Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
22/Pid.C/2018/PN Thn JUANDI GARUSIM MERIANI APENA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 22/Pid.C/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/01/VII/2018/Sat Narkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JUANDI GARUSIM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MERIANI APENA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari rabu tanggal 13 Desember 2017 sekitar jam 12.30 wita dikecamatan melonguane desa kiama tepatnya dikios milik perempuan Meriani Apena telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Talaud minuman beralkohol tidak berlabel jenis captikus sebanyak 104,8 (seratus empat koma delapan) liter dengan rincian 50 (lima puluh) liter dikemas dalam 2 (dua) kantong plastik warna hitam ukuran 25 (dua puluh lima) liter, 1 (satu) gelon warna putih berisi 25 (dua puluh lima) liter, 1 (satu) gelon warna putih berisi 10 (sepuluh) liter, 6 (enam) botol dikemas dalam botol pepsi ukuran 1,5 (satu koma lima) liter, 18 (delapan belas) botol dikemas dalam botol aqua ukuran 600 (enam ratus) mili liter, minuman beralkohol tersebut dijual tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB)

Pihak Dipublikasikan Ya