| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulka gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kerja tertanggal 1 (satu) September 2017 antara Penggugat dengan Tergugat, SH ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu tidak menyelesaikan pekerjaa Pembangunan jalan produksi Desa Dapalan sebagaimana yang telah diperjanjikan sesuai Perjanjian Kerja tertanggal 1 (satu) September 2017 kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.840.777.439,00,- ( satu milyard delapan ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) ;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di perhitungkan kemudian ;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah setiap hari keterlambatan Tergugat memenuhi secara suka rela terhadap putusan perkara ini ;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat ;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU :
apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Tahuna melalui Yth Majelis Hakim yang memeriksa mengadili memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex aequo et bono ) berdasarkan nilai nilai keadilan kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat ; |