Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2018/PN Thn PELMA SURI PALINGU ADEL DANCE PALINGU Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2018/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 16 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PELMA SURI PALINGU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADEL DANCE PALINGU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

P R I M A I R  :

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah kebun yang diatasnya terdapat tanaman pala, cengkeh, kelapa dan durian yang terletak ditempat bernama : PONDOLE (II) Kampung Molengen Kecamatan Tagulandang Kabupaten Siau Tagulandang Biaro Propinsi Sulawesi Utara, dengan batas-batasnya sebagainama telah diuraikan dalam posita gugatan angka 1 (satu) atau batas-batas sesuai dengan hasil sidang pemeriksaan setempat, ADALAH HAK MILIK SAH DARI PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa sebagian dari tanah kebun milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam posita gugatan angka 1 diatas, tepatnya pada bagian sebelah Utara yang diatasnya terdapat tanaman-tanaman : pala 1 (satu) pohon, cengkeh 13 pohon, kelapa dan durian yang terletak ditempat bernama : PONDOLE (II) Kampung Melengen Kecamatan Tagulandang Kabupaten Siau Tagulandang Biaro Propinsi Sulawesi Utara yang menjadi TANAH SENGKETA dengan batas-batasnya sebagainama telah diuraikan dalam posita gugatan angka 2 (dua) atau batas-batas sesuai dengan hasil sidang pemeriksaan setempat, ADALAH HAK MILIK SAH DARI PENGGUGAT ;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah kebun sebagaimana diuraikan dalam posita angka 1 (satu) yang didalamnya termasuk objek TANAH SENGKETA (posita angka 2), diperoleh PENGGUGAT dari kedua orang tua bernama : Alm. GEORGE PALINGU dan Almh. AMELIA HARIMU berdasarkan pembagian warisan/wasiat yang diberikan dan diserahkan oleh kedua orang tua Penggugat tersebut kepada Penggugat pada tanggal 19 Oktober 2012 dan langsung ditempati, dikuasai dan dikelolah oleh Penggugat, -- ADALAH SAH DAN MENGIKAT;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa 7 (tujuh) orang anak dari Alm. GEORGE PALINGU dan Almh. AMELIA HARIMU masing-masing bernama :
    1. Alex Palingu (alm);
    2. Polda Palingu;
    3. Adel Palingu (Tergugat);
    4. Pelma S. Palingu (Penggugat);
    5. Jefferson Palingu;
    6. Ribka Palingu;
    7. Fritje Palingu;

ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI : Alm. GEORGE PALINGU dan Almh. AMELIA HARIMU TERSEBUT;

6. Menyatakan menurut hukum bahwa pembagian warisan/wasiat yang dilakukan oleh kedua orang tua Penggugat (Alm. GEORGE PALINGU dan Almh. AMELIA HARIMU) masing masing kepada :

  1. Adel Palingu (Tergugat) : Memperoleh bagian tanah kebun ditempat bernama Pondole IV, Tanaki Mohongsawang dan Kasoli ;
  2. Pelma S. Palingu (Penggugat) : Memperoleh bagian tanah kebun ditempat bernama Pondole II dan Tonggenge ;

ADALAH SAH DAN MENGIKAT ;

7. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan TERGUGAT masuk menempati, menguasai, mengelolah dan menikmati hasil tanaman berupa : pala 1 (satu) pohon, cengkeh 13 pohon, kelapa dan durian diatas tanah sengketa (posita angka 2) milik Penggugat sejak bulan Januari 2014 sampai sekarang tanpa alas hak dan tanpa izin/sepengetahuan PENGGUGAT selaku pemiliknya yang sah adalah suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materil bagi PENGGUGAT ;

8. Menghukum kepada TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya atau pihak lain yang tidak berhak agar segera keluar, mengosongkan dan membongkar bangunan rumahnya (jika ada bagunan rumah) sekaligus membawa semua barang-barangnya dari atas TANAH SENGKETA sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan angka 2, kemudian menyerahkanya kepada PENGGUGAT sebagai pemiliknya yang sah untuk dipakai, dikuasai dan dikelolah dengan bebas dan aman, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan POLRI dan TNI ;

9. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT setelah diperincikan sebesar : Rp. 422.450.000 (Empat ratus dua puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) harus dibayar oleh Tergugat kepada  PENGGUGAT secara sekaligus dan seketika -- perhitungan mana berlangsung secara terus menerus sampai diekseksi ;

10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tahuna ;

11. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT  sebesar : RP. 1.000.000 (Satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap hingga terlaksananya   eksekusi ;

12. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaard Bij Voorraad) meskipun TERGUGAT mengajukan verzet banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya ;

S U B S I D A I R  :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Cq. Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Tahuna yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak