| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NATANAEL PUKOLIWUTANG Alias NAEL pada hari senin tanggal 31 Oktober Tahun 2022 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2022 bertempat di jalan Boulevard tepatnya di depan Kantor JNE Tidore Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe dan atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara tanpa hak menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya , menyimpan senjata penikam yakni 1 (satu) buah pisau penusuk dengan panjang 26,5 cm dan lebar 3 cm yang terbuat dari besi putih dan dengan gagang/sarung terbuat dari kayu |