Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2020/PN Thn PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA Ris Lithard Manansang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2020/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 30 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvis Joppi SarapiPT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Tergugat
NoNama
1Ris Lithard Manansang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.874.796,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan    demi    hukum    perbuatan  para Tergugat  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa Syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sesuai data per tanggal 12 Oktober 2020 Penggugat Sebesar     Rp. 95.874.796 (Dua ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus delapan rupiah) Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang   telah ditetapkan maka penggugat berhak untuk menjual aset Tergugat untuk menutupi kewajiban pihak tergugat kepada penggugat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak