kampung Petta Timur Kec. Tabukan Utara Kab. Kepulauan Sangihe tepatnya di dalam rumah Keluarga LINTUHASENG - UDINGAN, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yaitu terhadap saksi korban SATRI UDINGAN yang merupakan istri sah dari Terdakwa DARWIS LINTUHASENG yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

 

Bahwa berdasarkan Kutipan Akte Nikah Kantor Urusan Agama Departemen Agama Kabupaten Sangihe Talaud, nomor 64/07/VIII/1990 tanggal 27 Agustus 1990, mencatat pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 1990 telah dilangsungkan akad nikah antara terdakwa DARWIS LINTUHASENG dengan saksi korban SATRI UDINGAN, sehingga antara terdakwa DARWIS LINTUHASENG dengan saksi korban SATRI UDINGAN memliki hubungan dalam rumah tangga sebagai suami istri yang sah.   

 

Bahwa pada pada hari Senin tanggal 03 Desember 2018 sekitar pukul 07.00 wita, saat saksi korban SATRI UDINGAN sedang menyetrika pakaian sekolah anaknya di ruang depan rumah saksi korban (Kel. Lintuhaseng – Udingan) di Leppe, Kampung Petta Timur, Kec. Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, saat itu saksi korban SATRI UDINGAN mendengar suara suami saksi korban SATRI UDINGAN yaitu terdakwa DARWIS LINTUHASENG (sebelumnya kurang lebih sebulan sudah tidak tinggal bersama saksi korban SATRI UDINGAN dan anak-anak) dan saat itu hati saksi korban SATRI UDINGAN sangat senang karena suami saksi korban SATRI UDINGAN kembali kerumah lalu suami saksi korban SATRI UDINGAN terdakwa DARWIS LINTUHASENG dengan suara keras mengatakan dimana bentor (ranmor roda dua yang dimodifikasi) secara berulang kali lalu terdakwa DARWIS LINTUHASENG masuk ke dapur sehingga saksi korban SATRI UDINGAN menyusul terdakwa DARWIS LINTUHASENG kedapur dan langsung memeluk suami terdakwa DARWIS LINTUHASENG dan terdakwa DARWIS LINTUHASENG terus menanyakan dimana bentor sambil berusaha melepaskan diri dari pelukuan sehingga pelukan saksi korban SATRI UDINGAN terlepas lalu anak terdakwa DARWIS LINTUHASENG dan saksi korban SATRI UDINGAN yaitu saksi  NUR AMALIA LINTUHASENG alias TITIN yang merasa senang karena terdakwa DARWIS LINTUHASENG datang juga memeluk  ayahnya yaitu terdakwa DARWIS LINTUHASENG namun juga terlepas karena terdakwa DARWIS LINTUHASENG terus berjalan dan melepaskan diri dari pelukan saksi  NUR AMALIA LINTUHASENG alias TITIN untuk mencari bentor.

 

Bahwa setelah itu terdakwa DARWIS LINTUHASENG masuk  ke dalam kamar belakang/dapur mengambil sebilah pisau jenis tumbaka yang terletak disamping lemari dan tidak lama kemudian terdakwa DARWIS LINTUHASENG keluar dengan memegang sebilah sebilah pisau jenis tumbaka masih di  dalam  sarungnya  dengan  tangan  kiri. Kemudian secara tiba-tiba terdakwa DARWIS LINTUHASENG langsung mencabut sebilah pisau jenis tumbaka (biasa digunakan untuk memotong hewan sapi) dengan tangan kanannya lalu mengangkat sebilah pisau jenis tumbaka tersebut sampai posisi sekira bahu terdakwa DARWIS LINTUHASENG dan menunjuk saksi korban SATRI UDINGAN dan saksi NUR AMALIA LINTUHASENG alias TITIN dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanannya dengan menanyakan kepada saksi korban SATRI UDINGAN dimana bentor dan saat itu juga saksi korban SATRI UDINGAN ketakutan dan langsung melarikan diri bersama dengan saksi  NUR AMALIA LINTUHASENG alias TITIN dari pintu samping rumah dan saat melarikan diri saksi korban SATRI UDINGAN berteriak mengatakan “tunggu...tunggu itu bentor hak bersama, kita istri sah, anak sah”.

 

Bahwa saksi SUJASMIN MANIKU alias JAS yang saat itu sedang berada di rumah saksi SUMARNI UDINGAN mendengar suara keributan dari rumah Keluarga LINTUHASENG – UDINGAN kemudian pergi keluar menuju rumah Keluarga LINTUHASENG – UDINGAN bersama dengan saksi SUMARNI UDINGAN untuk menacari tahu penyebab keributan tersebut saat tiba di depan rumah Keluarga LINTUHASENG – UDINGAN saksi SUJASMIN MANIKU alias JAS bersama saksi SUMARNI UDINGAN melihat saksi korban SATRI UDINGAN bersama saksi  NUR AMALIA LINTUHASENG alias TITIN pergi melarikan diri dan pada saat itu juga saksi SUJASMIN MANIKU alias JAS bersama saksi SUMARNI UDINGAN melihat terdakwa DARWIS LINTUHASENG berdiri di dalam rumah Keluarga LINTUHASENG – UDINGAN memegang sebilah pisau jenis tumbaka ditangan sebelah kanan dan memegang sarungnya ditangan sebelah kiri dan sambil berjalan ke depan rumah Keluarga LINTUHASENG – UDINGAN menyarungkan sebilah pisau jenis tumbaka yang dipegangnya lalu mengangkat sebilah pisau jenis tumbaka tersebut dengan mangatakan “jangan berani mana bentor, mana bentor”. Melihat hal tersebut saksi SUJASMIN MANIKU alias JAS bersama saksi SUMARNI UDINGAN juga merasa ketakutan dan ikut melarikan diri.

 

Bahwa kemudian terdakwa DARWIS LINTUHASENG mencari bentor yang dimaksud hingga di depan rumah Sdr. SUTARJI ADIPATI, lalu terdakwa DARWIS LINTUHASENG mengambil sepeda motor matic yang biasa digunakan saksi  NUR AMALIA LINTUHASENG alias TITIN  untuk pergi ke sekolah yang terpakir di depan rumah Keluarga LINTUHASENG – UDINGAN dan pergi mengendarai sepeda motor tersebut dengan membawa sebilah pisau jenis tumbaka tersebut pergi ke rumah adik terdakwa DARWIS LINTUHASENG ke Balane, Kampung Petta, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa DARWIS LINTUHASENG terhadap saksi korban SATRI UDINGAN maka sejak saat kejadian sampai saat ini saksi korban SATRI UDINGAN masih ketakutan dan trauma.

           

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal  45  ayat  (2)  Jo. Pasal 5 Huruf b Jo. Pasal 7 Undang - Undang  Republik Indonesia Nomor  23  Tahun  2004  Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. -------------------

 

                    Tahuna,   28 Januari  2019

                          PENUNTUT UMUM,

 

 

 

                      FITRIA ASTUTI, SH, MH.

      AJUN JAKSA NIP. 19910209 201403 2 002

           

 

 

 

                    GITA ARJA PRATAMA, SH.

                                                                           AJUN JAKSA NIP. 19860709 201403 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya