Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2018/PN Thn ARIF YULI HARYANTO, SH. DIKDO MAKATINDU alias DIDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B- 859/R.1.13/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF YULI HARYANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKDO MAKATINDU alias DIDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa DIKDO MAKATINDU alias DIDO, Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2018 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan Februari 2018 di rumah Terdakwa di kampung Naha Kec. Tabukan Utara Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : ----

 

----- Awalnya Pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2018 sekitar pukul 22.00 wita, saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA (istri Terdakwa) dan saksi ISWANTO MAKATINDU alias ISWAN (anak Terdakwa) sedang duduk di dapur rumah Terdakwa DIKDO MAKATINDU alias DIDO (Kel. MAKATINDU-SAKAMOLE) di kampung Naha Kec. Tabukan Utara dan saat itu Terdakwa sedang meminum minuman keras yaitu cap tikus. Sesaat kemudian datang korban KAHAR MALINTOI alias ARE yang sudah bau alkohol dan merekapun bercerita bersama-sama di dapur tersebut dan tidak lama kemudian saksi ISWANTO MAKATINDU masuk ke kamarnya dan tidur bersama istri dan anaknya dimana saksi ISWANTO MAKATINDU alias ISWAN (anak Terdakwa) tersebut masih tinggal bersama dengan Terdakwa DIKDO MAKATINDU alias DIDO.------------------------------------------------------------------------------- ----- Setelah itu saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA (istri Terdakwa) juga masuk tidur, dan pada saat tinggal Terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE saja, terdakwa menanyakan kepada korban KAHAR MALINTOI alias ARE, apakah benar telah menyetubuhi saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA di belakang rumah lelaki SAMAD ABAST pada bulan Desember 2017 wilayah kampung Naha Kec. Tabukan Utara namun korban KAHAR MALINTOI alias ARE mengelak / membantah telah melakukan perbuatannya lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE mengatakan kalau begitu panggil saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias  IJA dan Terdakwapun masuk ke kamar dan memanggil saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA dan setelah saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA sudah berada di dapur lalu Terdakwa mengatakan “IJA betul kamu dipake/disetubuhi oleh KAHAR MALINTOI alias ARE di belakang rumah lelaki SAMAD ABAST?” dan saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA mengatakan “benar” namun korban KAHAR MALINTOI alias ARE tetap mengelak/membantah sampai Terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE saling beradu mulut. Dan tepatnya di pintu dapur, Terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE berkelahi dengan tangan kosong sampai di samping rumah Terdakwa.--------------------------------------------

----- Tidak lama kemudian saksi ISWANTO MAKATINDU datang dan melerai terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE. Dan setelah terpisah, Saksi ISWANTO MAKATINDU mengantar korban KAHAR MALINTOI alias ARE menuju jalan raya. Setelah saksi ISWANTO MAKATINDU dan Korban KAHAR MALINTOI alias ARE berjalan menuju jalan raya, Terdakwa mengikuti korban KAHAR MALINTOI alias ARE dan saksi ISWANTO MAKATINDU sambil membawa sebatang kayu (yang biasa digunakan sebagai penahan besi untuk mengupas buah kelapa) yang diletakan diatas pundak sebelah kanan. Dan saat di dekat di jalan raya, korban KAHAR MALINTOI alias ARE mengatakan akan mengambil sendalnya lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE dan saksi ISWANTO MAKATINDU kembali lagi ke samping rumah terdakwa dengan berjalan posisi saksi ISWANTO MAKATINDU berada didepan. Dan terdakwa kembali mengikuti korban KAHAR MALINTOI dan saksi ISWANTO MAKATINDU lagi dari belakang mereka. Sesampai disamping rumah terdakwa, saksi ISWANTO MAKATINDU mengatur posisi sandal korban KAHAR MALINTOI alias ARE lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE memakai sandal tersebut. Kemudian saksi ISWANTO MAKATINDU meninggalkan korban KAHAR MALINTOI alias ARE dan masuk kedalam rumah melalui pintu dapur.-------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa pada saat tinggal terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE, korban KAHAR MALINTOI alias ARE akan masuk ke dapur rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan “ sudah jo masuk ke rumah saya, sudah lat/larut malam” namun korban KAHAR MALINTOI alias ARE tetap berusaha masuk sehingga Terdakwa mendorong korban KAHAR MALINTOI alias ARE lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE memukul wajah Terdakwa dan Terdakwapun langsung mengambil sebatang kayu/lewang yang tersandar di dinding dapur lalu Terdakwa menghantamkan kayu tersebut ke bagian kepala korban KAHAR MALINTOI alias ARE. Dan saksi ISWANTO MAKATINDU yang pada saat itu berada di dalam rumah mendengar bunyi suara benturan di tempat korban KAHAR MALINTOI dan terdakwa berada tepatnya disamping rumah. dan saksi ISWANTO MAKTINDU langsung keluar menuju tempat terdakwa dan saksi KAHAR MALINTOI berada. Dan saksi melihat pada saat terdakwa menghantamkan sebatang kayu yang dibawa oleh terdakwa sebelumnya.----------------------------------------

------ Selanjutnya saksi ISWANTO MAKATINDU langsung mengangkat korban KAHAR MALINTOI yang terjatuh diatas tanah dengan posisi terlentang dengan tangan kirinya memegang kepala akibat dipukul oleh terdakwa dan membawa / mengantar korban KAHAR MALINTOI alias ARE ke rumahnya yang jaraknya sekitar 300 (tiga ratus) meter dari tempat kejadian.--------------------------------------------------------

 

------ Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban ARE tidak sadar dan menderita luka robek tidak beraturan di kepala bagian belakang ukuran 6 cm x 3 cm sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor: 357/56/VER/II/2018 dari Puskesmas Enemawira tanggal 10 Februari 2018, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Al Sriyatie T. Mirontoneng, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan:

Penderita tidak sadar
Luka robek tidak beraturan di kepala bagian belakang ukuran 6 cm x 3 cm

Kesimpulan :

Trauma benda tumpul

------ Adapun korban ARE pada akhirnya meninggal d ruang ICU rumah sakit Tahuna pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekitar pukul 16.15 wita yang kemudian dilakukan Visum Et Repertum Mayat No.02/VER-RS/II/2018 dari Rumah Sakit Umum “Liun Kendage” Tahuna, tanggal 13 Februari 2018, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marcel Hariman, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan Luar:

Luka robek di belakang kepala ukuran kurang lebih enam kali nol koma lima centi meter
Pasien masuk dengan kondisi penurunan kesadaran
Berdasarkan informasi dari keluarga pasien koma luka dan kondisi pasien terjadi akibat benturan benda tumpul
Tidak ditemukan luka lain di tubuh pasien

Kesimpulan :

Luka tersebut tidak menyebabkan kondisi yang mengancam nyawa selama tidak ada komplikasi
Penurunan kesadaran yang dialami pasien tidak diketahui secara pasti apakah berhubungan langsung dengan luka atau trauma yang dialami pasien karena tidak ada pemeriksaan penunjang atau CT-Scan.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 338 KUHP

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa DIKDO MAKATINDU alias DIDO, Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2018 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan Februari 2018 di rumah Terdakwa di kampung Naha Kec. Tabukan Utara Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Awalnya Pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2018 sekitar pukul 22.00 wita, saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA (istri Terdakwa) dan saksi ISWANTO MAKATINDU alias ISWAN (anak Terdakwa) sedang duduk di dapur rumah Terdakwa DIKDO MAKATINDU alias DIDO (Kel. MAKATINDU-SAKAMOLE) di kampung Naha Kec. Tabukan Utara dan saat itu Terdakwa sedang meminum minuman keras yaitu cap tikus. Sesaat kemudian datang korban KAHAR MALINTOI alias ARE yang sudah bau alkohol dan merekapun bercerita bersama-sama di dapur tersebut dan tidak lama kemudian saksi ISWANTO MAKATINDU masuk ke kamarnya dan tidur bersama istri dan anaknya dimana saksi ISWANTO MAKATINDU alias ISWAN (anak Terdakwa) tersebut masih tinggal bersama dengan Terdakwa DIKDO MAKATINDU alias DIDO.------------------------------------------------------------------------------- ----- Setelah itu saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA (istri Terdakwa) juga masuk tidur, dan pada saat tinggal Terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE saja, terdakwa menanyakan kepada korban KAHAR MALINTOI alias ARE, apakah benar telah menyetubuhi saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA di belakang rumah lelaki SAMAD ABAST pada bulan Desember 2017 wilayah kampung Naha Kec. Tabukan Utara namun korban KAHAR MALINTOI alias ARE mengelak / membantah telah melakukan perbuatannya lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE mengatakan kalau begitu panggil saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias  IJA dan Terdakwapun masuk ke kamar dan memanggil saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA dan setelah saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA sudah berada di dapur lalu Terdakwa mengatakan “IJA betul kamu dipake/disetubuhi oleh KAHAR MALINTOI alias ARE di belakang rumah lelaki SAMAD ABAST?” dan saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA mengatakan “benar” namun korban KAHAR MALINTOI alias ARE tetap mengelak/membantah sampai Terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE saling beradu mulut. Dan tepatnya di pintu dapur, Terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE berkelahi dengan tangan kosong sampai di samping rumah Terdakwa.--------------------------------------------

----- Tidak lama kemudian saksi ISWANTO MAKATINDU datang dan melerai terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE. Dan setelah terpisah, Saksi ISWANTO MAKATINDU mengantar korban KAHAR MALINTOI alias ARE menuju jalan raya. Setelah saksi ISWANTO MAKATINDU dan Korban KAHAR MALINTOI alias ARE berjalan menuju jalan raya, Terdakwa mengikuti korban KAHAR MALINTOI alias ARE dan saksi ISWANTO MAKATINDU sambil membawa sebatang kayu (yang biasa digunakan sebagai penahan besi untuk mengupas buah kelapa) yang diletakan diatas pundak sebelah kanan. Dan saat di dekat di jalan raya, korban KAHAR MALINTOI alias ARE mengatakan akan mengambil sendalnya lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE dan saksi ISWANTO MAKATINDU kembali lagi ke samping rumah terdakwa dengan berjalan posisi saksi ISWANTO MAKATINDU berada didepan. Dan terdakwa kembali mengikuti korban KAHAR MALINTOI dan saksi ISWANTO MAKATINDU lagi dari belakang mereka. Sesampai disamping rumah terdakwa, saksi ISWANTO MAKATINDU mengatur posisi sandal korban KAHAR MALINTOI alias ARE lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE memakai sandal tersebut. Kemudian saksi ISWANTO MAKATINDU meninggalkan korban KAHAR MALINTOI alias ARE dan masuk kedalam rumah melalui pintu dapur.

---- Bahwa pada saat tinggal terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE, korban KAHAR MALINTOI alias ARE akan masuk ke dapur rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan “ sudah jo masuk ke rumah saya, sudah lat/larut malam” namun korban KAHAR MALINTOI alias ARE tetap berusaha masuk sehingga Terdakwa mendorong korban KAHAR MALINTOI alias ARE lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE memukul wajah Terdakwa dan Terdakwapun langsung mengambil sebatang kayu/lewang yang tersandar di dinding dapur lalu Terdakwa menghantamkan kayu tersebut ke bagian kepala korban KAHAR MALINTOI alias ARE. Dan saksi ISWANTO MAKATINDU yang pada saat itu berada di dalam rumah mendengar bunyi suara benturan di tempat korban KAHAR MALINTOI dan terdakwa berada tepatnya disamping rumah. dan saksi ISWANTO MAKTINDU langsung keluar menuju tempat terdakwa dan saksi KAHAR MALINTOI berada. Dan saksi melihat pada saat terdakwa menghantamkan sebatang kayu yang dibawa oleh terdakwa sebelumnya.

------ Selanjutnya saksi ISWANTO MAKATINDU langsung mengangkat korban KAHAR MALINTOI yang terjatuh diatas tanah dengan posisi terlentang dengan tangan kirinya memegang kepala akibat dipukul oleh terdakwa dan membawa / mengantar korban KAHAR MALINTOI alias ARE ke rumahnya yang jaraknya sekitar 300 (tiga ratus) meter dari tempat kejadian.--------------------------------------------------------

 

------ Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban ARE tidak sadar dan menderita luka robek tidak beraturan di kepala bagian belakang ukuran 6 cm x 3 cm sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor: 357/56/VER/II/2018 dari Puskesmas Enemawira tanggal 10 Februari 2018, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Al Sriyatie T. Mirontoneng, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan:

Penderita tidak sadar
Luka robek tidak beraturan di kepala bagian belakang ukuran 6 cm x 3 cm

Kesimpulan :

Trauma benda tumpul

 

------ Adapun korban ARE pada akhirnya meninggal d ruang ICU rumah sakit Tahuna pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekitar pukul 16.15 wita yang kemudian dilakukan Visum Et Repertum Mayat No.02/VER-RS/II/2018 dari Rumah Sakit Umum “Liun Kendage” Tahuna, tanggal 13 Februari 2018, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marcel Hariman, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan Luar:

Luka robek di belakang kepala ukuran kurang lebih enam kali nol koma lima centi meter
Pasien masuk dengan kondisi penurunan kesadaran
Berdasarkan informasi dari keluarga pasien koma luka dan kondisi pasien terjadi akibat benturan benda tumpul
Tidak ditemukan luka lain di tubuh pasien

Kesimpulan :

Luka tersebut tidak menyebabkan kondisi yang mengancam nyawa selama tidak ada komplikasi
Penurunan kesadaran yang dialami pasien tidak diketahui secara pasti apakah berhubungan langsung dengan luka atau trauma yang dialami pasien karena tidak ada pemeriksaan penunjang atau CT-Scan.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 354 ayat (2) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa DIKDO MAKATINDU alias DIDO, Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2018 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan Februari 2018 di rumah Terdakwa di kampung Naha Kec. Tabukan Utara Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Awalnya Pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2018 sekitar pukul 22.00 wita, saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA (istri Terdakwa) dan saksi ISWANTO MAKATINDU alias ISWAN (anak Terdakwa) sedang duduk di dapur rumah Terdakwa DIKDO MAKATINDU alias DIDO (Kel. MAKATINDU-SAKAMOLE) di kampung Naha Kec. Tabukan Utara dan saat itu Terdakwa sedang meminum minuman keras yaitu cap tikus. Sesaat kemudian datang korban KAHAR MALINTOI alias ARE yang sudah bau alkohol dan merekapun bercerita bersama-sama di dapur tersebut dan tidak lama kemudian saksi ISWANTO MAKATINDU masuk ke kamarnya dan tidur bersama istri dan anaknya dimana saksi ISWANTO MAKATINDU alias ISWAN (anak Terdakwa) tersebut masih tinggal bersama dengan Terdakwa DIKDO MAKATINDU alias DIDO.------------------------------------------------------------------------------- ----- Setelah itu saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA (istri Terdakwa) juga masuk tidur, dan pada saat tinggal Terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE saja, terdakwa menanyakan kepada korban KAHAR MALINTOI alias ARE, apakah benar telah menyetubuhi saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA di belakang rumah lelaki SAMAD ABAST pada bulan Desember 2017 wilayah kampung Naha Kec. Tabukan Utara namun korban KAHAR MALINTOI alias ARE mengelak / membantah telah melakukan perbuatannya lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE mengatakan kalau begitu panggil saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias  IJA dan Terdakwapun masuk ke kamar dan memanggil saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA dan setelah saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA sudah berada di dapur lalu Terdakwa mengatakan “IJA betul kamu dipake/disetubuhi oleh KAHAR MALINTOI alias ARE di belakang rumah lelaki SAMAD ABAST?” dan saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA mengatakan “benar” namun korban KAHAR MALINTOI alias ARE tetap mengelak/membantah sampai Terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE saling beradu mulut. Dan tepatnya di pintu dapur, Terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE berkelahi dengan tangan kosong sampai di samping rumah Terdakwa.--------------------------------------------

----- Tidak lama kemudian saksi ISWANTO MAKATINDU datang dan melerai terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE. Dan setelah terpisah, Saksi ISWANTO MAKATINDU mengantar korban KAHAR MALINTOI alias ARE menuju jalan raya. Setelah saksi ISWANTO MAKATINDU dan Korban KAHAR MALINTOI alias ARE berjalan menuju jalan raya, Terdakwa mengikuti korban KAHAR MALINTOI alias ARE dan saksi ISWANTO MAKATINDU sambil membawa sebatang kayu (yang biasa digunakan sebagai penahan besi untuk mengupas buah kelapa) yang diletakan diatas pundak sebelah kanan. Dan saat di dekat di jalan raya, korban KAHAR MALINTOI alias ARE mengatakan akan mengambil sendalnya lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE dan saksi ISWANTO MAKATINDU kembali lagi ke samping rumah terdakwa dengan berjalan posisi saksi ISWANTO MAKATINDU berada didepan. Dan terdakwa kembali mengikuti korban KAHAR MALINTOI dan saksi ISWANTO MAKATINDU lagi dari belakang mereka. Sesampai disamping rumah terdakwa, saksi ISWANTO MAKATINDU mengatur posisi sandal korban KAHAR MALINTOI alias ARE lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE memakai sandal tersebut. Kemudian saksi ISWANTO MAKATINDU meninggalkan korban KAHAR MALINTOI alias ARE dan masuk kedalam rumah melalui pintu dapur.

---- Bahwa pada saat tinggal terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE, korban KAHAR MALINTOI alias ARE akan masuk ke dapur rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan “ sudah jo masuk ke rumah saya, sudah lat/larut malam” namun korban KAHAR MALINTOI alias ARE tetap berusaha masuk sehingga Terdakwa mendorong korban KAHAR MALINTOI alias ARE lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE memukul wajah Terdakwa dan Terdakwapun langsung mengambil sebatang kayu/lewang yang tersandar di dinding dapur lalu Terdakwa menghantamkan kayu tersebut ke bagian kepala korban KAHAR MALINTOI alias ARE. Dan saksi ISWANTO MAKATINDU yang pada saat itu berada di dalam rumah mendengar bunyi suara benturan di tempat korban KAHAR MALINTOI dan terdakwa berada tepatnya disamping rumah. dan saksi ISWANTO MAKTINDU langsung keluar menuju tempat terdakwa dan saksi KAHAR MALINTOI berada. Dan saksi melihat pada saat terdakwa menghantamkan sebatang kayu yang dibawa oleh terdakwa sebelumnya.

------ Selanjutnya saksi ISWANTO MAKATINDU langsung mengangkat korban KAHAR MALINTOI yang terjatuh diatas tanah dengan posisi terlentang dengan tangan kirinya memegang kepala akibat dipukul oleh terdakwa dan membawa / mengantar korban KAHAR MALINTOI alias ARE ke rumahnya yang jaraknya sekitar 300 (tiga ratus) meter dari tempat kejadian.--------------------------------------------------------

 

------ Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban ARE tidak sadar dan menderita luka robek tidak beraturan di kepala bagian belakang ukuran 6 cm x 3 cm sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor: 357/56/VER/II/2018 dari Puskesmas Enemawira tanggal 10 Februari 2018, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Al Sriyatie T. Mirontoneng, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan:

Penderita tidak sadar
Luka robek tidak beraturan di kepala bagian belakang ukuran 6 cm x 3 cm

Kesimpulan :

Trauma benda tumpul

 

------ Adapun korban ARE pada akhirnya meninggal d ruang ICU rumah sakit Tahuna pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekitar pukul 16.15 wita yang kemudian dilakukan Visum Et Repertum Mayat No.02/VER-RS/II/2018 dari Rumah Sakit Umum “Liun Kendage” Tahuna, tanggal 13 Februari 2018, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marcel Hariman, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan Luar:

Luka robek di belakang kepala ukuran kurang lebih enam kali nol koma lima centi meter
Pasien masuk dengan kondisi penurunan kesadaran
Berdasarkan informasi dari keluarga pasien koma luka dan kondisi pasien terjadi akibat benturan benda tumpul
Tidak ditemukan luka lain di tubuh pasien

Kesimpulan :

Luka tersebut tidak menyebabkan kondisi yang mengancam nyawa selama tidak ada komplikasi
Penurunan kesadaran yang dialami pasien tidak diketahui secara pasti apakah berhubungan langsung dengan luka atau trauma yang dialami pasien karena tidak ada pemeriksaan penunjang atau CT-Scan.

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------

 

KEDUA

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa DIKDO MAKATINDU alias DIDO, Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2018 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan Februari 2018 di rumah Terdakwa di kampung Naha Kec. Tabukan Utara Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja melakukan percobaan merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Awalnya Pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2018 sekitar pukul 22.00 wita, saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA (istri Terdakwa) dan saksi ISWANTO MAKATINDU alias ISWAN (anak Terdakwa) sedang duduk di dapur rumah Terdakwa DIKDO MAKATINDU alias DIDO (Kel. MAKATINDU-SAKAMOLE) di kampung Naha Kec. Tabukan Utara dan saat itu Terdakwa sedang meminum minuman keras yaitu cap tikus. Sesaat kemudian datang korban KAHAR MALINTOI alias ARE yang sudah bau alkohol dan merekapun bercerita bersama-sama di dapur tersebut dan tidak lama kemudian saksi ISWANTO MAKATINDU masuk ke kamarnya dan tidur bersama istri dan anaknya dimana saksi ISWANTO MAKATINDU alias ISWAN (anak Terdakwa) tersebut masih tinggal bersama dengan Terdakwa DIKDO MAKATINDU alias DIDO.------------------------------------------------------------------------------- ----- Setelah itu saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA (istri Terdakwa) juga masuk tidur, dan pada saat tinggal Terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE saja, terdakwa menanyakan kepada korban KAHAR MALINTOI alias ARE, apakah benar telah menyetubuhi saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA di belakang rumah lelaki SAMAD ABAST pada bulan Desember 2017 wilayah kampung Naha Kec. Tabukan Utara namun korban KAHAR MALINTOI alias ARE mengelak / membantah telah melakukan perbuatannya lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE mengatakan kalau begitu panggil saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias  IJA dan Terdakwapun masuk ke kamar dan memanggil saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA dan setelah saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA sudah berada di dapur lalu Terdakwa mengatakan “IJA betul kamu dipake/disetubuhi oleh KAHAR MALINTOI alias ARE di belakang rumah lelaki SAMAD ABAST?” dan saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA mengatakan “benar” namun korban KAHAR MALINTOI alias ARE tetap mengelak/membantah sampai Terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE saling beradu mulut. Dan tepatnya di pintu dapur, Terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE berkelahi dengan tangan kosong sampai di samping rumah Terdakwa.--------------------------------------------

----- Tidak lama kemudian saksi ISWANTO MAKATINDU datang dan melerai terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE. Dan setelah terpisah, Saksi ISWANTO MAKATINDU mengantar korban KAHAR MALINTOI alias ARE menuju jalan raya. Setelah saksi ISWANTO MAKATINDU dan Korban KAHAR MALINTOI alias ARE berjalan menuju jalan raya, Terdakwa mengikuti korban KAHAR MALINTOI alias ARE dan saksi ISWANTO MAKATINDU sambil membawa sebatang kayu (yang biasa digunakan sebagai penahan besi untuk mengupas buah kelapa) yang diletakan diatas pundak sebelah kanan. Dan saat di dekat di jalan raya, korban KAHAR MALINTOI alias ARE mengatakan akan mengambil sendalnya lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE dan saksi ISWANTO MAKATINDU kembali lagi ke samping rumah terdakwa dengan berjalan posisi saksi ISWANTO MAKATINDU berada didepan. Dan terdakwa kembali mengikuti korban KAHAR MALINTOI dan saksi ISWANTO MAKATINDU lagi dari belakang mereka. Sesampai disamping rumah terdakwa, saksi ISWANTO MAKATINDU mengatur posisi sandal korban KAHAR MALINTOI alias ARE lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE memakai sandal tersebut. Kemudian saksi ISWANTO MAKATINDU meninggalkan korban KAHAR MALINTOI alias ARE dan masuk kedalam rumah melalui pintu dapur.

---- Bahwa pada saat tinggal terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE, korban KAHAR MALINTOI alias ARE akan masuk ke dapur rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan “ sudah jo masuk ke rumah saya, sudah lat/larut malam” namun korban KAHAR MALINTOI alias ARE tetap berusaha masuk sehingga Terdakwa mendorong korban KAHAR MALINTOI alias ARE lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE memukul wajah Terdakwa dan Terdakwapun langsung mengambil sebatang kayu/lewang yang tersandar di dinding dapur lalu Terdakwa menghantamkan kayu tersebut ke bagian kepala korban KAHAR MALINTOI alias ARE. Dan saksi ISWANTO MAKATINDU yang pada saat itu berada di dalam rumah mendengar bunyi suara benturan di tempat korban KAHAR MALINTOI dan terdakwa berada tepatnya disamping rumah. dan saksi ISWANTO MAKTINDU langsung keluar menuju tempat terdakwa dan saksi KAHAR MALINTOI berada. Dan saksi melihat pada saat terdakwa menghantamkan sebatang kayu yang dibawa oleh terdakwa sebelumnya.

------ Selanjutnya saksi ISWANTO MAKATINDU langsung mengangkat korban KAHAR MALINTOI yang terjatuh diatas tanah dengan posisi terlentang dengan tangan kirinya memegang kepala akibat dipukul oleh terdakwa dan membawa / mengantar korban KAHAR MALINTOI alias ARE ke rumahnya yang jaraknya sekitar 300 (tiga ratus) meter dari tempat kejadian.--------------------------------------------------------

 

------ Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban ARE tidak sadar dan menderita luka robek tidak beraturan di kepala bagian belakang ukuran 6 cm x 3 cm sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor: 357/56/VER/II/2018 dari Puskesmas Enemawira tanggal 10 Februari 2018, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Al Sriyatie T. Mirontoneng, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan:

Penderita tidak sadar
Luka robek tidak beraturan di kepala bagian belakang ukuran 6 cm x 3 cm

Kesimpulan :

Trauma benda tumpul

 

------ Adapun korban ARE pada akhirnya meninggal d ruang ICU rumah sakit Tahuna pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekitar pukul 16.15 wita yang kemudian dilakukan Visum Et Repertum Mayat No.02/VER-RS/II/2018 dari Rumah Sakit Umum “Liun Kendage” Tahuna, tanggal 13 Februari 2018, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marcel Hariman, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-----------

Hasil Pemeriksaan Luar:

Luka robek di belakang kepala ukuran kurang lebih enam kali nol koma lima centi meter
Pasien masuk dengan kondisi penurunan kesadaran
Berdasarkan informasi dari keluarga pasien koma luka dan kondisi pasien terjadi akibat benturan benda tumpul
Tidak ditemukan luka lain di tubuh pasien

Kesimpulan :

Luka tersebut tidak menyebabkan kondisi yang mengancam nyawa selama tidak ada komplikasi
Penurunan kesadaran yang dialami pasien tidak diketahui secara pasti apakah berhubungan langsung dengan luka atau trauma yang dialami pasien karena tidak ada pemeriksaan penunjang atau CT-Scan.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa DIKDO MAKATINDU alias DIDO, Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2018 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan Februari 2018 di rumah Terdakwa di kampung Naha Kec. Tabukan Utara Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja melukai berat orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : ----------------------

 

----- Awalnya Pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2018 sekitar pukul 22.00 wita, saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA (istri Terdakwa) dan saksi ISWANTO MAKATINDU alias ISWAN (anak Terdakwa) sedang duduk di dapur rumah Terdakwa DIKDO MAKATINDU alias DIDO (Kel. MAKATINDU-SAKAMOLE) di kampung Naha Kec. Tabukan Utara dan saat itu Terdakwa sedang meminum minuman keras yaitu cap tikus. Sesaat kemudian datang korban KAHAR MALINTOI alias ARE yang sudah bau alkohol dan merekapun bercerita bersama-sama di dapur tersebut dan tidak lama kemudian saksi ISWANTO MAKATINDU masuk ke kamarnya dan tidur bersama istri dan anaknya dimana saksi ISWANTO MAKATINDU alias ISWAN (anak Terdakwa) tersebut masih tinggal bersama dengan Terdakwa DIKDO MAKATINDU alias DIDO.------------------------------------------------------------------------------- ----- Setelah itu saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA (istri Terdakwa) juga masuk tidur, dan pada saat tinggal Terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE saja, terdakwa menanyakan kepada korban KAHAR MALINTOI alias ARE, apakah benar telah menyetubuhi saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA di belakang rumah lelaki SAMAD ABAST pada bulan Desember 2017 wilayah kampung Naha Kec. Tabukan Utara namun korban KAHAR MALINTOI alias ARE mengelak / membantah telah melakukan perbuatannya lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE mengatakan kalau begitu panggil saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias  IJA dan Terdakwapun masuk ke kamar dan memanggil saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA dan setelah saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA sudah berada di dapur lalu Terdakwa mengatakan “IJA betul kamu dipake/disetubuhi oleh KAHAR MALINTOI alias ARE di belakang rumah lelaki SAMAD ABAST?” dan saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA mengatakan “benar” namun korban KAHAR MALINTOI alias ARE tetap mengelak/membantah sampai Terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE saling beradu mulut. Dan tepatnya di pintu dapur, Terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE berkelahi dengan tangan kosong sampai di samping rumah Terdakwa.--------------------------------------------

----- Tidak lama kemudian saksi ISWANTO MAKATINDU datang dan melerai terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE. Dan setelah terpisah, Saksi ISWANTO MAKATINDU mengantar korban KAHAR MALINTOI alias ARE menuju jalan raya. Setelah saksi ISWANTO MAKATINDU dan Korban KAHAR MALINTOI alias ARE berjalan menuju jalan raya, Terdakwa mengikuti korban KAHAR MALINTOI alias ARE dan saksi ISWANTO MAKATINDU sambil membawa sebatang kayu (yang biasa digunakan sebagai penahan besi untuk mengupas buah kelapa) yang diletakan diatas pundak sebelah kanan. Dan saat di dekat di jalan raya, korban KAHAR MALINTOI alias ARE mengatakan akan mengambil sendalnya lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE dan saksi ISWANTO MAKATINDU kembali lagi ke samping rumah terdakwa dengan berjalan posisi saksi ISWANTO MAKATINDU berada didepan. Dan terdakwa kembali mengikuti korban KAHAR MALINTOI dan saksi ISWANTO MAKATINDU lagi dari belakang mereka. Sesampai disamping rumah terdakwa, saksi ISWANTO MAKATINDU mengatur posisi sandal korban KAHAR MALINTOI alias ARE lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE memakai sandal tersebut. Kemudian saksi ISWANTO MAKATINDU meninggalkan korban KAHAR MALINTOI alias ARE dan masuk kedalam rumah melalui pintu dapur.

---- Bahwa pada saat tinggal terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE, korban KAHAR MALINTOI alias ARE akan masuk ke dapur rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan “ sudah jo masuk ke rumah saya, sudah lat/larut malam” namun korban KAHAR MALINTOI alias ARE tetap berusaha masuk sehingga Terdakwa mendorong korban KAHAR MALINTOI alias ARE lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE memukul wajah Terdakwa dan Terdakwapun langsung mengambil sebatang kayu/lewang yang tersandar di dinding dapur lalu Terdakwa menghantamkan kayu tersebut ke bagian kepala korban KAHAR MALINTOI alias ARE. Dan saksi ISWANTO MAKATINDU yang pada saat itu berada di dalam rumah mendengar bunyi suara benturan di tempat korban KAHAR MALINTOI dan terdakwa berada tepatnya disamping rumah. dan saksi ISWANTO MAKTINDU langsung keluar menuju tempat terdakwa dan saksi KAHAR MALINTOI berada. Dan saksi melihat pada saat terdakwa menghantamkan sebatang kayu yang dibawa oleh terdakwa sebelumnya.

------ Selanjutnya saksi ISWANTO MAKATINDU langsung mengangkat korban KAHAR MALINTOI yang terjatuh diatas tanah dengan posisi terlentang dengan tangan kirinya memegang kepala akibat dipukul oleh terdakwa dan membawa / mengantar korban KAHAR MALINTOI alias ARE ke rumahnya yang jaraknya sekitar 300 (tiga ratus) meter dari tempat kejadian.--------------------------------------------------------

 

------ Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban ARE tidak sadar dan menderita luka robek tidak beraturan di kepala bagian belakang ukuran 6 cm x 3 cm sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor: 357/56/VER/II/2018 dari Puskesmas Enemawira tanggal 10 Februari 2018, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Al Sriyatie T. Mirontoneng, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan:

Penderita tidak sadar
Luka robek tidak beraturan di kepala bagian belakang ukuran 6 cm x 3 cm

Kesimpulan :

Trauma benda tumpul

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa DIKDO MAKATINDU alias DIDO, Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2018 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan Februari 2018 di rumah Terdakwa di kampung Naha Kec. Tabukan Utara Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Awalnya Pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2018 sekitar pukul 22.00 wita, saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA (istri Terdakwa) dan saksi ISWANTO MAKATINDU alias ISWAN (anak Terdakwa) sedang duduk di dapur rumah Terdakwa DIKDO MAKATINDU alias DIDO (Kel. MAKATINDU-SAKAMOLE) di kampung Naha Kec. Tabukan Utara dan saat itu Terdakwa sedang meminum minuman keras yaitu cap tikus. Sesaat kemudian datang korban KAHAR MALINTOI alias ARE yang sudah bau alkohol dan merekapun bercerita bersama-sama di dapur tersebut dan tidak lama kemudian saksi ISWANTO MAKATINDU masuk ke kamarnya dan tidur bersama istri dan anaknya dimana saksi ISWANTO MAKATINDU alias ISWAN (anak Terdakwa) tersebut masih tinggal bersama dengan Terdakwa DIKDO MAKATINDU alias DIDO.------------------------------------------------------------------------------- ----- Setelah itu saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA (istri Terdakwa) juga masuk tidur, dan pada saat tinggal Terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE saja, terdakwa menanyakan kepada korban KAHAR MALINTOI alias ARE, apakah benar telah menyetubuhi saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA di belakang rumah lelaki SAMAD ABAST pada bulan Desember 2017 wilayah kampung Naha Kec. Tabukan Utara namun korban KAHAR MALINTOI alias ARE mengelak / membantah telah melakukan perbuatannya lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE mengatakan kalau begitu panggil saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias  IJA dan Terdakwapun masuk ke kamar dan memanggil saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA dan setelah saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA sudah berada di dapur lalu Terdakwa mengatakan “IJA betul kamu dipake/disetubuhi oleh KAHAR MALINTOI alias ARE di belakang rumah lelaki SAMAD ABAST?” dan saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA mengatakan “benar” namun korban KAHAR MALINTOI alias ARE tetap mengelak/membantah sampai Terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE saling beradu mulut. Dan tepatnya di pintu dapur, Terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE berkelahi dengan tangan kosong sampai di samping rumah Terdakwa.--------------------------------------------

----- Tidak lama kemudian saksi ISWANTO MAKATINDU datang dan melerai terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE. Dan setelah terpisah, Saksi ISWANTO MAKATINDU mengantar korban KAHAR MALINTOI alias ARE menuju jalan raya. Setelah saksi ISWANTO MAKATINDU dan Korban KAHAR MALINTOI alias ARE berjalan menuju jalan raya, Terdakwa mengikuti korban KAHAR MALINTOI alias ARE dan saksi ISWANTO MAKATINDU sambil membawa sebatang kayu (yang biasa digunakan sebagai penahan besi untuk mengupas buah kelapa) yang diletakan diatas pundak sebelah kanan. Dan saat di dekat di jalan raya, korban KAHAR MALINTOI alias ARE mengatakan akan mengambil sendalnya lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE dan saksi ISWANTO MAKATINDU kembali lagi ke samping rumah terdakwa dengan berjalan posisi saksi ISWANTO MAKATINDU berada didepan. Dan terdakwa kembali mengikuti korban KAHAR MALINTOI dan saksi ISWANTO MAKATINDU lagi dari belakang mereka. Sesampai disamping rumah terdakwa, saksi ISWANTO MAKATINDU mengatur posisi sandal korban KAHAR MALINTOI alias ARE lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE memakai sandal tersebut. Kemudian saksi ISWANTO MAKATINDU meninggalkan korban KAHAR MALINTOI alias ARE dan masuk kedalam rumah melalui pintu dapur.

---- Bahwa pada saat tinggal terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE, korban KAHAR MALINTOI alias ARE akan masuk ke dapur rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan “ sudah jo masuk ke rumah saya, sudah lat/larut malam” namun korban KAHAR MALINTOI alias ARE tetap berusaha masuk sehingga Terdakwa mendorong korban KAHAR MALINTOI alias ARE lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE memukul wajah Terdakwa dan Terdakwapun langsung mengambil sebatang kayu/lewang yang tersandar di dinding dapur lalu Terdakwa menghantamkan kayu tersebut ke bagian kepala korban KAHAR MALINTOI alias ARE. Dan saksi ISWANTO MAKATINDU yang pada saat itu berada di dalam rumah mendengar bunyi suara benturan di tempat korban KAHAR MALINTOI dan terdakwa berada tepatnya disamping rumah. dan saksi ISWANTO MAKTINDU langsung keluar menuju tempat terdakwa dan saksi KAHAR MALINTOI berada. Dan saksi melihat pada saat terdakwa menghantamkan sebatang kayu yang dibawa oleh terdakwa sebelumnya.

------ Selanjutnya saksi ISWANTO MAKATINDU langsung mengangkat korban KAHAR MALINTOI yang terjatuh diatas tanah dengan posisi terlentang dengan tangan kirinya memegang kepala akibat dipukul oleh terdakwa dan membawa / mengantar korban KAHAR MALINTOI alias ARE ke rumahnya yang jaraknya sekitar 300 (tiga ratus) meter dari tempat kejadian.--------------------------------------------------------

 

------ Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban ARE tidak sadar dan menderita luka robek tidak beraturan di kepala bagian belakang ukuran 6 cm x 3 cm sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor: 357/56/VER/II/2018 dari Puskesmas Enemawira tanggal 10 Februari 2018, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Al Sriyatie T. Mirontoneng, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan:

Penderita tidak sadar
Luka robek tidak beraturan di kepala bagian belakang ukuran 6 cm x 3 cm

Kesimpulan :

Trauma benda tumpul

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa DIKDO MAKATINDU alias DIDO, Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2018 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan Februari 2018 di rumah Terdakwa di kampung Naha Kec. Tabukan Utara Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : --------

 

----- Awalnya Pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2018 sekitar pukul 22.00 wita, saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA (istri Terdakwa) dan saksi ISWANTO MAKATINDU alias ISWAN (anak Terdakwa) sedang duduk di dapur rumah Terdakwa DIKDO MAKATINDU alias DIDO (Kel. MAKATINDU-SAKAMOLE) di kampung Naha Kec. Tabukan Utara dan saat itu Terdakwa sedang meminum minuman keras yaitu cap tikus. Sesaat kemudian datang korban KAHAR MALINTOI alias ARE yang sudah bau alkohol dan merekapun bercerita bersama-sama di dapur tersebut dan tidak lama kemudian saksi ISWANTO MAKATINDU masuk ke kamarnya dan tidur bersama istri dan anaknya dimana saksi ISWANTO MAKATINDU alias ISWAN (anak Terdakwa) tersebut masih tinggal bersama dengan Terdakwa DIKDO MAKATINDU alias DIDO.------------------------------------------------------------------------------- ----- Setelah itu saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA (istri Terdakwa) juga masuk tidur, dan pada saat tinggal Terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE saja, terdakwa menanyakan kepada korban KAHAR MALINTOI alias ARE, apakah benar telah menyetubuhi saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA di belakang rumah lelaki SAMAD ABAST pada bulan Desember 2017 wilayah kampung Naha Kec. Tabukan Utara namun korban KAHAR MALINTOI alias ARE mengelak / membantah telah melakukan perbuatannya lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE mengatakan kalau begitu panggil saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias  IJA dan Terdakwapun masuk ke kamar dan memanggil saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA dan setelah saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA sudah berada di dapur lalu Terdakwa mengatakan “IJA betul kamu dipake/disetubuhi oleh KAHAR MALINTOI alias ARE di belakang rumah lelaki SAMAD ABAST?” dan saksi SITTI HADIJAH MANGEMPAUS alias IJA mengatakan “benar” namun korban KAHAR MALINTOI alias ARE tetap mengelak/membantah sampai Terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE saling beradu mulut. Dan tepatnya di pintu dapur, Terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE berkelahi dengan tangan kosong sampai di samping rumah Terdakwa.--------------------------------------------

----- Tidak lama kemudian saksi ISWANTO MAKATINDU datang dan melerai terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE. Dan setelah terpisah, Saksi ISWANTO MAKATINDU mengantar korban KAHAR MALINTOI alias ARE menuju jalan raya. Setelah saksi ISWANTO MAKATINDU dan Korban KAHAR MALINTOI alias ARE berjalan menuju jalan raya, Terdakwa mengikuti korban KAHAR MALINTOI alias ARE dan saksi ISWANTO MAKATINDU sambil membawa sebatang kayu (yang biasa digunakan sebagai penahan besi untuk mengupas buah kelapa) yang diletakan diatas pundak sebelah kanan. Dan saat di dekat di jalan raya, korban KAHAR MALINTOI alias ARE mengatakan akan mengambil sendalnya lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE dan saksi ISWANTO MAKATINDU kembali lagi ke samping rumah terdakwa dengan berjalan posisi saksi ISWANTO MAKATINDU berada didepan. Dan terdakwa kembali mengikuti korban KAHAR MALINTOI dan saksi ISWANTO MAKATINDU lagi dari belakang mereka. Sesampai disamping rumah terdakwa, saksi ISWANTO MAKATINDU mengatur posisi sandal korban KAHAR MALINTOI alias ARE lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE memakai sandal tersebut. Kemudian saksi ISWANTO MAKATINDU meninggalkan korban KAHAR MALINTOI alias ARE dan masuk kedalam rumah melalui pintu dapur.

---- Bahwa pada saat tinggal terdakwa dan korban KAHAR MALINTOI alias ARE, korban KAHAR MALINTOI alias ARE akan masuk ke dapur rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan “ sudah jo masuk ke rumah saya, sudah lat/larut malam” namun korban KAHAR MALINTOI alias ARE tetap berusaha masuk sehingga Terdakwa mendorong korban KAHAR MALINTOI alias ARE lalu korban KAHAR MALINTOI alias ARE memukul wajah Terdakwa dan Terdakwapun langsung mengambil sebatang kayu/lewang yang tersandar di dinding dapur lalu Terdakwa menghantamkan kayu tersebut ke bagian kepala korban KAHAR MALINTOI alias ARE. Dan saksi ISWANTO MAKATINDU yang pada saat itu berada di dalam rumah mendengar bunyi suara benturan di tempat korban KAHAR MALINTOI dan terdakwa berada tepatnya disamping rumah. dan saksi ISWANTO MAKTINDU langsung keluar menuju tempat terdakwa dan saksi KAHAR MALINTOI berada. Dan saksi melihat pada saat terdakwa menghantamkan sebatang kayu yang dibawa oleh terdakwa sebelumnya.

------ Selanjutnya saksi ISWANTO MAKATINDU langsung mengangkat korban KAHAR MALINTOI yang terjatuh diatas tanah dengan posisi terlentang dengan tangan kirinya memegang kepala akibat dipukul oleh terdakwa dan membawa / mengantar korban KAHAR MALINTOI alias ARE ke rumahnya yang jaraknya sekitar 300 (tiga ratus) meter dari tempat kejadian.--------------------------------------------------------

 

------ Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban ARE tidak sadar dan menderita luka robek tidak beraturan di kepala bagian belakang ukuran 6 cm x 3 cm sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor: 357/56/VER/II/2018 dari Puskesmas Enemawira tanggal 10 Februari 2018, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Al Sriyatie T. Mirontoneng, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan:

Penderita tidak sadar
Luka robek tidak beraturan di kepala bagian belakang ukuran 6 cm x 3 cm

Kesimpulan :

Trauma benda tumpul

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tahuna,  15  Mei 2018

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

ARIF YULI HARYANTO, SH.

Jaksa Muda Nip. 19810725 200503 1 003

 

 

 

 

FILLY LIDYA WASIDA, SH.

Jaksa Pratama Nip. 19820924 200712 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya