Dakwaan |
Pada hari rabu tanggal 13 Desember 2017 sekitar jam 12.30 wita dikecamatan melonguane desa kiama tepatnya dikios milik perempuan Meriani Apena telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Talaud minuman beralkohol tidak berlabel jenis captikus sebanyak 104,8 (seratus empat koma delapan) liter dengan rincian 50 (lima puluh) liter dikemas dalam 2 (dua) kantong plastik warna hitam ukuran 25 (dua puluh lima) liter, 1 (satu) gelon warna putih berisi 25 (dua puluh lima) liter, 1 (satu) gelon warna putih berisi 10 (sepuluh) liter, 6 (enam) botol dikemas dalam botol pepsi ukuran 1,5 (satu koma lima) liter, 18 (delapan belas) botol dikemas dalam botol aqua ukuran 600 (enam ratus) mili liter, minuman beralkohol tersebut dijual tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) |