Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatahkan bahwa benar dan sah Perjanjian Jual Beli Cengkih Kering milik Penggugat yang dilakukan oleh Penggugat sebagai Penjual dengan Tergugat sebagai Pembeli pada tanggal 25 Agustus 2015 dengan berat bersih 374,1 Kg (tiga ratus tujuh puluh empat koma satu kilogram) dan dengan harga per kilogram Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) serta dengan total keseluruhan harga yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 48.633.000,-( empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak Perjanjian Jual Beli cengkih kering milik Penggugat tersebut dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2015.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) atas Perjanjian Jual Beli Cengkih kering milik Penggugat tersebut oleh karena sampai dengan saat ini Tergugat tidak membayarkan secara keseluruhan jumlah harga Cengkih Kering milik Penggugat sebesar 35.133.000 ( tiga puluh lima juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dari Total jumlah harga Cengkih Kering yang telah disepakati dengan jumlah harga sebesar Rp. 48.633.000,-( empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan Tergugat baru membayar sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat agar membayar kepada Pengugat sejumlah uang dari jumlah harga cengkih kering milik Penggugat yang sisanya belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar 35.133.000 (tiga puluh lima juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) .........................
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat baik harta benda bergerak berupa Mobil Avanza Milik Tergugat dan harta benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan rumah milik Tergugat yang terletak di Kampung Makalekuhe Lindongan I Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |