Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Thn PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk 1.Andris Yohan Harimisa
2.Marlin Mandik
3.Welmin Marthin
4.Adelma Manutu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 28 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andris Yohan Harimisa
2Marlin Mandik
3Welmin Marthin
4Adelma Manutu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 845.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;                    
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sesuai data per tanggal 23 Juli 2023 Kepada Penggugat sebesar Rp. 127.416.101 (Seratus dua puluh tujuh juta empat ratus enam belas rubu seratus satu Rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap obyek agunan sebagaimana dalam Surat Kepemilikan Tanah ,  yang terletak di Kampung  Barangka Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara dan Kampung Mala Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak