Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2024/PN Thn 1.AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
2.RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
ABDUL SAMHAR MANGENTIKU Alias SAMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-94/P.1.13/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
2RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL SAMHAR MANGENTIKU Alias SAMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-II-02/SANGIHE/01/2024

 

  1. IDENTITAS:

Nama Lengkap

 

NIK

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

 

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

ABDUL SAMHAR MANGENTIKU alias SAMAR

7103080601970001

Naha

27 Tahun / 6 Januari 1997

Laki-laki

Indonesia

Kampung Likuang Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe

Kristen

Swasta

SMA (tamat/Berijasah)

                                            

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

-

Penangkapan oleh Penyidik

:

2 November 2023; 

-

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polres Kepulauan Sangihe sejak tanggal 04 November 2023 s/d 23 November 2023;

-

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kepulauan Sangihe sejak tanggal 24 November 2023 s/d 02 Januari 2024;

-

Penuntut Umum

:

Rutan/ Lapas Kelas IIB Tahuna, sejak tanggal 12 Januari 2024 s/d 31 Januari 2024;

 

  1. DAKWAAN :

 

          ------ Bahwa Terdakwa ABDUL SAMHAR MANGENTIKU alias SAMAR pada tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WITA, bertempat di Kampung Likuang tepatnya di Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1),  dengan cara mendsitribusikan sediaan farmasi berupa obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam golongan obat keras, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa ABDUL SAMHAR MANGENTIKU alias SAMAR memesan sediaan farmasi berupa obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada Saksi RAHMAT HIDAYAT RANSA bertempat di Kampung Likuang Kecamatan Tabuan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe pada waktu sebagai berikut :
  • Pada tanggal 9 September 2023 Terdakwa pesan serta terima sebanyak 20 (dua puluh) butir;
  • Pada tanggal 23 September 2023 Terdakwa pesan serta terima sebanyak 20 (dua puluh) butir;
  • Pada tanggal 21 Oktober 2023 Terdakwa pesan serta terima ssebanyak 20 (dua puluh) butir;
  • Pada tanggal 28 Oktober 2023 Terdakwa pesan serta terima ssebanyak 20 (dua puluh) butir;
  • Pada tanggal 30 Oktober 2023 Terdakwa pesan serta terima ssebanyak 20 (dua puluh) butir
  • Bahwa Terdakwa ABDUL SAMHAR MANGENTIKU alias SAMAR mendistribusikan atau mengedarkan sediaan farmasi yang mengandung trihexyphenidyl dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butirnya;--
  • Bahwa Terdakwa ABDUL SAMHAR MANGENTIKU alias SAMAR mendistribusikan atau mengedarkan sediaan Farmasi yang mengandung trihexyphenidyl kepada :
  • Kepada Saksi DERLAN MALAWERE alias BUDO tersebut Terdakwa sudah tidak ingat lagi kapan sajakah Terdakwa menjual barang tersebut yang terakhir kali pada hari selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wita sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir sehingga Saksi DERLAN menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 60.000,- (enam pulu ribu rupiah);
  • Kepada Saksi ERIK STEVANUS HOWOR alias ENCA tersebut juga Terdakwa sudah tidak ingat lagi kapan sajakah Terdakwa menjual barang tersebut yang terakhir kali juga pada hari selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 wita sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir namun Saksi ENCA menyerahkan uang kepada Terdakwa, Terdakwa telah ditemukan oleh pihak Kepolisian dari Polres Kepulauan Sangihe;-----------
  • Bahwa Terdakwa ABDUL SAMHAR MANGENTIKU alias SAMAR melakukan Praktik kefarmasian akan tetapi terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendistribusikan atau mengedarkan sediaan farmasi yang mengandung Ttrihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras, karena Terdakwa hanya lulusan Sekolah menengah atas (SMA) sederajat dan Terdakwa tidak pernah mengikuti atau mendapatkan pendidikan khusus kefarmasian, keseharian Terdakwa berprofesi sebagai tukang pangkas rambut serta Terdakwa tidak memiliki Izin dalam melakukan praktik kefarmasian baik dari Pemerintah Daerah Maupun Pemerintah Pusat;-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat hasil Pengujian Laboratories dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Manado nomor : T-PP.01.02.24A.24A1.11.23.1218 yang menerangkan bahwa sampel Tablet berwarna kuning berbentuk bundar, salah satu sisinya terdapat tulisan “mf”, sisi lainnya bergaris tengah vertikal dan horizontal atas nama Terdakwa ABDUL SAMHAR MANGENTIKU alias SAMAR, setelah dilakukan pengujian secara laboratories sampel tersebut benar mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCI yang termasuk golongan obat-obat tertentu (OOT);---------------------------------------------
  • Bahwa Ahli FIRMAN, S.Farm, Apt menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa obat tablet yang disita oleh penyidik / Penyidik Pembantu dari Terdakwa ABDUL SAMHAR MANGENTIKU alias SAMAR, yang telah diuji laboratorium di BBPOM di Manado, di dalamnya terkandung komposisi zat / obat TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk yang termasuk dalam golongan obat keras dan termasuk golongan obat dengan resep yang hanya diserahkah oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sebagaimana diatur dalam undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 320 ayat (1) obat terdiri atas : a. Obat dengan resep; dan b. Obat tanpa resep. Ayat (2) obat dengan resep  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di golongkan menjadi : a. Obat keras; b. Narkotika; dan c. Psikotropika. Ayat (3) obat resep diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;-
  • Bahwa Ahli FIRMAN, S.Farm, Apt menerangkan efek samping dari obat TRIHEXYPHENIDYL bagi manusia bila dikonsumsi / digunakan secara terus-menerus yaitu :      
  • Jantung berdebar;     
  • Konstipasi berat;        
  • Gangguan Penglihatan;        
  • Kebingungan / Penurunan daya ingat         
  • Gangguan Urinasi;     
  • Perubahan mood atau mental;         
  • Demam atau keringat dingin;            
  • Amnesia;         
  • Insomnia;        

 

  • Ketergantungan / Halusinasi serta;  
  • Kematian.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

          ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------

 

 

 

Tahuna, 17 Januari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RAHMAT SYAPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya