| Dakwaan |
C.
DAKWAAN
----------Bahwa Terdakwa SUDRA MANOSSOH, pada hari Senin, tanggal 18 Februari 2019 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2019 bertempat di Balai Desa Kampung Likuang, Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kantor Kepolisian Sektor Tabukan Utara di Enimawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 Terdakwa SUDRA MANOSSOH meminta kepada istri terdakwa yaitu saksi korban BABOSONG DONDO buku kutipan akta nikah dengan nomor 0095/015/X/2018 tanggal 28 Oktober 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotamobagu Utara, Kabupaten Kotamobagu yang menerangkan antara Terdakwa SUDRA MANOSSOH dan saksi korban BABOSONG DONDO telah melangsungkan akad nikah pada tanggal 28 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 WITA bertempat di Desa Pontodon Timur, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kabupaten Kotamobagu dengan alasan untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Terdakwa SUDRA MANOSSOH guna mengganti status cerai mati dalam KTP. Menanggapi permintaan dari Terdakwa SUDRA MANOSSOH, saksi korban BABOSONG DONDO tidak memberikannya karena saksi korban BABOSONG DONDO mulai mencurigai suaminya Terdakwa SUDRA MANOSSOH sudah berselingkuh dengan wanita lain, lalu saksi korban BABOSONG DONDO mengatakan akan mem-foto copy buku kutipan akta nikah tersebut dan kemudian buku kutipan akta nikah tersebut di-foto copy oleh saksi korban BABOSONG DONDO sebanyak 3 lembar.
Bahwa kemudian pada tanggal 18 Februari 2019, Terdakwa SUDRA MANOSSOH kembali meminta buku kutipan akta nikah tersebut dengan alasan yang sama dan saksi korban BABOSONG DONDO tetap tidak memberikan buku kutipan akte nikah tersebut dengan alasan untuk pengurusan perubahan status pada KTP dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) akan tetapi Terdakwa SUDRA MANOSSOH tetap mencari buku kutipan akte nikah tersebut yang mana buku kutipan akte nikah tersebut tidak dapat ditemukan dan Terdakwa SUDRA MANOSSOH hanya menemukan foto copy buku kutipan akte nikah tersebut dan kemudian Terdakwa SUDRA MANOSSOH mengambil 1 lembar foto copy buku kutipan akte nikah tersebut.
Bahwa setelah mendapatkan foto copy buku kutipan akte nikah tersebut Terdakwa SUDRA MANOSSOH lalu pergi ke Kantor Pengadilan Agama Tahuna di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk berkonsultasi terkait gugatan cerai yang akan diajukan Terdakwa SUDRA MANOSSOH kepada istrinya yaitu saksi korban BABOSONG DONDO yang mana berdasarkan penjelasan dari Kantor Pengadilan Agama Tahuna syarat untuk mengajukan gugatan cerai harus melampirkan buku kutipan akte nikah asli atau duplikat kutipan akte nikah. Dikeranakan Terdakwa SUDRA MANOSSOH hanya memegang foto copy buku kutipan akte nikah tersebut dan berencana untuk membuat duplikat buku kutipan akte nikah tersebut kemudian Terdakwa SUDRA MANOSSOH membuat Surat Pernyataan kehilangan dokumen asli berupa buku nikah dengan sebab karena tercecer di Kampung Likuang tertanggal 18 Februari 2019. Setelah membuat Surat Pernyataan Kehilangan tersebut Terdakwa SUDRA MANOSSOH kemudian menggunakan surat pernyataan tersebut untuk mengurus Surat Keterangan Hilang di Kantor/Balai Kampung Likuang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe sehingga Pemerintah Kampung Likuang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Sekertaris Kampung Likuang saksi HARSANI SARIANG an.Kepala Kampung Likuang menerbitkan Surat Keterangan Hilang nomor: 470/2023/053 tanggal 18 Februari 2019 ditandatangani oleh saksi HARSANI SARIANG yang menerangkan atas nama Terdakwa SUDRA MANOSSOH telah kehilangan dokumen penting berupa buku dokumen pernikahan (akte nikah) sejak bulan Desember 2018 di Kampung Likuang dikarenakan tercecer.
Bahwa setelah memperoleh Surat Keterangan Hilang dari Kampung Likuang tersebut, kemudian Terdakwa SUDRA MANOSSOH membawanya ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polsek Tabukan Utara dengan tujuan digunakan untuk membuat surat keterangan hilang barang/surat penting yang mana berdasarkan laporan keterangan hilang dari Terdakwa SUDRA MANOSSOH dan Surat Keterangan Hilang nomor: 470/2023/053 tanggal 18 Februari 2019 dari Kampung Likuang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kepolisian Sektor Tabukan Utara melalui Kepala Unit SABHARA saksi DENNY BERTY ENGKA an. Kapolsek Tabukan Utara Kepala menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan Barang nomor: SKKB/58/II/2019 tanggal 18 Februari 2019 ditandatangani oleh saksi DENNY BERTY ENGKA yang menerangkan Terdakwa SUDRA MANOSSOH telah kehilangan 1 buah Dokumen Pernikahan (Kutipan Akte Nikah) Kantor Urusan Agama (KUA) Kotamubagu Utara nomor: 0093/015/X/2018 atas nama Keluarga MANSSOH – DONDO disebabkan tercecer di Kampung Likuang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe pada bulan Desember 2018, barang tersebut sudah dilakukan upaya pencarian namun sampai sekarang belum juga ditemukan dan dinyatakan hilang.
Bahwa setelah setelah memperoleh Surat Keterangan Hilang dari Polsek Tabukan Utara tersebut pada hari itu juga Senin, 18 Februari 2019 Terdakwa SUDRA MANOSSOH pergi ke Kota Manado kemudian menuju Kabupaten Kotamobagu dengan tujuan menggunakan Surat Keterangan Kehilangan Barang nomor: SKKB/58/II/2019 tanggal 18 Februari 2019 dari Polsek Tabukan Utara sebagai dasar untuk membuat duplikat buku kutipan akte nikah nomor: 0093/015/X/2018 tanggal 28 Oktober 2018 pada KUA Kotamobagu Utara (tempat terdakwa dan saksi korban menikah) yang kemudian diterbitkan duplikat buku kutipan akte nikah oleh KUA Kotamobagu Utara dengan nomor : 0095/015/X/2018 tanggal 19 Februari 2019 yang ditandantangani oleh Pegawai Pencatat Nikah saksi ARUJI LII S.FIL. I.
Bahwa setelah memperoleh duplikat buku kutipan akte nikah oleh KUA Kotamobagu Utara dengan nomor : 0095/015/X/2018 tanggal 19 Februari 2019, kemudian duplikat buku kutipan akte nikah tersebut digunakan oleh Terdakwa SUDRA MANOSSOH untuk menggugat cerai talak saksi korban BABOSONG DONDO pada Pengadilan Agama Tahuna sebagaimana perkara nomor: 12/Pdt.G/2019/PA tanggal 4 Mei 2019 tanpa diketahui oleh saksi korban BABOSONG DONDO.
Bahwa kemudian pada tanggal 13 Mei 2019 berdasarkan Akta Cerai Pengadilan Agama Tahuna nomor: 0016/AC/2019/PA.Thn yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Tahuna SAKINAH, S.Ag Terdakwa SUDRA MANOSSOH dan saksi korban BABOSONG DONDO resmi bercerai dengan isi putusan Pengadilan Agama Tahuna dalam Relaas Pemberitahuan nomor: 12/Pdt.G/2019/PA.Thn tanggal 11 April 2019 dengan amar putusan :
MENGADILI
Mengabulkan permohonan pemohon;
Memberikan izin kepada pemohon (Saudara SUDRA MANOSSOH Bin IKRAR MANOSSOH) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon (BABOSONG DONDO Binti SOBAT DONDO) di hadapan sidang pengadilan Agama Tahuna;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Terdakwa SUDRA MANOSSOH dalam menyuruh memasukkan keterangan palsu berupa keterangan kehilangan buku kutipan akte nikah ke dalam akta otentik Surat Keterangan Hilang nomor: 470/2023/053 tanggal 18 Februari 2019 dari Kampung Likuang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Surat Keterangan Kehilangan Barang nomor: SKKB/58/II/2019 tanggal 18 Februari 2019 dari Polsek Tabukan Utara dengan maksud digunakan untuk membuat duplikat buku akte nikah pada KUA Kotamobagu Utara dengan nomor: 0095/015/X/2018 tanggal 19 Februari 2019 yang kemudian digunakan oleh Terdakwa SUDRA MANOSSOH untuk mendaftarkan gugatan cerai talak pada Pengadilan Agama Tahuna dengan nomor perkara: 12/Pdt.G/2019/PA tanggal 4 Mei 2019 tanpa diketahui oleh saksi korban BABOSONG DONDO yang pada akhirnya pada tanggal 13 Mei 2019 berdasarkan Akta Cerai Pengadilan Agama Tahuna nomor: 0016/AC/2019/PA.Thn telah memutus cerai talak terhadap Terdakwa SUDRA MANOSSOH dan saksi korban BABOSONG DONDO telah merugikan saksi korban BABOSONG DONDO karena perceraian tersebut tidak kehendaki oleh saksi korban BABOSONG DONDO yang masih ingin menyelamatkan hubungan rumahtangganya yang baru berusia 5 (lima) bulan dan membuat saksi korban BABOSONG DONDO merasa malu.
--------Perbuatan terdakwa melenggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 26 Juni 2019.
JAKSA PENUNTUT UMUM,
GITA ARJA PRATAMA, SH.
Ajun Jaksa NIP. 19860709 201403 1 001 |