Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
162/Pdt.P/2021/PN Thn ALFINCE LUMUNDER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 162/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 02 Des. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALFINCE LUMUNDER
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon dari “ALLYA NINGSI AGNESIA SIMON” menjadi nama “ALLYA NINGSI AGNESIA LUMUNDER”
  3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna  untuk mencatat tentang penggantian nama anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Anak Pemohon No : 7103-LT-03102018-0034 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan ;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak